Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 14 Mei 2026, 15:59 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mempertanyakan prioritas dalam berkurban, terutama ketika kemampuan finansial terbatas.

Pertanyaan yang kerap muncul yakni apakah sebaiknya mendahulukan kurban untuk diri sendiri atau untuk orang tua, khususnya yang telah meninggal dunia.

Kondisi ini sering dialami mereka yang hanya mampu membeli satu ekor kambing atau satu hewan kurban.

Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama

Pemahaman mengenai prioritas kurban penting agar ibadah yang dijalankan tetap sesuai tuntunan syariat Islam.

Kurban Termasuk Ibadah Sunnah Muakkad

Kurban merupakan ibadah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Anjuran tersebut ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Baca juga: Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan kurban bagi orang yang mampu tanpa alasan yang sah termasuk perbuatan makruh.

Prioritas Kurban untuk Diri Sendiri, Baru Orang Lain

Dalam pembahasan mengenai prioritas kurban, para ulama menekankan pentingnya mendahulukan kurban atas nama diri sendiri sebelum berkurban untuk orang lain, termasuk orang tua.

Prinsip ini bertujuan agar seseorang tidak meninggalkan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi dirinya sendiri karena terlalu memprioritaskan orang lain.

Para ulama menjelaskan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah sunnah dapat menjadi makruh apabila menyebabkan seseorang meninggalkan ibadah tersebut untuk dirinya sendiri.

Syekh Jalaluddin as-Suyuthi juga menjelaskan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah yang membuat seseorang meninggalkan kewajiban atau sunnah yang sangat dianjurkan hukumnya makruh.

Pendapat tersebut menjadi dasar bahwa ibadah kurban untuk diri sendiri tetap lebih utama untuk didahulukan.

Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan terbatas, para ulama umumnya menyarankan agar mendahulukan kurban atas nama diri sendiri terlebih dahulu.

Setelah itu, apabila masih memiliki rezeki lebih, seseorang dapat berkurban atas nama orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah mendahulukan ibadah yang telah jelas keutamaannya sebelum melaksanakan ibadah yang masih diperselisihkan di kalangan ulama.

Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

Berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia diperbolehkan dalam Islam. Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai pelaksanaannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal sah apabila sebelumnya terdapat wasiat atau permintaan khusus dari almarhum semasa hidupnya.

Sementara itu, jika tidak ada wasiat, maka sebagian ulama menilai kurban untuk diri sendiri tetap lebih utama dibandingkan mendahulukan kurban atas nama orang tua yang telah meninggal.

Pendapat tersebut menekankan pentingnya menjaga prioritas ibadah agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dengan memahami prioritas tersebut, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban secara lebih tepat dan sesuai tuntunan syariat saat Idul Adha.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Rumah Hancur Diterjang Banjir Aceh, Hartati Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Rumah Hancur Diterjang Banjir Aceh, Hartati Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Aktual
PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor
PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor
Aktual
Persiapan Armuzna 2026: Musyrif Diny Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Persiapan Armuzna 2026: Musyrif Diny Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Aktual
Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya
Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya
Aktual
Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026
Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026
Aktual
Keluh Kesah Pedagang dan Peternak Sapi Bali, Ongkos Kirim dan Perizinan Lebih Besar dari Perawatan
Keluh Kesah Pedagang dan Peternak Sapi Bali, Ongkos Kirim dan Perizinan Lebih Besar dari Perawatan
Aktual
Madinah Siapkan Pusat Cuci Darah 24 Jam untuk Jemaah Haji 2026
Madinah Siapkan Pusat Cuci Darah 24 Jam untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan
5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan
Aktual
Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?
Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?
Aktual
Menag Ucapkan Selamat Kenaikan Yesus Kristus 2026, Ajak Jaga Kerukunan
Menag Ucapkan Selamat Kenaikan Yesus Kristus 2026, Ajak Jaga Kerukunan
Aktual
Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com