Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?

Kompas.com, 14 Mei 2026, 18:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, berbagai pertanyaan seputar tata cara ibadah kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat.

Salah satu yang paling sering muncul adalah soal hukum menyiarkan atau menyebut nama orang yang berkurban saat penyembelihan hewan kurban dilakukan di masjid maupun lembaga penyalur kurban.

Di banyak tempat, panitia kurban biasanya membacakan nama pekurban sebelum penyembelihan dimulai.

Ada pula yang menuliskan daftar nama mudhahhi atau orang yang berkurban di papan pengumuman, media sosial masjid, hingga siaran langsung penyembelihan.

Namun, apakah praktik tersebut memang diwajibkan dalam Islam? Atau justru bisa menimbulkan riya dan mengurangi keikhlasan ibadah kurban?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan ibadah yang sangat erat kaitannya dengan ketakwaan dan keikhlasan hati kepada Allah SWT.

Baca juga: Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026

Apa Hukum Menyebut Nama Orang yang Berkurban?

Mayoritas ulama atau jumhur fuqaha sepakat bahwa menyebut nama orang yang berkurban saat penyembelihan bukanlah syarat wajib sahnya kurban.

Artinya, hewan kurban tetap sah disembelih meskipun panitia atau wakil penyembelih tidak menyebutkan nama pemilik kurban secara lisan.

Dalam Islam, inti ibadah kurban terletak pada niat yang ikhlas dari orang yang berkurban.

Dikutip dari buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, niat dari pekurban sudah dianggap cukup sehingga tidak ada kewajiban bagi wakil penyembelih untuk mengucapkan “ini dari fulan” ketika menyembelih hewan kurban.

Syaikh Wahbah menjelaskan bahwa penyebutan nama pekurban hukumnya tidak wajib karena niat sudah mewakili tujuan ibadah tersebut.

Pandangan serupa juga disampaikan Buya Yahya yang menjelaskan bahwa kurban tetap sah meskipun nama orang yang berkurban tidak diumumkan atau disebutkan sebelum penyembelihan.

Dengan demikian, apabila panitia tidak menyiarkan nama pekurban, maka hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan ibadah kurban.

Mengapa Nama Pekurban Tetap Sering Disebut?

Meski tidak wajib, sebagian ulama justru menilai penyebutan nama orang yang berkurban termasuk perbuatan baik dan dianjurkan atau sunnah.

Dasarnya adalah praktik Rasulullah SAW ketika menyembelih hewan kurban.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdoa:

“Ya Allah, terimalah kurban dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi SAW menyebut pihak yang diniatkan menerima pahala kurban.

Oleh karena itu, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang penyebutan nama pekurban sebagai bentuk pelafalan niat yang baik.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa pelafalan tertentu saat penyembelihan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat dan tetap menjaga keikhlasan ibadah.

Sementara Markazul Fatwa di bawah supervisi Abdullah Al-Faqih juga menjelaskan bahwa ucapan seperti:

“Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah dari fulan”

hukumnya boleh dan dinilai baik oleh banyak ulama.

Baca juga: 7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan

Apakah Menyiarkan Nama Pekurban Bisa Menjadi Riya?

Inilah pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat.

Sebagian orang khawatir bahwa pengumuman nama pekurban, terutama di media sosial atau papan pengumuman masjid, dapat berubah menjadi ajang pamer ibadah.

Dalam Islam, riya merupakan salah satu penyakit hati yang sangat dilarang karena membuat ibadah dilakukan demi pujian manusia, bukan karena Allah SWT.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa suatu amalan tidak otomatis menjadi riya hanya karena diketahui orang lain.

Yang menjadi ukuran utama adalah niat di dalam hati.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Abu Hamid Al-Ghazali dijelaskan bahwa riya terjadi ketika seseorang sengaja memperlihatkan ibadah agar dipuji atau dihormati manusia.

Sebaliknya, apabila penyebutan nama dilakukan untuk tujuan baik seperti pendataan, transparansi, syiar Islam, atau memberi motivasi kepada masyarakat agar ikut berkurban, maka hal tersebut diperbolehkan.

Oleh karena itu, menyebut nama pekurban tidak otomatis menjadikan ibadahnya rusak selama niatnya tetap ikhlas karena Allah SWT.

Bahkan dalam beberapa kondisi, publikasi nama pekurban justru dapat menjadi syiar yang positif bagi masyarakat.

Manfaat Menyiarkan Nama Pekurban

Di banyak masjid dan lembaga sosial, penyebutan nama orang yang berkurban sering dilakukan bukan untuk pamer, tetapi sebagai bentuk transparansi dan penghargaan.

Ada beberapa manfaat yang kerap disebut para ulama dan pengelola kurban.

Memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat

Hari Raya Idul Adha bukan hanya ritual pribadi, melainkan juga momentum sosial yang menunjukkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama.

Dalam buku Ensiklopedi Fiqih Islam karya Abdul Aziz Dahlan dijelaskan bahwa syiar Islam yang tampak di ruang publik dapat memperkuat semangat keagamaan masyarakat.

Menjadi motivasi bagi orang lain untuk ikut berkurban

Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terdorong berkurban setelah melihat antusiasme lingkungan sekitarnya.

Sebagai bentuk administrasi dan transparansi panitia

Penyebutan nama pekurban membantu memastikan distribusi dan pencatatan hewan kurban berjalan dengan baik.

Bentuk penghormatan kepada orang yang telah mengeluarkan hartanya untuk ibadah

Meski demikian, para ulama tetap mengingatkan agar penyebutan nama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

Baca juga: Harga Sapi Kurban 2026 Naik? Ini Rincian, Syarat, dan Tips Memilihnya

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Dalam khazanah fikih Islam, terdapat beberapa perbedaan pandangan terkait penyebutan nama pekurban.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali umumnya memandang penyebutan nama sebagai sunnah.

Sementara sebagian ulama Malikiyah juga memperbolehkannya selama tidak mengandung unsur kesombongan.

Namun, ada pula pandangan berbeda dari Imam Abu Hanifah.

Dalam beberapa riwayat fikih Hanafi disebutkan bahwa penyebutan nama pekurban saat penyembelihan dianggap makruh apabila dikhawatirkan menimbulkan unsur pamer atau berlebihan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang ijtihad dalam persoalan cabang ibadah selama tetap berada dalam koridor syariat.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama sering muncul karena perbedaan cara memahami dalil dan konteks praktik ibadah.

Esensi Kurban adalah Ketakwaan

Pada akhirnya, inti utama ibadah kurban bukan terletak pada disebut atau tidaknya nama seseorang, melainkan pada ketakwaan dan keikhlasan hati.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ridha Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa nilai kurban tidak diukur dari seberapa besar publikasi yang didapat, melainkan dari ketulusan niat dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, baik panitia maupun pekurban perlu menjaga adab dan niat dalam pelaksanaan kurban.

Jika nama diumumkan, pastikan tujuannya untuk kemaslahatan, bukan mencari pujian.

Namun jika memilih tidak diumumkan demi menjaga keikhlasan, hal itu juga merupakan pilihan yang baik dalam Islam.

Pada akhirnya, kurban adalah ibadah tentang pengorbanan, ketulusan, dan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Jemaah Haji Embarkasi Makassar Latihan Jalan Kaki ke Jamarat Jelang Puncak Haji di Mina
Aktual
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Waspada Cuaca Ekstrem Saudi, Jemaah Haji 2026 Diminta Minum Air Tiap 10 Menit
Aktual
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Saudi Hukum 48 Pelanggar Haji Ilegal, Denda Capai Rp 430 Juta
Aktual
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?
Aktual
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Ini Prediksi BRIN, Pemerintah, NU, & Muhammadiyah
Aktual
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Haji 2026 Siap Digelar, Saudi Andalkan AI dan 20 Ribu Masjid Disiapkan
Aktual
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Imigrasi Sulsel Manjakan Calon Jemaah Haji dengan Layanan Eazy Passport
Aktual
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Mendadak Pusing dan Lemas di Udara, Calon Jemaah Haji Sumenep Diinfus di Pesawat
Aktual
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Hari Tasyrik: Pengertian, Larangan Puasa, dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
Rumah Hancur Diterjang Banjir Aceh, Hartati Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Rumah Hancur Diterjang Banjir Aceh, Hartati Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Aktual
PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor
PTKIN Perkuat Satgas & PSGA di Kampus, Korban KS Jangan Takut Melapor
Aktual
Persiapan Armuzna 2026: Musyrif Diny Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Persiapan Armuzna 2026: Musyrif Diny Minta Jemaah Batasi Umrah Sunnah
Aktual
Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya
Hari Tasyrik 2026 Berapa Hari? Ini Tanggal dan Amalan Sunnahnya
Aktual
Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026
Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com