Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Diblokir PPATK, Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Masuk Kategori Dormant

Kompas.com, 12 Agustus 2025, 08:09 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025)

Kunjungan yang dipimpin oleh Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, diterima oleh Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, beserta Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut, Buya Amirsyah menyambut baik kehadiran PPATK.

Baca juga: Uang Rp 300 Juta Milik Ketua MUI Diblokir PPATK, Begini Ceritanya

Pertemuan ini berlangsung secara tertutup dengan suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan.

Buya Amirsyah mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama pertemuan adalah membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant (pasif) yang dilakukan oleh PPATK.

"Kedatangan PPATK ke MUI untuk menginformasikan seputar kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu untuk melindungi rekening nasabah agar tidak disalahgunakan atau membuka celah untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum," kata Buya Amirsyah.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai kabar pemblokiran rekening dormant salah satu yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Menurut keterangan KH Cholil Nafis, rekening yang terblokir itu saat ini telah aktif kembali.

"Bahwa rekening tersebut dalam status inactive oleh bank karena memenuhi kriteria rekening dormant bank (tidak aktif selama lebih dari enam bulan), dan bukan karena kebijakan pemblokiran PPATK," ungkap PPATK.

MUI memberikan apresiasi terhadap langkah PPATK dalam melakukan tabayyun terkait persoalan ini.

Menurut MUI, langkah tabayyun yang dilakukan oleh siapapun, termasuk PPATK, akan membawa kemaslahatan.

Buya Amirsyah menjelaskan pentingnya tabayyun, yang merupakan perintah dari Allah SWT, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Sementara itu, Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menegaskan bahwa MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shodiqul hukumah (mitra pemerintah) akan selalu mendukung kebijakan pemerintah yang membawa kemaslahatan bagi umat dan menjaga negara.

"Dalam hal ini PPATK, MUI pasti bersama pemerintah, salah satunya melindungi uang dan kekayaan rakyat sendiri dari praktik transaksi keuangan yang merugikan rakyat dan negara," ungkap Kiai Arif.

Baca juga: PPATK Klarifikasi Rekening Dorman ke MUI

Kiai Arif juga menekankan bahwa MUI siap menjadi jembatan dan memfasilitasi setiap persoalan yang terjadi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Insya Allah MUI akan menjadi jembatan terbaik bagi semua pihak untuk kebaikan bersama," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com