Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI di Makkah Kembali Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal di Medsos

Kompas.com, 9 Mei 2026, 06:48 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah.

Kali ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Makkah ditangkap aparat keamanan Saudi karena diduga menjual layanan haji ilegal melalui media sosial serta memalsukan kartu identitas haji.

Dilansir dari akun resmi X milik Keamanan Publik Arab Saudi, @security_gov, aparat Patroli Keamanan di Makkah menangkap seorang residen berkebangsaan Indonesia setelah terbukti menyebarkan promosi layanan haji palsu yang menyesatkan calon jemaah.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya besar Arab Saudi menekan praktik haji tanpa izin resmi yang terus meningkat menjelang puncak ibadah haji.

Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj

Polisi Saudi Sita Kartu Haji Palsu dan Alat Cetak

Dalam pernyataan tertulis Departemen Keamanan Publik Arab Saudi, Jumat (8/5/2026), disebutkan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa haji ilegal kepada calon jemaah.

“Patroli Keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) telah menangkap seorang penduduk berkebangsaan Indonesia karena melakukan tindak penipuan dan kecurangan,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Otoritas Saudi menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui berbagai platform digital.

Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah kartu identitas haji palsu lengkap dengan peralatan yang digunakan untuk mencetak dan memalsukan dokumen tersebut.

Dalam video yang diunggah otoritas keamanan Saudi, tampak sejumlah petugas mengikuti tersangka sebelum melakukan penangkapan.

Aparat kemudian menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti berupa kartu pengenal haji, alat cetak, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk praktik pemalsuan.

“Tindakan hukum telah diambil terhadap tersangka dan telah dirujuk ke Kejaksaan Umum,” lanjut pernyataan tersebut.

Saudi Perketat Pengawasan Haji Ilegal

Penangkapan ini bukan yang pertama menjelang musim haji tahun 2026.

Sejak awal bulan Zulkaidah 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi memang gencar melakukan operasi keamanan untuk mencegah masuknya jamaah tanpa izin resmi ke Kota Suci Makkah.

Dalam beberapa pekan terakhir, aparat Saudi juga menangkap sejumlah warga asing maupun penduduk lokal yang mencoba menyelundupkan jamaah, menyediakan visa ilegal, hingga memasuki Makkah melalui jalur gurun tanpa dokumen haji sah.

Pemerintah Saudi menilai praktik haji ilegal berpotensi membahayakan keselamatan jamaah karena dapat memicu kepadatan berlebih di area suci.

Dalam buku The Hajj: Pilgrimage in Islam karya F. E. Peters dijelaskan bahwa pengelolaan haji modern merupakan operasi logistik dan keamanan yang sangat kompleks karena melibatkan jutaan manusia dalam waktu bersamaan.

Oleh karena itu, pengaturan kuota, izin, dan akses masuk ke Makkah menjadi bagian penting dari sistem keamanan haji.

Baca juga: 10 WNA Kembali Ditangkap di Makkah, Saudi Perketat Izin Haji 2026

Hukuman Berat Menanti Pelanggar

Arab Saudi menerapkan sanksi tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran aturan haji.

Dalam sejumlah pengumuman resmi sebelumnya, pemerintah Saudi menyebut pelanggar dapat dikenai denda besar, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Nilai dendanya bahkan disebut dapat mencapai ratusan ribu riyal atau setara ratusan juta rupiah.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan aman dan tertib, terutama di tengah meningkatnya jumlah jamaah setiap tahun.

Dalam buku Hajj and the Global Muslim World karya Barbara D. Metcalf disebutkan bahwa tantangan terbesar penyelenggaraan haji modern adalah mengelola arus manusia dalam jumlah sangat besar di ruang terbatas.

Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap dokumen dan izin jamaah menjadi hal yang tidak bisa dihindari.

Media Sosial Jadi Modus Baru Penipuan Haji

Kasus yang melibatkan WNI ini juga menunjukkan bagaimana media sosial kini sering dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menawarkan layanan haji ilegal.

Dengan memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji, pelaku biasanya menawarkan paket cepat, izin instan, atau jalur khusus yang sebenarnya tidak resmi.

Dalam buku Cyber Crime and Digital Fraud karya Thomas J. Holt dijelaskan bahwa media sosial mempermudah penyebaran penipuan lintas negara karena pelaku dapat menjangkau calon korban secara cepat dan luas.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran haji yang tidak melalui jalur resmi pemerintah maupun penyelenggara berizin.

Baca juga: 7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum

Pemerintah Indonesia Minta Jamaah Gunakan Jalur Resmi

Pemerintah Indonesia berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural.

Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan haji harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan pemerintah Indonesia dan regulasi Arab Saudi.

Selain demi keamanan, penggunaan jalur resmi juga penting agar jamaah mendapatkan perlindungan hukum, layanan kesehatan, akomodasi, dan pendampingan selama berada di Tanah Suci.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi juga terus meningkatkan sistem digital untuk memverifikasi izin jamaah secara elektronik, termasuk penggunaan kartu identitas pintar dan aplikasi pengawasan berbasis teknologi.

Pengawasan Haji Kini Semakin Ketat

Transformasi digital dalam pengelolaan haji membuat pengawasan Saudi semakin ketat dari tahun ke tahun.

Penggunaan kamera pintar, sistem identifikasi digital, patroli drone, hingga pemeriksaan berbasis kecerdasan buatan kini mulai diterapkan untuk memantau arus jamaah dan mendeteksi pelanggaran.

Dalam buku Digital Transformation in the Gulf Cooperation Council Countries karya Muna Al-Shammari dijelaskan bahwa Arab Saudi memang sedang mempercepat digitalisasi layanan publik sebagai bagian dari program Saudi Vision 2030.

Sektor haji dan umrah menjadi salah satu fokus utama transformasi tersebut karena menyangkut pelayanan jutaan tamu Allah dari berbagai negara.

Oleh karena itu, pemerintah Saudi kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi aturan haji yang berlaku dan segera melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan Arab Saudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
Contoh Teks Doa Upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 Singkat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Malam Tirakatan 17 Agustus 2026 Singkat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Mad Wajib Muttasil: Pengertian, Ciri, Contoh, dan Cara Membacanya
Doa dan Niat
Semoga Cepat Sembuh dalam Islam: Ucapan, Doa, dan Adab Menjenguk Orang Sakit
Semoga Cepat Sembuh dalam Islam: Ucapan, Doa, dan Adab Menjenguk Orang Sakit
Doa dan Niat
50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan
50.000 Masjid dan Musala Serentak Dibersihkan, dari Toilet hingga Selokan
Aktual
Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat
Dari Kepiting hingga Mangrove, Kemenag Bidik Golo Sepang Jadi Kampung Zakat
Aktual
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Muktamar Ke-35 di Jombang dan Blueprint Abad Kedua: Pesantren Transformatif dan Penyiapan SDM Unggul
Aktual
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Ada Mushaf Berusia 3 Abad di Kaki Gunung Hira, Begini Keistimewaannya
Aktual
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Tak Bisa Langsung Tentukan Halal-Haram, Ini 6 Tahapan Penetapan Fatwa
Aktual
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Pramuktamar NU Bahas Kripto hingga Pajak, Kiai Cholil Nafis: Belum Ada Keputusan, Baru Matangkan Materi
Aktual
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Tak Sekadar Tempat Shalat, Ini Fungsi Masjid Zaman Rasulullah
Aktual
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Cerita 97 Keluarga Nelayan Manggarai Barat Bangun Kemandirian dari Dana Zakat
Aktual
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
MUI Ungkap Alasan Fatwa di Indonesia Tak Bisa Diseragamkan
Aktual
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Pesan Penting Kiai Nuh: Kolaborasi, Bukan Kompetisi di Muktamar NU
Aktual
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Kelakar Cholil Nafis soal Ketum PBNU: Saya Tak Berani Mencalonkan Diri, Merasa Tidak Kompeten
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar