Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam

Kompas.com, 14 Mei 2026, 15:35 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara, MUI

KOMPAS.com - Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha yang memiliki keutamaan dan aturan khusus dalam Islam.

Dalam kalender Hijriyah, Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah setiap tahunnya.

Pada hari-hari tersebut, umat Islam dianjurkan memperbanyak dzikir, menikmati hidangan kurban, serta mempererat kepedulian sosial.

Selain itu, terdapat larangan berpuasa pada Hari Tasyrik karena momen ini termasuk hari raya bagi umat Islam.

Baca juga: Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya

Apa Itu Hari Tasyrik?

Secara bahasa, kata Tasyrik berasal dari bahasa Arab “syarraqa” yang berarti menjemur atau menghadap ke arah matahari.

Pada masa Rasulullah SAW, umat Islam menjemur daging kurban di bawah sinar matahari agar lebih awet dan dapat disimpan dalam waktu lama.

Baca juga: Kapan Hari Tasyrik 2026? Ini Tanggal dan Amalan yang Dianjurkan

Karena tradisi tersebut, tiga hari setelah Idul Adha kemudian dikenal sebagai Hari Tasyrik. Selain menjadi waktu pengawetan daging,

Hari Tasyrik juga merupakan masa yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban bagi umat Islam yang belum melaksanakannya pada Hari Raya Idul Adha.

Sejarah Penamaan Hari Tasyrik

Syekh Ibnu Manzur dalam kitab Lisan al-Arab menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama terkait asal-usul penamaan Hari Tasyrik.

Pendapat pertama menyebutkan bahwa istilah Tasyrik berasal dari kebiasaan masyarakat menjemur daging kurban untuk dijadikan dendeng.

Pada masa Rasulullah SAW, masyarakat belum mengenal teknologi pendingin seperti kulkas sehingga daging diawetkan dengan cara dijemur di bawah matahari.

Cara tersebut dilakukan agar daging kurban yang melimpah saat Idul Adha dapat disimpan lebih lama dan digunakan sebagai persediaan makanan.

Pendapat kedua menyebutkan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah matahari terbit. Karena itulah hari-hari tersebut disebut sebagai Hari Tasyrik.

Larangan Puasa pada Hari Tasyrik

Rasulullah SAW melarang umat Islam melaksanakan puasa pada Hari Tasyrik. Larangan ini dijelaskan dalam hadis berikut:

“Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim)

Larangan puasa pada Hari Tasyrik bertujuan agar umat Islam menikmati hidangan dari daging kurban serta memperbanyak dzikir dan ibadah lainnya sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Dalam hadis lain disebutkan:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: “Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji.” (HR. Bukhari, no. 1859)

Rasulullah SAW juga menyebut Hari Tasyrik sebagai hari raya umat Islam yang identik dengan makan dan minum.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum.” (HR. An-Nasa’i, no. 2954)

Amalan yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik

Meski puasa dilarang, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan ibadah selama Hari Tasyrik.

1. Memperbanyak Dzikir

Umat Islam dianjurkan membaca takbir, tahmid, tasbih, dan dzikir lainnya sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT.

2 Menyembelih Hewan Kurban

Hari Tasyrik menjadi kesempatan bagi umat Islam yang belum melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.

3. Bersedekah

Membagikan daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan menjadi salah satu amalan utama untuk memperkuat kepedulian sosial.

4. Bersilaturahmi

Hari Tasyrik juga dapat dimanfaatkan untuk mempererat hubungan dengan keluarga, tetangga, dan sahabat melalui silaturahmi.

Hikmah Hari Tasyrik dalam Islam

Hari Tasyrik bukan sekadar perpanjangan perayaan Idul Adha, tetapi juga menjadi momen untuk memperkuat rasa syukur dan kebersamaan antarumat Muslim.

Larangan berpuasa pada hari-hari tersebut merupakan bagian dari syariat Islam agar umat dapat menikmati nikmat Allah SWT melalui hidangan kurban dan memperbanyak ibadah dzikir.

Dengan memahami makna dan hikmah Hari Tasyrik, umat Islam diharapkan dapat menjalani hari-hari tersebut dengan penuh keberkahan, ketaatan, serta meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar