Editor
KOMPAS.com-Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa surat edaran yang menyebut dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan tindakan yang tidak sah secara konstitusional.
Ia menyampaikan bahwa proses pemberhentian yang disebut berasal dari rapat harian Syuriah tidak memiliki dasar kewenangan karena Syuriah tidak berhak menetapkan pemberhentian Ketua Umum.
“Proses yang dilakukan sejumlah pihak melalui rapat harian Syuriah yang menyatakan memberhentikan saya adalah inkonstitusional dan tidak dapat diterima karena Syuriah tidak memiliki wewenang untuk itu,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/11/2025), dilansir dari Antara.
Baca juga: Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah
Ia menjelaskan bahwa ketentuan organisasi PBNU menetapkan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui Muktamar.
Ia juga menilai pembahasan tentang dirinya dalam rapat tersebut tidak sah karena ia dilarang hadir untuk memberikan klarifikasi meskipun beberapa peserta rapat meminta agar dirinya dihadirkan.
Menurut Gus Yahya, keputusan yang diambil dalam rapat Syuriah tersebut tidak memiliki legitimasi karena dilakukan secara sepihak dan berada di luar batas kewenangan.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional posisinya sebagai Ketua Umum PBNU masih berlaku dan seluruh jajaran kepengurusan di berbagai tingkatan tetap bekerja sebagaimana struktur dan tata kelola organisasi yang sah.
Baca juga: Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur
Dalam surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, disebutkan bahwa Gus Yahya dianggap tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025.
Surat itu juga menyatakan bahwa ia tidak lagi berwenang menggunakan atribut ataupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.
Surat edaran tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, serta Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 mengenai pedoman pemberhentian dan pelimpahan fungsi jabatan.
Surat itu menyebut PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sebagai bagian dari mekanisme sesuai regulasi internal organisasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang