Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rp 300 Juta Milik Ketua MUI Diblokir PPATK, Begini Ceritanya

Kompas.com, 11 Agustus 2025, 17:23 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau rekening pasif.

Ia menilai kebijakan ini tidak bijak dan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap dunia perbankan.

Kiai Cholil bahkan mengaku menjadi korban kebijakan tersebut. Rekening yayasan miliknya dengan saldo ratusan juta rupiah ikut diblokir.

Baca juga: Rekeningnya Ikut Terblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis: Kebijakan yang Tidak Bijak

“Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” ujarnya, dikutip dari MUIDigital, Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, kebijakan sebesar ini seharusnya diuji coba terlebih dahulu sebelum diterapkan secara nasional. Ia bahkan meminta Presiden turun tangan untuk mengevaluasinya.

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya.

Dukung Pemberantasan Kejahatan, tapi Harus Tepat Sasaran

Meski mengkritik, Kiai Cholil menegaskan dirinya mendukung langkah PPATK memberantas rekening yang digunakan untuk tindak pidana seperti perjudian, korupsi, hingga penipuan. PPATK sendiri mencatat ada 120.000 rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce.

Namun ia mengingatkan, pemblokiran harus dilakukan secara selektif, hanya terhadap rekening yang benar-benar melanggar hukum.

“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” jelasnya.

Risiko Turunnya Kepercayaan Publik

Kiai Cholil khawatir kebijakan ini justru membuat masyarakat enggan menabung di bank.

Baca juga: MUI Minta Pengibaran Bendera One Piece Ditangani Persuasif

“Saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan perbankan saat pembukaan rekening harus benar-benar selektif agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com