Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Nikah Siri Sah secara Agama tapi Diharamkan karena Timbulkan Mudarat

Kompas.com, 26 November 2025, 09:57 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menegaskan bahwa nikah siri memang sah secara agama jika syarat dan rukunnya terpenuhi.

Akan tetapi, praktik pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA sering menimbulkan mudarat bagi perempuan dan anak sehingga MUI menghukuminya haram karena berpotensi merugikan pihak lain.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis sebelumnya menjelaskan bahwa istilah nikah siri dipahami masyarakat dalam dua bentuk yang berbeda.

Baca juga: Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

Bentuk pertama merujuk pada pernikahan yang sah secara agama karena memenuhi syarat dan rukun tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA, tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil Nafis, Selasa (25/11/2025) dilansir dari laman MUI.

Bentuk kedua merujuk pada pernikahan yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan secara diam-diam tanpa kejelasan dari keluarga maupun wali.

KH Cholil menegaskan bahwa praktik yang paling banyak terjadi di masyarakat adalah pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA meskipun sah secara agama.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah, karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.

\Baca juga: Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?

Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari istihsan atau tindakan baik yang bertujuan menjaga hak suami, istri, dan anak.

Pandangan MUI menetapkan nikah siri sebagai pernikahan yang sah secara agama tetapi membawa mudarat besar terhadap perempuan dan anak karena tidak memberikan perlindungan hukum.

“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan, jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram, kenapa, nyakiti orang lain, membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

MUI merekomendasikan masyarakat untuk menghindari praktik nikah siri dan memilih pernikahan resmi yang dicatatkan negara.

Baca juga: Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Penyempurnaan Akad

KH Cholil menjelaskan bahwa pencatatan nikah menjadi bagian dari penyempurnaan akad karena berhubungan dengan hak waris, kewajiban nafkah, serta administrasi kependudukan anak.

Ia juga memberikan imbauan tegas kepada para orangtua agar tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang berpotensi berujung pada pernikahan siri.

“Mengimbau kepada orang-orang yang mau menikah, terang-terangan saja, mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” ujarnya.

Penegasan itu disampaikan karena pernikahan tidak hanya menyangkut laki-laki dan perempuan tetapi membentuk rumah tangga dan masa depan generasi.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Skema Murur untuk Lansia Saat Puncak Haji 2026: Usai Wukuf, Jemaah Langsung ke Mina
Aktual
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Bacaan Doa saat Melempar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqabah dalam Ibadah Haji
Doa dan Niat
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa tawaf Wada’, Doa Perpisahan dengan Baitullah yang Sering Membuat Jamaah Menangis
Doa dan Niat
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
6 Macam Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umroh Lengkap dengan Penjelasannya
Aktual
 Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Operasional Haji Gelombang Pertama di Madinah Resmi Berakhir, 3 Kloter Terakhir Diberangkatkan ke Makkah
Aktual
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Minggu 17 Mei, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi
Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Minggu 17 Mei, Kemenag Minta Masyarakat Tunggu Keputusan Resmi
Aktual
Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Tugas dan Nama Musyrif Diny Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Aktual
Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026
Arab Saudi Siapkan 33.000 Bus dan 5.000 Taksi untuk Layani Jemaah Haji 2026
Aktual
Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah
Skema Murur Haji 2026: Jamaah Wajib Lewati Tengah Malam di Muzdalifah
Aktual
Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Aktual
292 Jamaah Haji Maros Pilih Haji Ifrad, Kenakan Ihram Lebih Lama Dibanding Haji Tamattu
292 Jamaah Haji Maros Pilih Haji Ifrad, Kenakan Ihram Lebih Lama Dibanding Haji Tamattu
Aktual
Tujuan Edukasi Niat Isytirath untuk Jemaah Haji Lansia dan Risti di Arab Saudi
Tujuan Edukasi Niat Isytirath untuk Jemaah Haji Lansia dan Risti di Arab Saudi
Aktual
Rahasia Cita Rasa Makanan Jemaah Haji, Ada Koki Indonesia yang Jadi Andalan Dapur di Makkah
Rahasia Cita Rasa Makanan Jemaah Haji, Ada Koki Indonesia yang Jadi Andalan Dapur di Makkah
Aktual
Jemaah Haji Indonesia Dapat 15 Porsi Makanan Siap Santap saat Puncak Armuzna
Jemaah Haji Indonesia Dapat 15 Porsi Makanan Siap Santap saat Puncak Armuzna
Aktual
Terminal Ajyad Sediakan Jalur Khusus Lansia, Jemaah Haji Tak Perlu Berdesakan
Terminal Ajyad Sediakan Jalur Khusus Lansia, Jemaah Haji Tak Perlu Berdesakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com