Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi

Kompas.com - 26/11/2025, 22:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa surat edaran yang menyebut dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan tindakan yang tidak sah secara konstitusional.

Ia menyampaikan bahwa proses pemberhentian yang disebut berasal dari rapat harian Syuriah tidak memiliki dasar kewenangan karena Syuriah tidak berhak menetapkan pemberhentian Ketua Umum.

“Proses yang dilakukan sejumlah pihak melalui rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya adalah inkonstitusional dan tidak dapat diterima karena Syuriah tidak memiliki wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/11/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah

Ia menjelaskan bahwa ketentuan organisasi PBNU menetapkan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui Muktamar.

Ia juga menilai pembahasan tentang dirinya dalam rapat tersebut tidak sah karena ia dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi meskipun beberapa peserta rapat meminta agar dirinya dihadirkan.

Menurut Gus Yahya, keputusan yang diambil dalam rapat Syuriah tersebut tidak memiliki legitimasi karena dilakukan secara sepihak dan berada di luar batas kewenangan.

Ia menegaskan bahwa secara konstitusional posisinya sebagai Ketua Umum PBNU masih berlaku dan seluruh jajaran kepengurusan di berbagai tingkatan tetap bekerja sebagaimana struktur dan tata kelola organisasi yang sah.

Baca juga: Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur

Dalam surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan bahwa Gus Yahya dianggap tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.

Surat itu juga menyatakan bahwa ia tidak lagi berwenang menggunakan atribut ataupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

Surat edaran tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 mengenai pedoman pemberhentian dan pelimpahan fungsi jabatan.

Surat itu menyebut PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sebagai bagian dari mekanisme sesuai regulasi internal organisasi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Waktu Sholat Istikharah yang Dianjurkan: Sepertiga Malam dan Penjelasan Lengkapnya
Waktu Sholat Istikharah yang Dianjurkan: Sepertiga Malam dan Penjelasan Lengkapnya
Doa dan Niat
Al Quran Sebagai Obat: Surat dan Ayat Penyembuh dalam Al Quran
Al Quran Sebagai Obat: Surat dan Ayat Penyembuh dalam Al Quran
Doa dan Niat
Kemenag dan Muslim World League Perpanjang MoU 2025–2028,Siapkan Rp 50 M
Kemenag dan Muslim World League Perpanjang MoU 2025–2028,Siapkan Rp 50 M
Aktual
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Diketahui dan Dipenuhi
5 Rukun Khutbah Jumat yang Wajib Diketahui dan Dipenuhi
Doa dan Niat
21 Nama Hari Kiamat dalam Al-Qur’an: Makna, Dalil Lengkap, dan Renungan Keimanan
21 Nama Hari Kiamat dalam Al-Qur’an: Makna, Dalil Lengkap, dan Renungan Keimanan
Doa dan Niat
Doa Khatam Quran: Bacaan Arab Latin dan Artinya
Doa Khatam Quran: Bacaan Arab Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Sesudah Adzan Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa Sesudah Adzan Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Ayat Seribu Dinar Makna, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Ayat Seribu Dinar Makna, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Pendaftaran Seleksi PPIH 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Pendaftaran Seleksi PPIH 2026 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis dan Tata Caranya: Keutamaan, Lafaz, dan Manfaatnya
Niat Puasa Senin Kamis dan Tata Caranya: Keutamaan, Lafaz, dan Manfaatnya
Doa dan Niat
Bantah Dukung Pleno PBNU, Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh
Bantah Dukung Pleno PBNU, Pesantren Krapyak Imbau PBNU Hormati Otoritas Kiai Sepuh
Aktual
Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Keutamaan Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Doa dan Niat
Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M
Bantu Korban Banjir, Kemenag Buka Donasi dan Siapkan Anggaran Rehabilitasi Rp 50 M
Aktual
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Kisah Tukang Sepatu Gagal Haji Namun Mendapat Predikat Haji Mabrur
Doa dan Niat
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Gus Yahya Terbuka untuk Islah dan Soroti Tatanan Organisasi NU: Mohon Dipertimbangkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com