Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NU Junjung Etika Demokrasi, Tegaskan Bukan Pelapor Pandji

Kompas.com, 9 Januari 2026, 18:55 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak terlibat dalam pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU).

PBNU menilai penggunaan nama NU dalam pelaporan tersebut tidak memiliki dasar organisasi dan bertentangan dengan prinsip keagamaan serta komitmen kebangsaan NU.

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan, kelompok yang melaporkan Pandji bukan bagian dari struktur resmi NU.

“Bukan organ NU itu,” ujar Gus Ulil, dikutip Kompas.com, Jumat (9/1/2025).

Ia menegaskan, NU memiliki struktur organisasi yang jelas, sehingga tidak setiap kelompok dapat mengklaim diri sebagai representasi NU.

Baca juga: Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU

Pelaporan tersebut diketahui dilakukan oleh aliansi yang mengaku sebagai Angkatan Muda NU bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.

Mereka melaporkan Pandji terkait materi dalam pertunjukan komedi Mens Rea yang ditayangkan di salah satu platform digital dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2025), disertai barang bukti berupa materi pertunjukan.

Penegasan serupa disampaikan Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Muhammad Nurkhoiron.

Ia menekankan bahwa NU adalah organisasi keagamaan berbadan hukum yang sah sejak 1926, sehingga tidak boleh digunakan sembarangan oleh pihak di luar struktur PBNU.

Baca juga: Wasekjen PBNU Gagas Taman Monumen Bencana Antropogenik di Tapanuli

Menurutnya, tidak ada organisasi di luar PBNU yang berhak mengatasnamakan NU tanpa izin atau mandat resmi.

“NU adalah nama jam’iyyah yang legal. Jika ada pihak di luar PBNU mengatasnamakan NU, itu tidak benar dan bisa digugat secara hukum,” kata Nurkhoiron, Jumat (9/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bukan badan otonom maupun lembaga resmi di bawah PBNU.

Lebih jauh, PBNU menilai pelibatan nama NU dalam polemik tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai tradisi keagamaan NU yang menjunjung akhlak, dialog, serta kearifan dalam menyikapi perbedaan.

Dalam pandangan PBNU, kritik sosial dan ekspresi pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara dewasa dan beretika.

Baca juga: LTM PBNU Luncurkan Program “Terima Kasih Muadzin”, Siapkan Apresiasi hingga Umrah

Nurkhoiron menegaskan bahwa NU sejak awal berdiri memiliki komitmen kuat terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat.

“PBNU tidak pernah berupaya membungkam suara kritis warga negara. NU justru mendukung upaya perbaikan demokrasi sebagai bagian dari tanggung jawab kebangsaan,” tegasnya.

Adapun Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan Mens Rea membahas isu politik dan kondisi demokrasi di Indonesia melalui sudut pandang komedi.

Hingga kini, PBNU menegaskan tidak mengambil langkah hukum apa pun terhadap Pandji dan memilih menjaga marwah organisasi dengan menegaskan batas yang jelas antara NU sebagai jam’iyyah keagamaan dan kelompok-kelompok di luar struktur resminya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com