Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Jadi Negara Penerima Program Visa Package Arab Saudi, Visa Terbit Maksimal 48 Jam

Kompas.com, 10 Juli 2026, 19:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang berhak mengikuti program Visa Package yang baru diluncurkan Arab Saudi.

Melalui program ini, wisatawan Indonesia dapat mengurus visa turis secara lebih praktis karena menjadi satu paket dengan pemesanan tiket pesawat dan hotel.

Visa elektronik diterbitkan  setelah pembelian paket perjalanan selesai, sehingga proses pengajuan menjadi lebih cepat.

Baca juga: Kemenhaj Siapkan DP Rp 4 Triliun ke Arab Saudi untuk Haji 2027

Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin berwisata ke Arab Saudi.

Indonesia Masuk Daftar Enam Negara Pertama Program Visa Package

Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Pariwisata Arab Saudi menetapkan enam negara pertama yang berhak mengikuti program Visa Package, yakni Yordania, Mesir, India, Bangladesh, Indonesia, dan Meksiko.

Baca juga: Pertemuan dengan Dubes Arab Saudi, Menag Bahas Rencana Konferensi Imam Dunia 2026 di Jakarta

Melalui layanan ini, wisatawan dapat memesan tiket pesawat, akomodasi di hotel berlisensi, serta mengajukan visa turis elektronik dalam satu proses pemesanan. Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi mengurus visa turis secara terpisah.

Skema Baru Memungkinkan Visa Terbit Maksimal 48 Jam

Visa dalam program Visa Package diterbitkan secara elektronik paling lambat 48 jam setelah pembelian paket perjalanan selesai.

Skema ini menghilangkan kebutuhan untuk datang ke Kedutaan Besar Arab Saudi maupun mengajukan permohonan visa secara mandiri.

Untuk memperoleh layanan tersebut, wisatawan harus memilih paket perjalanan yang disediakan agen resmi, menyelesaikan pembayaran secara digital, kemudian menerima visa, asuransi perjalanan, dan dokumen perjalanan melalui surat elektronik (email).

Hingga kini, Kementerian Pariwisata Arab Saudi telah menunjuk dua agen perjalanan resmi yang menyediakan layanan Visa Package, yakni Reserval dan Almosafer.

Penjelasan Masa Berlaku dan Ketentuan Visa

Kementerian Pariwisata Arab Saudi menjelaskan bahwa visa yang diterbitkan merupakan visa turis sekali masuk (single entry) dengan masa berlaku tiga bulan. Pemegang visa dapat tinggal di Arab Saudi paling singkat dua hari dan paling lama 88 hari.

Setelah diterbitkan, visa tidak dapat dibatalkan secara terpisah. Apabila paket perjalanan dibatalkan, visa yang diterbitkan melalui paket tersebut juga otomatis dibatalkan.

Paket perjalanan wajib mencakup tiket pesawat pulang-pergi yang telah dikonfirmasi, akomodasi di hotel berbintang minimal empat yang berlisensi dari Kementerian Pariwisata Arab Saudi, serta pengajuan visa elektronik.

Harga minimum paket ditetapkan sebesar 4.000 riyal Saudi per orang dewasa untuk dua hari pertama. Setelah itu, dikenakan biaya tambahan sebesar 1.000 riyal Saudi untuk setiap hari berikutnya.

Selain tiket pesawat dan hotel, wisatawan juga dapat menambahkan layanan opsional, seperti tiket acara maupun berbagai aktivitas rekreasi.

Wisatawan Tetap Bisa Berkunjung ke Makkah dan Madinah

Meski paket perjalanan tidak mencakup layanan di Kota Suci Makkah dan Madinah, seperti pengaturan ibadah umrah, pemegang visa tetap diperbolehkan bepergian ke seluruh wilayah Arab Saudi, termasuk mengunjungi kedua kota suci tersebut setelah tiba di negara itu.

Apabila maskapai penerbangan atau penyedia akomodasi membatalkan layanan akibat keadaan di luar kendali, proses pengembalian dana maupun perubahan jadwal akan mengikuti kebijakan dari penyedia layanan perjalanan resmi.

Kementerian Pariwisata Arab Saudi menyatakan program Visa Package akan diperluas secara bertahap dengan menambahkan lebih banyak negara pada fase berikutnya.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Sholat Istisqa: Pengertian, Rakaat, Tata Cara, dan Bacaannya
Sholat Istisqa: Pengertian, Rakaat, Tata Cara, dan Bacaannya
Aktual
Shalat Istisqa Digelar di Tengah Kemarau Panjang dan Ancaman Karhutla
Shalat Istisqa Digelar di Tengah Kemarau Panjang dan Ancaman Karhutla
Aktual
Maulid Nabi, Kemenag Gelar Gema Selawat Kebangsaan, Target 1,78 Juta Peserta
Maulid Nabi, Kemenag Gelar Gema Selawat Kebangsaan, Target 1,78 Juta Peserta
Aktual
Link Download Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap dan Siap Digunakan
Link Download Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap dan Siap Digunakan
Aktual
Pendaftaran Petugas Haji 2027: Formasi, Batas Usia, Syarat, dan Jadwal Seleksi
Pendaftaran Petugas Haji 2027: Formasi, Batas Usia, Syarat, dan Jadwal Seleksi
Aktual
Berapa Gaji Petugas Haji 2027? Ini Perkiraan Honor PPIH Per Periode Penugasan
Berapa Gaji Petugas Haji 2027? Ini Perkiraan Honor PPIH Per Periode Penugasan
Aktual
Di Tengah Arus Globalisasi, Pendidikan Agama Tak Cukup Ajarkan Teori
Di Tengah Arus Globalisasi, Pendidikan Agama Tak Cukup Ajarkan Teori
Aktual
Petugas Haji 2027: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPIH Kesehatan, Kloter, dan Arab Saudi
Petugas Haji 2027: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPIH Kesehatan, Kloter, dan Arab Saudi
Aktual
Cara Daftar PPIH 2027: Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi Petugas Haji
Cara Daftar PPIH 2027: Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksi Petugas Haji
Aktual
Rasulullah Rahmatan lil ‘Alamin, Bukan Hanya untuk Umat Islam? Ini Penjelasannya
Rasulullah Rahmatan lil ‘Alamin, Bukan Hanya untuk Umat Islam? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar ke-35 NU Pakai Teknologi Canggih, 100 CCTV hingga AI Terhubung WhatsApp
Muktamar ke-35 NU Pakai Teknologi Canggih, 100 CCTV hingga AI Terhubung WhatsApp
Aktual
Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap untuk PPIH Kloter dan Arab Saudi
Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2027, Lengkap untuk PPIH Kloter dan Arab Saudi
Aktual
6 Nilai Al-Quran yang Bisa Jadi Pedoman Menggunakan AI
6 Nilai Al-Quran yang Bisa Jadi Pedoman Menggunakan AI
Aktual
Lebih dari 14 Abad Berlalu, Mengapa Nabi Muhammad SAW Masih Diteladani hingga Hari Ini?
Lebih dari 14 Abad Berlalu, Mengapa Nabi Muhammad SAW Masih Diteladani hingga Hari Ini?
Aktual
Kiai Imam Jazuli Gerakkan 10.000 Pesantren Rintisan, Gandeng Gus Ipang Perkuat Branding
Kiai Imam Jazuli Gerakkan 10.000 Pesantren Rintisan, Gandeng Gus Ipang Perkuat Branding
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar