Editor
KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan mekanisme resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan setelah jamaah melunasi biaya haji.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa jamaah Haji Khusus diwajibkan menyetor dana awal sebesar USD 4.000 saat pendaftaran sebelum melengkapi pelunasan hingga total USD 8.000.
Harun menyampaikan bahwa dana pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pembayaran layanan jamaah.
Baca juga: Kasus Kuota Haji: KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp 1 Triliun
“Dana pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 dikembalikan kepada PIHK agar dapat dimanfaatkan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun saat ditemui di Jeddah, Kamis (9/1/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com
Harun menambahkan bahwa pengembalian dana kepada jamaah tidak hanya mencakup nilai pokok, tetapi juga disertai nilai manfaat yang diperoleh selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah Haji Khusus dapat mencapai hingga USD 685,5 per orang, bergantung pada durasi pengelolaan dana sejak waktu pendaftaran.
Dengan demikian, total Pengembalian Keuangan Haji Khusus yang diterima jamaah dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per orang dan selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.
Baca juga: Kemenhaj Buka Layanan Haji di Hari Libur, Percepat Perekaman Biometrik Jamaah
Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak penuh jamaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jamaah, termasuk untuk menekan biaya paket layanan Haji Khusus.
“Nilai manfaat ini adalah hak jamaah sehingga harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan jamaah, termasuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.
Kemenhaj juga mengingatkan seluruh PIHK agar menyampaikan informasi secara transparan kepada jamaah terkait besaran nilai manfaat yang diterima dan penggunaannya dalam paket layanan.
“PIHK wajib menjelaskan secara terbuka kepada jamaah mengenai nilai manfaat yang menjadi hak mereka serta peruntukannya dalam layanan haji khusus,” kata Harun.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan pengawasan terus dilakukan terhadap pengelolaan dana jamaah guna menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak jamaah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang