Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbit Buku Keagamaan Diminta Patuhi Standar Mutu untuk Cegah Intoleransi dan Radikalisme

Kompas.com, 10 Juli 2026, 18:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat pengawasan terhadap buku umum keagamaan Islam sekaligus mengingatkan para penerbit agar mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan buku keagamaan menjadi sarana literasi yang mencerahkan serta tidak memuat paham intoleran maupun radikal.

Pengawasan juga diarahkan untuk memperkuat moderasi beragama dan menjaga persatuan bangsa.

Baca juga: Kemenag Telaah Ratusan Buku Keagamaan Islam, 42 Judul Dinyatakan Tidak Layak Edar

Kemenag Minta Penerbit Patuhi Standar Mutu Buku Keagamaan

Kemenag menegaskan kualitas substansi buku keagamaan harus selaras dengan ajaran agama, nilai kebangsaan, dan semangat Islam yang damai.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Kreator Muslim: Bahtsul Fikrah Ekonomi Islam dan Workshop Pengembangan Perbukuan dan Literasi Islam Tahun 2026, Kamis (9/7/2026), di Jakarta.

Baca juga: Jelang Muktamar NU, KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama Hidupkan Tradisi Menulis Kitab

“Pengawasan buku buku keagamaan dimaksudkan untuk memperkuat nilai moderasi beragama dan persatuan kebangsaan," ujar Arsad.

"Buku memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang pembacanya. Karena itu, kualitas substansi buku keagamaan harus benar-benar dijaga agar tidak menjadi media penyebaran paham yang bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun kebangsaan. Penerbit agar mematuhi standar mutu buku keagamaan," lanjutnya.

Menurut Arsad, hasil pengawasan di lapangan masih menemukan sejumlah buku keagamaan yang memuat unsur kekerasan dan provokasi.

Bahkan, dalam beberapa pengungkapan kasus terorisme, aparat menemukan buku yang berisi ajakan melakukan kekerasan serta penyebaran paham intoleran.

Selain itu, hasil telaah Kementerian Agama juga menemukan sejumlah buku yang dinilai tidak layak diedarkan karena mengandung provokasi kekerasan dan penyebaran sikap intoleran.

Pengawasan Bagian dari Penerapan Standar Mutu Buku Keagamaan

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Mutu Buku Umum Keagamaan.

Pada Pasal 4 ayat (2), diatur bahwa isi buku harus selaras dengan nilai Pancasila dan komitmen kebangsaan, bebas dari diskriminasi, pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, serta paham radikal yang mengarah pada terorisme.

Selain itu, buku juga harus mendorong moderasi beragama, memiliki kesesuaian kutipan dan terjemahan ayat kitab suci maupun sumber ajaran agama lainnya, serta memenuhi ketentuan transliterasi bahasa asli kitab suci sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 615 Tahun 2024 menegaskan bahwa buku keagamaan harus mencerminkan nilai Islam rahmatan lil alamin, tidak mengandung fitnah, tidak mudah mengkafirkan pihak lain, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memperkuat moderasi beragama, serta menumbuhkan semangat persatuan dan kecintaan kepada tanah air.

"Standar mutu ini menjadi instrumen penting agar buku-buku keagamaan tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga menghadirkan nilai-nilai Islam yang damai, inklusif, dan memperkuat persatuan bangsa," ujar Arsad.

Kemenag Perkuat Pengawasan Buku Keagamaan

Arsad menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Sistem Perbukuan dan Pasal 17 PMA Nomor 9 Tahun 2021, Kementerian Agama memiliki kewenangan melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan, pengambilan contoh buku, serta survei secara berkala maupun sewaktu-waktu.

Selain itu, pengendalian mutu juga dilakukan melalui mekanisme telaah buku umum keagamaan.

"Dengan pengawasan yang semakin kuat dan kolaboratif, kami berharap buku-buku keagamaan yang beredar benar-benar menjadi sumber literasi yang mencerahkan, memperkuat moderasi beragama, serta menjaga persatuan bangsa," pungkas Arsad.

Sepanjang 2020 hingga 2026, Kementerian Agama telah menelaah 368 judul buku umum keagamaan Islam.

Hasilnya, sebanyak 310 judul dinyatakan layak edar, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 judul dinyatakan tidak layak untuk diedarkan.

"Data kami, ada 310 judul buku masuk kategori layak, 16 judul layak dengan perbaikan, dan 42 tidak layak untuk diedarkan," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar