Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Klarifikasi Rekening Dorman ke MUI

Kompas.com - 12/08/2025, 07:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersilaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim.

Rombongan PPATK diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan yang didampingi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin.

Baca juga: Uang Rp 300 Juta Milik Ketua MUI Diblokir PPATK, Begini Ceritanya

Amirsyah menyambut baik kunjungan PPATK ke Kantor MUI.

Pertemuan berlangsung tertutup dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Diskusi selama sekitar dua jam itu membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif yang dilakukan PPATK terhadap sejumlah rekening.

"Kedatangan PPATK ke MUI untuk menginformasikan seputar kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu, demi melindungi rekening nasabah agar tidak disalahgunakan atau membuka celah pencucian uang dan kejahatan lain yang merugikan masyarakat maupun perekonomian Indonesia secara umum," ujar Amirsyah, dikutip dari laman resmi MUI.

Pertemuan juga membahas kabar pemblokiran rekening dormant milik salah satu yayasan yang dipimpin Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Menurut Cholil Nafis, rekening tersebut kini telah aktif kembali.

PPATK menjelaskan bahwa rekening tersebut sebelumnya berstatus inactive oleh bank karena tidak aktif lebih dari enam bulan, sehingga memenuhi kriteria rekening dormant bank.

"Status tersebut bukan akibat kebijakan pemblokiran PPATK," tegas PPATK.

Tabayyun

MUI mengapresiasi langkah PPATK yang melakukan tabayyun atau klarifikasi atas persoalan ini.

Menurut MUI, tabayyun yang dilakukan siapapun akan membawa kemaslahatan.

Amirsyah menekankan bahwa informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Ia mengutip perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 6, yang mengingatkan umat untuk meneliti kebenaran berita sebelum menyebarkannya agar tidak menyesal.

Amirsyah mengajak semua pihak untuk membiasakan tabayyun terhadap setiap informasi yang diterima.

Baca juga: Rekeningnya Ikut Terblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis: Kebijakan yang Tidak Bijak

Ia menegaskan, tabayyun penting untuk mencegah keburukan dan kesalahpahaman.

Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin menyatakan MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) akan selalu mendukung kebijakan pemerintah yang membawa kemaslahatan bagi umat serta menjaga negara.

Menurut Kiai Arif, MUI akan mendukung upaya PPATK melindungi uang dan kekayaan rakyat dari praktik transaksi keuangan yang merugikan.

Ia menambahkan, MUI dalam perannya sebagai pelayan umat mendorong adanya tabayyun dalam setiap persoalan.

Arif menegaskan MUI siap menjadi jembatan komunikasi untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan persoalan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Insya Allah MUI akan menjadi jembatan terbaik bagi semua pihak untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Aktual
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Doa dan Niat
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke