Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan pencegahan haji ilegal menjadi salah satu fokus dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penegasan itu disampaikan setelah 10 warga negara Indonesia atau WNI ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Kemenhaj menyatakan, pemerintah mendukung kebijakan Arab Saudi terkait larangan pelaksanaan haji tanpa izin resmi.
Selain itu, operasional haji hingga hari ke-15 dilaporkan tetap berjalan lancar, tertib, dan terkendali di seluruh titik layanan.
Baca juga: 74 Eskalator Dipasang di Mina, Mudahkan Mobilitas Jemaah Haji 2026
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan, operasional haji hingga Selasa (5/5/2026) atau hari kelima belas berjalan lancar, tertib, dan terkendali.
Berdasarkan data hingga Senin (4/5/2026), sebanyak 229 kelompok terbang atau kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Jumlah tersebut terdiri dari 89.051 jemaah dan 912 petugas.
“Proses pemberangkatan, kedatangan, dan pergerakan jemaah terus dalam pendampingan petugas di seluruh titik layanan. Semua dilakukan untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah,” ujar Maria di Jakarta, Selasa (5/5/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Maria menjelaskan, sebanyak 219 kloter dengan 85.039 jemaah dan 873 petugas telah tiba di Madinah.
Sementara itu, 68 kloter dengan 26.037 jemaah dan 272 petugas telah bergerak ke Makkah.
Jemaah yang tiba di Makkah akan melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak haji.
Baca juga: Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Terkait pencegahan haji ilegal, Maria menyampaikan, Kemenhaj mendapat informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Dalam satu pekan terakhir, sebanyak 10 WNI ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Penindakan serupa juga dilakukan otoritas Arab Saudi terhadap sejumlah warga negara asing lainnya.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria.
Maria menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jemaah.
Sanksi juga dapat dikenakan kepada pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.
Baca juga: Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal terus melakukan pencegahan di sejumlah titik pemberangkatan strategis.
Satgas tersebut melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pencegahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi yang mengatasnamakan keberangkatan haji.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal.
Praktik tersebut berisiko merugikan masyarakat secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Selain itu, pelaku maupun calon jemaah yang terlibat dapat dikenai deportasi hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.
Baca juga: Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Dari sisi layanan kesehatan, Kemenhaj mencatat sebanyak 10.746 jemaah menjalani rawat jalan.
Sebanyak 139 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI.
Adapun 208 jemaah lainnya dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 jemaah masih menjalani perawatan.
Maria juga mengapresiasi jemaah, petugas haji, ketua regu, ketua rombongan, dan pembimbing KBIHU yang telah menjaga ketertiban serta mematuhi arahan petugas.
Kemenhaj mengimbau jemaah menjaga kondisi fisik di tengah suhu Madinah dan Makkah yang berkisar 37 sampai 39 derajat Celsius.
Jemaah diminta cukup istirahat, memperbanyak minum air, menggunakan pelindung diri, dan segera melapor kepada petugas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan.
Imbauan itu disampaikan agar jemaah tetap bugar selama menjalani rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
“Mari kita prioritaskan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara optimal,” tutup Maria.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang