Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus, Jamaah Terima Dana hingga USD 8.685,5

Kompas.com, 10 Januari 2026, 11:08 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan mekanisme resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan setelah jamaah melunasi biaya haji.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa jamaah Haji Khusus diwajibkan menyetor dana awal sebesar USD 4.000 saat pendaftaran sebelum melengkapi pelunasan hingga total USD 8.000.

Harun menyampaikan bahwa dana pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pembayaran layanan jamaah.

Baca juga: Kasus Kuota Haji: KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp 1 Triliun

“Dana pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 dikembalikan kepada PIHK agar dapat dimanfaatkan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun saat ditemui di Jeddah, Kamis (9/1/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com

Harun menambahkan bahwa pengembalian dana kepada jamaah tidak hanya mencakup nilai pokok, tetapi juga disertai nilai manfaat yang diperoleh selama dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah Haji Khusus dapat mencapai hingga USD 685,5 per orang, bergantung pada durasi pengelolaan dana sejak waktu pendaftaran.

Dengan demikian, total Pengembalian Keuangan Haji Khusus yang diterima jamaah dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per orang dan selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.

Baca juga: Kemenhaj Buka Layanan Haji di Hari Libur, Percepat Perekaman Biometrik Jamaah

Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak penuh jamaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jamaah, termasuk untuk menekan biaya paket layanan Haji Khusus.

“Nilai manfaat ini adalah hak jamaah sehingga harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan jamaah, termasuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh PIHK agar menyampaikan informasi secara transparan kepada jamaah terkait besaran nilai manfaat yang diterima dan penggunaannya dalam paket layanan.

“PIHK wajib menjelaskan secara terbuka kepada jamaah mengenai nilai manfaat yang menjadi hak mereka serta peruntukannya dalam layanan haji khusus,” kata Harun.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan pengawasan terus dilakukan terhadap pengelolaan dana jamaah guna menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta berorientasi pada perlindungan hak jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Aktual
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Aktual
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
Aktual
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Aktual
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Aktual
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Aktual
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Melepas Jemaah Haji Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Sejarah Raja Persia: Dari Cyrus hingga Revolusi Islam Iran 1979
Aktual
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Cuaca Panas Menyengat Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi
Arab Saudi Tetapkan Sanksi Haji Ilegal, Denda hingga Rp 400 Juta dan Deportasi
Aktual
Jual Beli Emas dalam Islam: Syarat Sah, Akad, dan Hindari Riba
Jual Beli Emas dalam Islam: Syarat Sah, Akad, dan Hindari Riba
Aktual
MPR Desak Perkuat Diplomasi Haji, Usul Tambah Kuota untuk Pangkas Antrean
MPR Desak Perkuat Diplomasi Haji, Usul Tambah Kuota untuk Pangkas Antrean
Aktual
Doa Saat Hujan Deras Lengkap Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Saat Hujan Deras Lengkap Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa dan Niat
Doa Nurbuat Lengkap Arab, Latin, Arti, Keutamaan & Cara Mengamalkannya
Doa Nurbuat Lengkap Arab, Latin, Arti, Keutamaan & Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
RI–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Film, Fashion hingga Kerajinan Tangan
RI–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Film, Fashion hingga Kerajinan Tangan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com