Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah

Kompas.com, 26 November 2025, 17:44 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Polemik pencabutan status KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU masih menjadi sorotan.

Di tengah beredarnya dokumen yang dinilai publik sebagai “surat pemberhentian”, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada bentuk surat, melainkan pada keputusan organisasi yang telah memasuki tahap eksekusi setelah Gus Yahya melewati tenggat waktu mundur.

Katib Syuriyah PBNU, KH Ahmad Tajul Mufakhir, menjelaskan bahwa alasan di balik permintaan agar Gus Yahya mundur berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memberikan dua opsi tegas: mundur secara sukarela atau dimundurkan jika melewati batas waktu 3×24 jam.

Baca juga: Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam

“Surat itu memang dari Syuriyah PBNU, tapi itu surat edaran, bukan surat pemberhentian,” ujar Kiai Tajul kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

“Surat ini dibuat karena deadline yang diberikan dalam risalah sudah terlampaui.”

Tenggat 3×24 Jam Jadi Penentu

Kiai Tajul menegaskan bahwa alasan utama mengapa Gus Yahya diminta mundur adalah karena keputusan rapat Syuriyah yang mengikat, bukan karena tindakan sepihak atau instrumen administratif baru.

Rapat Harian Syuriyah sebelumnya telah mengeluarkan risalah yang berisi permintaan agar Gus Yahya mundur, dengan konsekuensi diberlakukan opsi kedua apabila tidak ada respons dalam 3×24 jam.

Saat tenggat berakhir, keputusan otomatis berlaku. Surat Edaran Nomor 4785 kemudian diterbitkan sebagai pemberitahuan formal kepada jajaran PBNU bahwa masa jabatan Gus Yahya telah berakhir sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Dokumen Diterima, Tenggat Berlalu

Dalam dokumen itu juga dijelaskan kronologi penyampaian risalah. Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir menyerahkan risalah secara langsung kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol. Namun dokumen tersebut dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Meski begitu, sistem digital Digdaya mencatat bahwa Gus Yahya telah membaca surat tersebut melalui kanal persuratan digital pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Catatan administratif inilah yang dijadikan dasar penetapan waktu berlakunya keputusan Syuriyah.

Adapun dokumen risalah itu berisi rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.

Ada beberapa poin latar belakang alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri, diantaranya terkait hadirnya akademisi asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Sedangkan Peter Berkowitz selama ini dianggap tokoh dalam jaringan Zionisme Internasional. Hal itu dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Gus Yahya sendiri pada 28 Agustus 2025 sudah meminta maaf kepada publik atas hadirnya narasumber tersebut.

Syuriyah Ambil Alih, Pleno Menyusul

Dengan tidak lagi adanya Ketua Umum yang sah sejak waktu tersebut, Syuriyah PBNU menyatakan bahwa kewenangan kepemimpinan organisasi sementara berada di tangan Rais Aam PBNU. PBNU juga akan segera menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan struktural berikutnya.

Gus Yahya Masih Bisa Ajukan Keberatan

Meski keputusan sudah dieksekusi, PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Baca juga: Syuriyah PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum sejak 26 November 2025

Mekanisme tersebut dapat digunakan melalui Majelis Tahkim NU sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Melalui penjelasan ini, Syuriyah PBNU menekankan bahwa permintaan agar Gus Yahya mundur bukan motivasi politis semata, melainkan konsekuensi logis dari keputusan organisasi yang sudah memiliki jalur administratif dan batas waktu yang jelas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Aktual
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Aktual
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Aktual
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com