Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan

Kompas.com, 25 November 2025, 08:51 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Rekening Dormant dalam Munas XI sebagai respons atas permohonan PPATK. Permohonan tersebut diajukan setelah PPATK menemukan lebih dari Rp 190 triliun dana yang masuk kategori dormant.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa rekening dormant tetap berstatus sebagai milik pemilik rekening. Bank berkewajiban memberi tahu pemilik atau ahli waris terkait status dana tersebut.

“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant,” Ni’am di Jakarta, Senin (24/11/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Bantah Diblokir PPATK, Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Masuk Kategori Dormant

Ni’am menambahkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp 50 triliun dana yang tidak diketahui pemiliknya.

Melalui Munas XI, MUI menetapkan panduan hukum Islam mengenai status dan perlakuan atas rekening dormant agar memiliki pedoman jelas.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menegaskan bahwa penerbitan fatwa ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, mewujudkan kemaslahatan, serta mencegah kerugian atau mudarat.

“Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok.

Baca juga: MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial

Hak Penuh Pemilik

Ni'am menegaskan bahwa rekening dormant secara syar’i tetap menjadi hak penuh pemiliknya. Bank memiliki kewajiban hukum untuk mengingatkan pemilik terkait status tersebut.

Ia menjelaskan bahwa apabila pemilik rekening tidak ditemukan, dana tersebut dikategorikan sebagai al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan dalam fikih.

Dana wajib diserahkan kepada lembaga sosial agar digunakan bagi kemaslahatan umum.

Pada lembaga keuangan syariah, dana dormant wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, termasuk penyaluran dana ke lembaga sosial Islam untuk kepentingan umat.

Ni’am juga menekankan bahwa setiap Muslim tidak diperbolehkan menelantarkan dana sehingga tidak bermanfaat.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegasnya.

Baca juga: Rekening Tabungan Haji BSI Tumbuh 13,51 Persen, Capai 6,33 Juta hingga Juli 2025

PPATK sebelumnya menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa terdapat rekening dormant dalam jumlah besar dan sebagian terindikasi terkait tindak pidana. Permohonan fatwa diajukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam transaksi keuangan kontemporer.

Fatwa ini ditetapkan oleh ulama Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, serta perwakilan pesantren.

Isi Fatwa Rekening Dormant MUI

Ketentuan Umum

Harta adalah sesuatu yang bernilai dan sah dimiliki menurut syariat.

Rekening dormant adalah rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.

Ketentuan Hukum

Dana dormant tetap milik nasabah.

Bank wajib mengingatkan pemilik rekening.

Dana dormant yang tidak diaktifkan wajib disalurkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.

Lembaga keuangan syariah wajib mengelola dana dormant berdasarkan prinsip syariah, termasuk penyaluran ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Penelantaran dana dormant hingga menimbulkan mudarat hukumnya haram.

Rekomendasi

Pemilik rekening dianjurkan memanfaatkan dana secara produktif.

Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.

Pemerintah melalui PPATK, OJK, dan Kemenkeu wajib mengamankan dana dormant dengan tetap menjaga hak pemilik.

Fatwa Lain dalam Munas XI MUI

Selain Fatwa Rekening Dormant, MUI juga menetapkan fatwa lain seperti Pajak Berkeadilan, Pengelolaan Sampah di Sungai–Danau–Laut, Status Saldo Uang Elektronik Hilang/Rusak, serta Fatwa Asuransi Jiwa Syariah terkait manfaat kematian.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar