Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta

Kompas.com, 14 Mei 2026, 18:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan menjelang puncak ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kali ini, hukuman berat dijatuhkan kepada puluhan orang yang terbukti melanggar aturan transportasi dan perizinan haji di kawasan suci Makkah.

Dilansir dari Arab News, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan tindakan hukum terhadap 48 orang yang terlibat dalam pelanggaran penyelenggaraan haji.

Mereka terdiri atas 19 pelaku transportasi ilegal dan 29 orang yang mencoba masuk ke kawasan suci tanpa izin resmi haji.

Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari operasi besar pemerintah Saudi dalam menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban jutaan jemaah selama musim haji berlangsung.

Arab Saudi menilai pelanggaran izin haji bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan jemaah di tengah padatnya mobilitas manusia di Makkah, Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Baca juga: Saudi Uji RoboBus AI di Masjid Quba, Bus Tanpa Sopir untuk Jemaah Haji 2026

Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Haji

Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa 19 pelaku terdiri dari lima ekspatriat dan 14 warga negara Saudi yang tertangkap membawa jemaah tanpa izin menuju kawasan suci.

Mereka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menyelundupkan calon jemaah ke Makkah, termasuk melalui jalur tidak resmi seperti jalan gurun dan lembah yang tidak beraspal.

Pemerintah Saudi menjatuhkan sejumlah sanksi berat kepada para pelanggar tersebut, antara lain:

  • Denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 430 juta
  • Penyitaan kendaraan operasional
  • Publikasi identitas pelanggar ke masyarakat
  • Ancaman hukuman tambahan bagi jaringan penyelundupan

Sementara itu, 29 orang yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi per orang.

Bagi warga negara asing, hukuman diperberat dengan deportasi langsung dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah Saudi dalam mengendalikan jumlah jemaah demi mencegah kepadatan berlebihan saat puncak haji.

Mengapa Izin Haji Sangat Ketat?

Setiap tahun, Arab Saudi menerapkan sistem kuota dan perizinan ketat untuk mengatur jutaan jemaah dari seluruh dunia.

Hal ini dilakukan karena ibadah haji merupakan salah satu pertemuan manusia terbesar di dunia dengan risiko tinggi terhadap keselamatan apabila tidak dikelola secara disiplin.

Dalam buku Fiqih Haji karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa pengaturan jemaah dalam haji menjadi bagian penting dari maslahat umum demi menjaga keselamatan jiwa para jamaah.

Sementara dalam buku Crowd Management and Safety for Religious Events karya John Fruin dijelaskan bahwa kepadatan massa tanpa pengaturan yang baik dapat memicu risiko serius seperti:

  • Desak-desakan
  • Kecelakaan massal
  • Dehidrasi
  • Gangguan kesehatan
  • Keterlambatan evakuasi darurat

Oleh karena itu, Arab Saudi terus memperketat regulasi haji, terutama setelah pengalaman berbagai insiden kepadatan pada musim-musim haji sebelumnya.

Baca juga: Bukan Hanya Jemaah, Petugas Haji 2026 Kini Wajib Vaksin Ini oleh Saudi

Jaringan Penyelundupan Haji Jadi Sorotan

Kasus transportasi ilegal jemaah tanpa izin bukan pertama kali terjadi di Arab Saudi.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan Saudi rutin membongkar jaringan penyelundupan yang menawarkan “haji ilegal” melalui media sosial maupun jalur tidak resmi.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari:

  • Menggunakan kendaraan pribadi
  • Menyelundupkan jemaah melalui jalur gurun
  • Memalsukan kartu Nusuk
  • Membuat gelang identitas palsu
  • Menyediakan akomodasi ilegal di Makkah

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jemaah.

Sebab, jemaah tanpa izin biasanya tidak tercatat dalam sistem resmi sehingga sulit dipantau apabila terjadi kondisi darurat.

Dalam operasi terbaru ini, aparat Saudi juga menangkap sejumlah individu dari Sudan, Mesir, Yaman, Afghanistan, dan Pakistan yang diduga terlibat dalam pemalsuan izin dan dokumen haji.

Saudi Perkuat Pengawasan Digital

Arab Saudi kini semakin mengandalkan teknologi digital untuk mengawasi penyelenggaraan haji.

Melalui kartu identitas Nusuk, pemerintah dapat memantau legalitas dan pergerakan jemaah secara real-time.

Aplikasi Nusuk sendiri telah digunakan jutaan jemaah dari berbagai negara untuk mengakses:

  • Data izin haji
  • Informasi hotel
  • Transportasi
  • Layanan kesehatan
  • Navigasi kawasan suci

Dalam buku Digital Transformation in Pilgrimage Management karya Ahmed Al-Mutairi dijelaskan bahwa digitalisasi layanan haji menjadi bagian penting dari transformasi Saudi Vision 2030.

Teknologi memungkinkan pemerintah mengelola jutaan jemaah dengan lebih efisien, cepat, dan aman.

Selain itu, pengawasan berbasis AI dan kamera pintar kini juga diterapkan di berbagai titik strategis kawasan suci.

Pemerintah Saudi bahkan mengaktifkan patroli khusus untuk memeriksa kendaraan yang dicurigai membawa jemaah ilegal menuju Makkah.

Baca juga: WNI di Makkah Kembali Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal di Medsos

Iklan Haji Palsu di Media Sosial

Selain transportasi ilegal, pemerintah Saudi juga menyoroti maraknya iklan haji palsu di media sosial.

Sejumlah akun diketahui menawarkan jasa keberangkatan haji tanpa izin resmi dengan iming-iming biaya murah dan akses mudah menuju Makkah.

Padahal, seluruh proses keberangkatan haji internasional wajib melalui jalur resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi.

Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran ilegal yang berpotensi menjadi penipuan.

Pihak berwenang juga mengimbau warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelenggaraan haji.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.

Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas Utama

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah haji resmi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kerajaan Saudi memang terus meningkatkan sistem keamanan, kesehatan, dan pengawasan selama musim haji.

Tahun ini, Arab Saudi diperkirakan menerima lebih dari 1,5 juta jemaah internasional.

Dengan jumlah sebesar itu, pengaturan mobilitas dan kepadatan menjadi tantangan besar yang membutuhkan disiplin tinggi dari seluruh pihak.

Dalam buku Ensiklopedi Haji dan Umrah karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban selama haji termasuk bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan bersama dalam ibadah.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan haji bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral demi melindungi keselamatan jutaan umat Islam yang sedang beribadah di Tanah Suci.

Pada akhirnya, ibadah haji bukan hanya soal spiritualitas pribadi, melainkan juga tentang kedisiplinan, keteraturan, dan penghormatan terhadap hak serta keselamatan sesama jemaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar