Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Tak Akui AMM yang Laporkan Pandji Terkait Mens Rea

Kompas.com, 9 Januari 2026, 19:06 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pengaduan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan komedi Mens Rea yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi organisasi.

Muhammadiyah menilai, setiap pernyataan dan tindakan yang tidak disampaikan oleh pimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tidak dapat diklaim sebagai pandangan Persyarikatan Muhammadiyah.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah.

Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak pernah memberikan mandat kepada kelompok mana pun yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah dalam konteks pengaduan hukum terhadap Pandji Pragiwaksono.

“Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhmmadiyah,” ujar Bachtiar, sebagaimana dilansir dari akun Instagram @tvmuhammadiyah, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU

Menurut Bachtiar, sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar, Muhammadiyah senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

Dalam pandangan Muhammadiyah, dinamika demokrasi harus dirawat melalui sikap dewasa, dialogis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa setiap sikap dan langkah resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan AD/ART.

Oleh karena itu, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu, baik dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik, tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap resmi Persyarikatan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, PP Muhammadiyah: Pelapor Bukan Organisasi Resmi Kami

Terkait jalur hukum yang ditempuh terhadap Pandji Pragiwaksono, Muhammadiyah menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Namun, langkah tersebut dipandang sebagai tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan sebagai representasi institusi Muhammadiyah.

Dalam konteks kehidupan berbangsa, Muhammadiyah juga mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia dan mengedepankan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Baca juga: Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Sikap saling menghormati dinilai penting agar ruang publik tidak dipenuhi oleh kesalahpahaman yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.

Bachtiar menegaskan bahwa spirit utama Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa melalui cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.

Nilai tersebut menjadi pijakan Muhammadiyah dalam merespons berbagai persoalan sosial, politik, dan kebudayaan di tengah dinamika demokrasi Indonesia.

Dengan pernyataan ini, Muhammadiyah berharap publik dapat membedakan antara sikap personal atau kelompok tertentu dengan pandangan resmi Persyarikatan, sekaligus menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk terus merawat etika demokrasi dan keadaban di ruang publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar