Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor Siap Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut

Kompas.com, 10 Januari 2026, 13:12 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara yang dialami oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Sikap tersebut ditegaskan sebagai wujud konsistensi GP Ansor dalam menjunjung supremasi hukum dan prinsip keadilan di negara hukum.

Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin menyampaikan bahwa organisasi kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama itu menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus, Jamaah Terima Dana hingga USD 8.685,5

“GP Ansor menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Addin dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Addin menegaskan, GP Ansor tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum. Namun, sebagai organisasi yang berlandaskan nilai kebangsaan, keadilan, dan hak asasi manusia, GP Ansor merasa berkewajiban memastikan setiap kadernya memperoleh perlakuan hukum yang adil.

Dengan pertimbangan bahwa Gus Yaqut merupakan kader GP Ansor serta pernah menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2024 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat, GP Ansor menilai ada tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terlindungi.

“Oleh karena itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan memastikan agar hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara tetap terpenuhi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena,” tegas Addin.

Ia menambahkan, pendampingan hukum tersebut semata-mata ditujukan untuk menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta perlindungan hak asasi manusia, bukan untuk mempengaruhi atau menghambat proses hukum yang berjalan.

Pernyataan GP Ansor ini disampaikan di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang dijalani Gus Yaqut. 

Diketahui, Mantan Menteri Agama Gus Yaqut menjadi tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Pelunasan Tersendat, 13 Asosiasi Nilai Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Berisiko Gagal

Sebagai tokoh nasional yang memiliki rekam jejak panjang dalam organisasi kepemudaan dan keagamaan, dinamika hukum yang melibatkan Gus Yaqut turut menjadi sorotan berbagai kalangan.

GP Ansor menilai bahwa dalam situasi semacam ini, sikap menghormati proses hukum sekaligus menjamin hak-hak warga negara merupakan prinsip penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Organisasi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa tekanan maupun prasangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar