Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Tak Akui AMM yang Laporkan Pandji Terkait Mens Rea

Kompas.com, 9 Januari 2026, 19:06 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa pengaduan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait pertunjukan komedi Mens Rea yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi organisasi.

Muhammadiyah menilai, setiap pernyataan dan tindakan yang tidak disampaikan oleh pimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tidak dapat diklaim sebagai pandangan Persyarikatan Muhammadiyah.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah.

Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak pernah memberikan mandat kepada kelompok mana pun yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah dalam konteks pengaduan hukum terhadap Pandji Pragiwaksono.

“Muhammadiyah menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhmmadiyah,” ujar Bachtiar, sebagaimana dilansir dari akun Instagram @tvmuhammadiyah, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU

Menurut Bachtiar, sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar, Muhammadiyah senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana.

Dalam pandangan Muhammadiyah, dinamika demokrasi harus dirawat melalui sikap dewasa, dialogis, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa setiap sikap dan langkah resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan AD/ART.

Oleh karena itu, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu, baik dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik, tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap resmi Persyarikatan.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, PP Muhammadiyah: Pelapor Bukan Organisasi Resmi Kami

Terkait jalur hukum yang ditempuh terhadap Pandji Pragiwaksono, Muhammadiyah menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.

Namun, langkah tersebut dipandang sebagai tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan sebagai representasi institusi Muhammadiyah.

Dalam konteks kehidupan berbangsa, Muhammadiyah juga mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk menjaga etika bermedia dan mengedepankan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Baca juga: Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggal Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Sikap saling menghormati dinilai penting agar ruang publik tidak dipenuhi oleh kesalahpahaman yang berpotensi memecah persatuan masyarakat.

Bachtiar menegaskan bahwa spirit utama Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa melalui cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan.

Nilai tersebut menjadi pijakan Muhammadiyah dalam merespons berbagai persoalan sosial, politik, dan kebudayaan di tengah dinamika demokrasi Indonesia.

Dengan pernyataan ini, Muhammadiyah berharap publik dapat membedakan antara sikap personal atau kelompok tertentu dengan pandangan resmi Persyarikatan, sekaligus menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk terus merawat etika demokrasi dan keadaban di ruang publik.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar