Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Klarifikasi Rekening Dorman ke MUI

Kompas.com, 12 Agustus 2025, 07:05 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersilaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim.

Rombongan PPATK diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan yang didampingi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin.

Baca juga: Uang Rp 300 Juta Milik Ketua MUI Diblokir PPATK, Begini Ceritanya

Amirsyah menyambut baik kunjungan PPATK ke Kantor MUI.

Pertemuan berlangsung tertutup dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Diskusi selama sekitar dua jam itu membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif yang dilakukan PPATK terhadap sejumlah rekening.

"Kedatangan PPATK ke MUI untuk menginformasikan seputar kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu, demi melindungi rekening nasabah agar tidak disalahgunakan atau membuka celah pencucian uang dan kejahatan lain yang merugikan masyarakat maupun perekonomian Indonesia secara umum," ujar Amirsyah, dikutip dari laman resmi MUI.

Pertemuan juga membahas kabar pemblokiran rekening dormant milik salah satu yayasan yang dipimpin Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Menurut Cholil Nafis, rekening tersebut kini telah aktif kembali.

PPATK menjelaskan bahwa rekening tersebut sebelumnya berstatus inactive oleh bank karena tidak aktif lebih dari enam bulan, sehingga memenuhi kriteria rekening dormant bank.

"Status tersebut bukan akibat kebijakan pemblokiran PPATK," tegas PPATK.

Tabayyun

MUI mengapresiasi langkah PPATK yang melakukan tabayyun atau klarifikasi atas persoalan ini.

Menurut MUI, tabayyun yang dilakukan siapapun akan membawa kemaslahatan.

Amirsyah menekankan bahwa informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Ia mengutip perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 6, yang mengingatkan umat untuk meneliti kebenaran berita sebelum menyebarkannya agar tidak menyesal.

Amirsyah mengajak semua pihak untuk membiasakan tabayyun terhadap setiap informasi yang diterima.

Baca juga: Rekeningnya Ikut Terblokir PPATK, Ketua MUI Cholil Nafis: Kebijakan yang Tidak Bijak

Ia menegaskan, tabayyun penting untuk mencegah keburukan dan kesalahpahaman.

Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin menyatakan MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) akan selalu mendukung kebijakan pemerintah yang membawa kemaslahatan bagi umat serta menjaga negara.

Menurut Kiai Arif, MUI akan mendukung upaya PPATK melindungi uang dan kekayaan rakyat dari praktik transaksi keuangan yang merugikan.

Ia menambahkan, MUI dalam perannya sebagai pelayan umat mendorong adanya tabayyun dalam setiap persoalan.

Arif menegaskan MUI siap menjadi jembatan komunikasi untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan persoalan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Insya Allah MUI akan menjadi jembatan terbaik bagi semua pihak untuk kebaikan bersama," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Waspada Terjangkit Virus Takabur
Aktual
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Kurban Mengajarkan Kepedulian dan Pengorbanan
Aktual
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Pejabat Kemenhaj Ikut Dorong Kursi Roda Jamaah Haji, Pastikan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Masjid Tan’im Jadi Lokasi Favorit Jamaah Haji Indonesia Ambil Miqat Umrah Sunah
Aktual
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
27 Ribu Liter Air Zamzam untuk Jemaah Haji Aceh Tiba di Asrama Haji Embarkasi Aceh
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Aktual
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Aktual
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Aktual
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Aktual
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Aktual
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Aktual
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com