Editor
KOMPAS.com-Haji Khusus 2026 berisiko gagal diberangkatkan akibat ketatnya linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi dan belum siapnya sistem pelunasan di dalam negeri.
Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyampaikan tiga rekomendasi guna memastikan kuota Haji Khusus 2026 tidak terbuang.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, mengatakan di Jakarta, Kamis (1/1/2026) bahwa persoalan utama terletak pada belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca juga: Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Kondisi tersebut membuat asosiasi meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan dana agar sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” kata Firman, dilansir Antara.
Selain itu, Firman menekankan perlunya langkah darurat melalui dialog teknis yang konkret antara Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan asosiasi PIHK.
Hingga kini, kepastian jumlah jamaah Haji Khusus 2026 masih belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas.
Firman menjelaskan seluruh dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar 8.000 dolar AS per orang masih berada di rekening BPKH.
Baca juga: Calon Petugas Haji 2026 Bakal Jalani Diklat Semi-Militer, Ini Tujuannya
Situasi tersebut menyebabkan PIHK terhambat dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.
Ia memaparkan sejumlah tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda dalam penyelenggaraan Haji Khusus 2026.
Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna ditetapkan pada 4 Januari 2026.
Batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi jatuh pada 20 Januari 2026.
“1 Februari 2026 batas akhir penyelesaian kontrak,” kata Firman.
Baca juga: Gus Irfan pada Calon Petugas Haji: Jangan Terima Pemberian dari Jamaah
Setelah melewati tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada tidak dapat diterbitkannya visa haji sehingga keberangkatan jamaah dipastikan gagal.
“Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025,” ujar Firman.
Kementerian Haji dan Umrah terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025.
Pelantikan Menteri Haji dan Umrah dilakukan pada 8 Oktober 2025.
“Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025,” kata Firman.
Ia menilai mekanisme Pengembalian Keuangan dari BPKH ke PIHK melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) masih bersifat prematur.
Sistem yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah tersebut dinilai belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Kondisi ini memicu tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.
“Kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna,” ujar Firman.
Ia menambahkan ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jamaah Haji Khusus masih berada dalam antrean panjang menunggu keberangkatan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan jamaah, menjaga keberlangsungan penyelenggara resmi, serta mempertahankan kredibilitas tata kelola haji nasional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang