Penulis
KOMPAS.com-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi yang ditandatangani langsung oleh Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU pada 13 Desember 2025.
Pernyataan sikap itu diterbitkan sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya dan menunjuk Pejabat Ketua Umum PBNU.
Baca juga: Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Dalam dokumen resmi bernomor 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar masih memegang mandat sah hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021.
Mandat tersebut, menurut Gus Yahya, berlaku selama lima tahun hingga digelarnya Muktamar berikutnya sesuai ketentuan organisasi.
Ia menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU mengatur pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.
“Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah,” tandas Gus Yahya di Jakarta, Sabtu (13/12/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Baca juga: PBNU Instruksikan Shalat Gaib untuk Korban Bencana Alam, Gus Yahya Sampaikan Belasungkawa
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” tambahnya.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa hingga saat ini namanya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Meski menegaskan posisi hukumnya, Gus Yahya menyatakan tetap memilih jalan islah atau rekonsiliasi demi menjaga martabat dan keutuhan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Sikap tersebut, menurutnya, sejalan dengan nasihat para kiai sepuh NU yang disampaikan dalam pertemuan di Pondok Pesantren Ploso, Kediri, serta Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Gus Yahya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan, mulai dari Pengurus Wilayah hingga Anak Ranting, serta seluruh warga Nahdliyin agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan mempererat silaturahmi.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi
Ia meminta agar untuk sementara waktu tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU demi menghindari kebingungan dalam tata kelola organisasi.
Selain itu, Gus Yahya mengimbau pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak menindaklanjuti kebijakan yang berasal dari pihak yang tidak memiliki kewenangan sah.
Menurutnya, kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik organisasi yang lebih luas.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan doa agar dinamika internal PBNU dapat diselesaikan secara damai, bermartabat, dan tetap menjaga Nahdlatul Ulama sebagai rumah besar persatuan umat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang