Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Diblokir PPATK, Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Masuk Kategori Dormant

Kompas.com - 12/08/2025, 08:09 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025)

Kunjungan yang dipimpin oleh Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, diterima oleh Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, beserta Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut, Buya Amirsyah menyambut baik kehadiran PPATK.

Baca juga: Uang Rp 300 Juta Milik Ketua MUI Diblokir PPATK, Begini Ceritanya

Pertemuan ini berlangsung secara tertutup dengan suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.

Buya Amirsyah mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama pertemuan adalah membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant (pasif) yang dilakukan oleh PPATK.

"Kedatangan PPATK ke MUI untuk menginformasikan seputar kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu untuk melindungi rekening nasabah agar tidak disalahgunakan atau membuka celah untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," kata Buya Amirsyah.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai kabar pemblokiran rekening dormant salah satu yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Menurut keterangan KH Cholil Nafis, rekening yang terblokir itu saat ini telah aktif kembali.

"Bahwa rekening tersebut dalam status inactive oleh bank karena memenuhi kriteria rekening dormant bank (tidak aktif selama lebih dari enam bulan), dan bukan karena kebijakan pemblokiran PPATK," ungkap PPATK.

MUI memberikan apresiasi terhadap langkah PPATK dalam melakukan tabayyun terkait persoalan ini.

Menurut MUI, langkah tabayyun yang dilakukan oleh siapapun, termasuk PPATK, akan membawa kemaslahatan.

Buya Amirsyah menjelaskan pentingnya tabayyun, yang merupakan perintah dari Allah SWT, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sementara itu, Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menegaskan bahwa MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) akan selalu mendukung kebijakan pemerintah yang membawa kemaslahatan bagi umat dan menjaga negara.

"Dalam hal ini PPATK, MUI pasti bersama pemerintah, salah satunya melindungi uang dan kekayaan rakyat sendiri dari praktik transaksi keuangan yang merugikan rakyat dan negara," ungkap Kiai Arif.

Baca juga: PPATK Klarifikasi Rekening Dorman ke MUI

Kiai Arif juga menekankan bahwa MUI siap menjadi jembatan dan memfasilitasi setiap persoalan yang terjadi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Insya Allah MUI akan menjadi jembatan terbaik bagi semua pihak untuk kebaikan bersama," kata dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Keutamaan Shalat Sunnah Wudhu, Diampuni Dosa Hingga Masuk Surga
Doa dan Niat
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Hukum Bacaan Mad dalam Tajwid: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Doa dan Niat
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Keutamaan Sedekah Jumat: Pahala Berlipat, Penghapus Dosa, dan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Sholat Sunnah Qobliyah Subuh: Keutamaan, Niat, dan Tata Cara Lengkap
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Khutbah Jumat: Dua Hal yang Paling Banyak Memasukkan Manusia ke Surga
Aktual
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Panduan Menghafal Alquran: 7 Metode yang Terbukti Efekti
Doa dan Niat
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Bacaan Maulid Simtudduror Lengkap dengan Artinya
Aktual
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Arab Saudi Larang Jamaah dengan Penyakit Kronis Ikut Haji 2026, Dokumen Palsu Berujung Deportasi
Aktual
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Amalan Ringan Sebelum Shalat Subuh di Hari Jumat, Penghapus Dosa Sebanyak Buih di Lautan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke