Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor

Kompas.com, 14 Mei 2026, 15:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan peran Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.

Langkah ini dinilai penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual, perundungan, hingga diskriminasi yang masih terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

Baca juga: Child Grooming dan Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Islam

Anggota Forum Pimpinan PTKIN sekaligus Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Evi Muafiah, mengatakan bahwa seluruh PTKIN saat ini telah memiliki PSGA sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendidikan tinggi yang responsif gender dan berpihak pada perlindungan sivitas akademika.

“Kami berusaha agar perkuliahan dapat berlangsung dalam kondisi yang nyaman, ramah, dan setara. Karena itu masing-masing PTKIN sudah memiliki Pusat Studi Gender dan Anak,” ujar Evi dilansir dari ANTARA, Kamis (14/5/2026).

PSGA Jadi Motor Penggerak Kampus Ramah Gender

Keberadaan PSGA di PTKIN bukan sekadar pelengkap struktur kelembagaan kampus. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam membangun budaya akademik yang lebih aman dan sensitif terhadap isu kekerasan berbasis gender.

Menurut Evi, penguatan kampus responsif gender merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Melalui PSGA, kampus didorong untuk menghadirkan kebijakan yang mampu melindungi mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan.

“Motor penggeraknya adalah PSGA. Dari implementasi PMA tersebut masing-masing kampus membentuk satgas yang bertugas memastikan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dapat belajar dan berkuliah dengan baik tanpa rasa tidak nyaman,” katanya.

Dalam praktiknya, PSGA juga berperan melakukan:

  • Edukasi kesetaraan gender
  • Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual
  • Pendampingan korban
  • Penguatan regulasi kampus
  • Pelatihan bagi dosen dan mahasiswa
  • Pengawasan implementasi kebijakan perlindungan

Baca juga: Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Imbas Kasus Kekerasan Seksual

Dasar Hukum Satgas PPKS di Kampus

Penguatan Satgas PPKS di PTKIN mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Regulasi tersebut menjadi landasan penting bagi kampus untuk membangun mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih jelas, terukur, dan berpihak kepada korban.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa satuan pendidikan wajib:

  • Melakukan pencegahan kekerasan seksual
  • Menyediakan layanan pengaduan
  • Memberikan perlindungan kepada korban
  • Menindak pelaku sesuai aturan
  • Melakukan pemulihan korban

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan.

Satgas PPKS Dinilai Penting di Lingkungan Perguruan Tinggi

Evi menilai keberadaan Satgas PPKS menjadi sangat penting mengingat kampus tidak sepenuhnya steril dari potensi kekerasan seksual maupun perundungan.

Menurutnya, Satgas PPKS memiliki fungsi yang cukup luas, mulai dari menerima laporan, melakukan pendampingan, memberikan perlindungan terhadap korban, hingga merekomendasikan sanksi terhadap pelaku.

“Satgas tersebut berfungsi menangani laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemantauan, hingga merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Keberadaan Satgas juga diharapkan mampu memutus budaya diam yang selama ini kerap membuat korban takut melapor.

Dalam banyak kasus, korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sering menghadapi tekanan psikologis, rasa malu, bahkan kekhawatiran akan stigma sosial apabila kasus yang dialaminya diketahui publik.

Baca juga: Sanksi Maksimal untuk Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren, MUI Serukan Pengawasan Ketat

Kampus Harus Jadi Ruang Aman untuk Belajar

Lingkungan kampus idealnya menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa untuk berkembang secara akademik maupun sosial.

Dalam buku Pendidikan Berperspektif Gender karya Mansour Fakih dijelaskan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar menciptakan relasi yang adil dan bebas diskriminasi.

Kampus bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter, nilai, dan budaya sosial.

Oleh karena itu, ketika terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dampaknya tidak hanya dirasakan korban secara pribadi, tetapi juga memengaruhi kualitas ekosistem akademik secara keseluruhan.

Dalam buku Gender Trouble karya Judith Butler disebutkan bahwa kekerasan berbasis gender sering kali muncul karena relasi kuasa yang timpang dan budaya yang membiarkan diskriminasi berlangsung secara normal.

Hal inilah yang kini mulai coba diperbaiki melalui penguatan regulasi dan sistem perlindungan di kampus.

Tidak Mengkriminalisasi Korban

Salah satu poin yang ditekankan PTKIN adalah pentingnya menciptakan sistem penanganan yang berpihak kepada korban.

Evi menegaskan bahwa kampus harus menjadi tempat yang aman bagi korban untuk melapor tanpa rasa takut dihakimi ataupun dikriminalisasi.

“Kami selalu berupaya menyediakan ruang yang nyaman dan tidak sama sekali mengkriminalisasikan korban,” tegas Evi.

Pernyataan tersebut penting mengingat selama ini sebagian korban kekerasan seksual justru mengalami reviktimisasi atau kembali disalahkan setelah melapor.

Dalam buku Trauma dan Pemulihan karya Judith Herman dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual membutuhkan lingkungan yang aman dan suportif agar proses pemulihan psikologis dapat berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, pendekatan empatik dan perlindungan privasi korban menjadi aspek penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama

Pendidikan Agama dan Nilai Perlindungan Martabat Manusia

Penguatan PSGA dan Satgas PPKS di lingkungan PTKIN juga dinilai sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kehormatan dan keselamatan manusia.

Dalam ajaran Islam, menjaga martabat manusia merupakan bagian dari tujuan utama syariat atau maqashid syariah.

Dikutip dari buku Maqashid al-Syariah al-Islamiyah karya Muhammad Thahir Ibnu Asyur, syariat Islam bertujuan melindungi jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan manusia dari segala bentuk kerusakan.

Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap manusia yang diajarkan agama.

Tantangan Membangun Kampus Aman

Meski regulasi mulai diperkuat, tantangan membangun kampus aman masih cukup besar.

Beberapa hambatan yang masih sering muncul antara lain:

  • Korban takut melapor
  • Minimnya edukasi soal kekerasan seksual
  • Budaya victim blaming
  • Ketimpangan relasi kuasa
  • Kurangnya pendampingan psikologis
  • Lemahnya pengawasan internal

Oleh karena itu, penguatan PSGA dan Satgas PPKS tidak cukup hanya sebatas pembentukan lembaga, tetapi juga membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh unsur kampus.

Mulai dari pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa perlu terlibat aktif menciptakan budaya akademik yang sehat dan saling menghormati.

Menuju Kampus yang Lebih Aman dan Setara

Upaya PTKIN memperkuat PSGA dan Satgas PPKS menjadi sinyal penting bahwa isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kini semakin mendapat perhatian serius.

Langkah tersebut bukan hanya bertujuan menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga membangun sistem pencegahan agar kampus benar-benar menjadi ruang aman untuk belajar, bertumbuh, dan berkarya.

Dengan lingkungan akademik yang sehat, mahasiswa diharapkan dapat menjalani proses pendidikan tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Rumah Hancur Diterjang Banjir Aceh, Hartati Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Rumah Hancur Diterjang Banjir Aceh, Hartati Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Aktual
PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor
PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor
Aktual
Persiapan Armuzna 2026: Musyrif Diny Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Persiapan Armuzna 2026: Musyrif Diny Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Aktual
Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya
Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya
Aktual
Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026
Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026
Aktual
Keluh Kesah Pedagang dan Peternak Sapi Bali, Ongkos Kirim dan Perizinan Lebih Besar dari Perawatan
Keluh Kesah Pedagang dan Peternak Sapi Bali, Ongkos Kirim dan Perizinan Lebih Besar dari Perawatan
Aktual
Madinah Siapkan Pusat Cuci Darah 24 Jam untuk Jemaah Haji 2026
Madinah Siapkan Pusat Cuci Darah 24 Jam untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan
5 Larangan bagi Orang yang Berkurban saat Idul Adha, Jangan Potong Rambut hingga Jual Bagian Hewan
Aktual
Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?
Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?
Aktual
Menag Ucapkan Selamat Kenaikan Yesus Kristus 2026, Ajak Jaga Kerukunan
Menag Ucapkan Selamat Kenaikan Yesus Kristus 2026, Ajak Jaga Kerukunan
Aktual
Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Imbas Kasus Kekerasan Seksual
Aktual
Jemaah Haji Diminta Bijak Konsumsi Vitamin C, Ini Aturannya
Jemaah Haji Diminta Bijak Konsumsi Vitamin C, Ini Aturannya
Aktual
Buku Saku Haji 2026 Gratis, Berisi Doa Lengkap dari Berangkat hingga Tawaf Wada
Buku Saku Haji 2026 Gratis, Berisi Doa Lengkap dari Berangkat hingga Tawaf Wada
Aktual
Kemenag Aceh Siapkan Rukyatul Hilal Zulhijah 1447 H: Potensi Terlihat!
Kemenag Aceh Siapkan Rukyatul Hilal Zulhijah 1447 H: Potensi Terlihat!
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com