Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan

Kompas.com - 25/11/2025, 08:51 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Rekening Dormant dalam Munas XI sebagai respons atas permohonan PPATK. Permohonan tersebut diajukan setelah PPATK menemukan lebih dari Rp 190 triliun dana yang masuk kategori dormant.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menyampaikan bahwa rekening dormant tetap berstatus sebagai milik pemilik rekening. Bank berkewajiban memberi tahu pemilik atau ahli waris terkait status dana tersebut.

“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant,” Ni’am di Jakarta, Senin (24/11/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Bantah Diblokir PPATK, Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Masuk Kategori Dormant

Ni’am menambahkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp 50 triliun dana yang tidak diketahui pemiliknya.

Melalui Munas XI, MUI menetapkan panduan hukum Islam mengenai status dan perlakuan atas rekening dormant agar memiliki pedoman jelas.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menegaskan bahwa penerbitan fatwa ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola, mewujudkan kemaslahatan, serta mencegah kerugian atau mudarat.

“Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok.

Baca juga: MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial

Hak Penuh Pemilik

Ni'am menegaskan bahwa rekening dormant secara syar’i tetap menjadi hak penuh pemiliknya. Bank memiliki kewajiban hukum untuk mengingatkan pemilik terkait status tersebut.

Ia menjelaskan bahwa apabila pemilik rekening tidak ditemukan, dana tersebut dikategorikan sebagai al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan dalam fikih.

Dana wajib diserahkan kepada lembaga sosial agar digunakan bagi kemaslahatan umum.

Pada lembaga keuangan syariah, dana dormant wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, termasuk penyaluran dana ke lembaga sosial Islam untuk kepentingan umat.

Ni’am juga menekankan bahwa setiap Muslim tidak diperbolehkan menelantarkan dana sehingga tidak bermanfaat.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegasnya.

Baca juga: Rekening Tabungan Haji BSI Tumbuh 13,51 Persen, Capai 6,33 Juta hingga Juli 2025

PPATK sebelumnya menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa terdapat rekening dormant dalam jumlah besar dan sebagian terindikasi terkait tindak pidana. Permohonan fatwa diajukan sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dalam transaksi keuangan kontemporer.

Fatwa ini ditetapkan oleh ulama Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam, serta perwakilan pesantren.

Isi Fatwa Rekening Dormant MUI

Ketentuan Umum

Harta adalah sesuatu yang bernilai dan sah dimiliki menurut syariat.

Rekening dormant adalah rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan.

Ketentuan Hukum

Dana dormant tetap milik nasabah.

Bank wajib mengingatkan pemilik rekening.

Dana dormant yang tidak diaktifkan wajib disalurkan ke lembaga sosial dan rekening ditutup.

Lembaga keuangan syariah wajib mengelola dana dormant berdasarkan prinsip syariah, termasuk penyaluran ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Penelantaran dana dormant hingga menimbulkan mudarat hukumnya haram.

Rekomendasi

Pemilik rekening dianjurkan memanfaatkan dana secara produktif.

Bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.

Pemerintah melalui PPATK, OJK, dan Kemenkeu wajib mengamankan dana dormant dengan tetap menjaga hak pemilik.

Fatwa Lain dalam Munas XI MUI

Selain Fatwa Rekening Dormant, MUI juga menetapkan fatwa lain seperti Pajak Berkeadilan, Pengelolaan Sampah di Sungai–Danau–Laut, Status Saldo Uang Elektronik Hilang/Rusak, serta Fatwa Asuransi Jiwa Syariah terkait manfaat kematian.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan
Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan
Aktual
Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya
Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Cara Sholat Menurut Muhammadiyah: Panduan Rukun dan Bacaan Lengkap
Cara Sholat Menurut Muhammadiyah: Panduan Rukun dan Bacaan Lengkap
Doa dan Niat
Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya
Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya
Aktual
Doa Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen: Teks Resmi dan Makna di Baliknya
Doa Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen: Teks Resmi dan Makna di Baliknya
Aktual
Sejarah Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina dan Kondisi Palestina Saat Ini
Sejarah Hari Solidaritas Internasional untuk Rakyat Palestina dan Kondisi Palestina Saat Ini
Aktual
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com