Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah

Kompas.com - 26/11/2025, 17:44 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Polemik pencabutan status KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU masih menjadi sorotan.

Di tengah beredarnya dokumen yang dinilai publik sebagai “surat pemberhentian”, Syuriyah PBNU menegaskan bahwa inti persoalan bukan pada bentuk surat, melainkan pada keputusan organisasi yang telah memasuki tahap eksekusi setelah Gus Yahya melewati tenggat waktu mundur.

Katib Syuriyah PBNU, KH Ahmad Tajul Mufakhir, menjelaskan bahwa alasan di balik permintaan agar Gus Yahya mundur berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memberikan dua opsi tegas: mundur secara sukarela atau dimundurkan jika melewati batas waktu 3×24 jam.

Baca juga: Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam

“Surat itu memang dari Syuriyah PBNU, tapi itu surat edaran, bukan surat pemberhentian,” ujar Kiai Tajul kepada Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

“Surat ini dibuat karena deadline yang diberikan dalam risalah sudah terlampaui.”

Tenggat 3×24 Jam Jadi Penentu

Kiai Tajul menegaskan bahwa alasan utama mengapa Gus Yahya diminta mundur adalah karena keputusan rapat Syuriyah yang mengikat, bukan karena tindakan sepihak atau instrumen administratif baru.

Rapat Harian Syuriyah sebelumnya telah mengeluarkan risalah yang berisi permintaan agar Gus Yahya mundur, dengan konsekuensi diberlakukan opsi kedua apabila tidak ada respons dalam 3×24 jam.

Saat tenggat berakhir, keputusan otomatis berlaku. Surat Edaran Nomor 4785 kemudian diterbitkan sebagai pemberitahuan formal kepada jajaran PBNU bahwa masa jabatan Gus Yahya telah berakhir sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Dokumen Diterima, Tenggat Berlalu

Dalam dokumen itu juga dijelaskan kronologi penyampaian risalah. Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir menyerahkan risalah secara langsung kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol. Namun dokumen tersebut dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Meski begitu, sistem digital Digdaya mencatat bahwa Gus Yahya telah membaca surat tersebut melalui kanal persuratan digital pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Catatan administratif inilah yang dijadikan dasar penetapan waktu berlakunya keputusan Syuriyah.

Adapun dokumen risalah itu berisi rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari kursi ketua umum.

Ada beberapa poin latar belakang alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri, diantaranya terkait hadirnya akademisi asal Amerika Serikat, Peter Berkowitz sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).

Sedangkan Peter Berkowitz selama ini dianggap tokoh dalam jaringan Zionisme Internasional. Hal itu dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Gus Yahya sendiri pada 28 Agustus 2025 sudah meminta maaf kepada publik atas hadirnya narasumber tersebut.

Syuriyah Ambil Alih, Pleno Menyusul

Dengan tidak lagi adanya Ketua Umum yang sah sejak waktu tersebut, Syuriyah PBNU menyatakan bahwa kewenangan kepemimpinan organisasi sementara berada di tangan Rais Aam PBNU. PBNU juga akan segera menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan struktural berikutnya.

Gus Yahya Masih Bisa Ajukan Keberatan

Meski keputusan sudah dieksekusi, PBNU menegaskan bahwa Gus Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Baca juga: Syuriyah PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum sejak 26 November 2025

Mekanisme tersebut dapat digunakan melalui Majelis Tahkim NU sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Melalui penjelasan ini, Syuriyah PBNU menekankan bahwa permintaan agar Gus Yahya mundur bukan motivasi politis semata, melainkan konsekuensi logis dari keputusan organisasi yang sudah memiliki jalur administratif dan batas waktu yang jelas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah
Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah
Aktual
Beruntungnya Orang yang Dipercepat Hukuman Dosanya di Dunia
Beruntungnya Orang yang Dipercepat Hukuman Dosanya di Dunia
Doa dan Niat
Akhir Tragis Kehidupan Abu Lahab, Penentang Utama Dakwah Rasulullah SAW
Akhir Tragis Kehidupan Abu Lahab, Penentang Utama Dakwah Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam
Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam
Aktual
Syuriyah PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum sejak 26 November 2025
Syuriyah PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum sejak 26 November 2025
Aktual
Bacaan Shalawat Pengabul Hajat Lengkap dengan Terjemahannya
Bacaan Shalawat Pengabul Hajat Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Kandungan Surat Al Hadid: Dari Tauhid hingga Hakikat Dunia
Kandungan Surat Al Hadid: Dari Tauhid hingga Hakikat Dunia
Doa dan Niat
Cara Mudah Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Bisa Dilakukan di Rumah
Cara Mudah Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Bisa Dilakukan di Rumah
Aktual
Kisah Uwais Al Qarni: Memperoleh Derajat Tinggi karena Berbakti pada Ibu
Kisah Uwais Al Qarni: Memperoleh Derajat Tinggi karena Berbakti pada Ibu
Doa dan Niat
Waketum PBNU Minta Jajaran Tak Terjebak Polemik dan Fokus Menyelesaikan Program
Waketum PBNU Minta Jajaran Tak Terjebak Polemik dan Fokus Menyelesaikan Program
Aktual
Sholawat Jibril, Mudah Diamalkan dan Diyakini Memiliki Banyak Keutamaan
Sholawat Jibril, Mudah Diamalkan dan Diyakini Memiliki Banyak Keutamaan
Doa dan Niat
Haji Furoda Tak Lagi Berlaku pada 2026, Kemenag Sulsel Minta Warga Waspada Tawaran Ilegal
Haji Furoda Tak Lagi Berlaku pada 2026, Kemenag Sulsel Minta Warga Waspada Tawaran Ilegal
Aktual
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah secara Agama tapi Diharamkan karena Timbulkan Mudarat
MUI Tegaskan Nikah Siri Sah secara Agama tapi Diharamkan karena Timbulkan Mudarat
Aktual
Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026
Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026
Aktual
7 Amalan yang Pahalanya Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal
7 Amalan yang Pahalanya Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com