Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur

Kompas.com - 26/11/2025, 06:12 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Katib Syuriah PBNU, KH Nurul Yakin Ishaq, menyatakan ultimatum Rais ‘Aam kepada Ketua Umum PBNU tidak memiliki dasar organisatoris maupun syar’i sehingga tidak dapat dijadikan legitimasi untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU.

Kiai Nurul Yakin menegaskan bahwa AD/ART NU menetapkan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar sehingga pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan bukan melalui mekanisme lainnya.

“Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan memberhentikan Ketua Umum PBNU, bahkan untuk pemberhentian pengurus lembaga sekalipun rapat tersebut tidak berwenang,” ujar Nurul Yakin, Selasa (25/8/2025).

Baca juga: Dinamika PBNU, Gus Ipul: Kita Serahkan Keputusan kepada Ulama NU

Ia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah cacat prosedur karena tidak menghadirkan Ketua Umum sebagai pihak yang menjadi objek keputusan.

Ia menyebut keputusan tersebut “batil menurut syariat.”

Ia menyampaikan bahwa kondisi internal PBNU membutuhkan jalan terbaik berupa islah antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Ketua Umum telah menyatakan kesediaan untuk melakukan islah demi menjaga keutuhan organisasi,” ujarnya.

Baca juga: 50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar

Ia menambahkan bahwa “Jika Rais ‘Aam menolak islah, berarti menghendaki perpecahan di NU.”

Pernyataan Kiai Nurul Yakin menjadi perhatian publik di tengah dinamika internal PBNU yang semakin menghangat.

Ia menilai islah sebagai langkah paling maslahat untuk meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas NU.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026
Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026
Aktual
7 Amalan yang Pahalanya Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal
7 Amalan yang Pahalanya Mengalir untuk Orang yang Sudah Meninggal
Doa dan Niat
Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur
Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur
Aktual
Bacaan Dzikir Singkat Setelah Shalat Lengkap dengan Terjemahannya
Bacaan Dzikir Singkat Setelah Shalat Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Dinamika PBNU, Gus Ipul: Kita Serahkan Keputusan kepada Ulama NU
Dinamika PBNU, Gus Ipul: Kita Serahkan Keputusan kepada Ulama NU
Aktual
Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi, Turun Dibanding Tahun Lalu
Daftar Biaya Haji 2026 Per Embarkasi, Turun Dibanding Tahun Lalu
Aktual
Birrul Walidain: Rahasia Hidup Berkah dan Berlimpah Rezeki
Birrul Walidain: Rahasia Hidup Berkah dan Berlimpah Rezeki
Doa dan Niat
Al Muqtadir: Dalil, Makna, dan Implikasinya dalam Kehidupan
Al Muqtadir: Dalil, Makna, dan Implikasinya dalam Kehidupan
Doa dan Niat
Dahsyatnya Doa Nabi Yunus: Rahasia di Balik Doa Cepat Dikabulkan
Dahsyatnya Doa Nabi Yunus: Rahasia di Balik Doa Cepat Dikabulkan
Doa dan Niat
Ayat Seribu Dinar: Bacaan, Keutamaan, dan Kisah Asal-Usul Pembuka Rezeki
Ayat Seribu Dinar: Bacaan, Keutamaan, dan Kisah Asal-Usul Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Hari Guru Nasional 2025: Menag Nasaruddin Umar Soroti Peran Strategis Guru dan Lonjakan Peserta PPG
Hari Guru Nasional 2025: Menag Nasaruddin Umar Soroti Peran Strategis Guru dan Lonjakan Peserta PPG
Aktual
Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan
Fatwa Rekening Dormant MUI: Dana Nasabah Wajib Diingatkan dan Disalurkan Jika Tak Bertuan
Aktual
Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya
Kumpulan Doa untuk Guru Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Cara Sholat Menurut Muhammadiyah: Panduan Rukun dan Bacaan Lengkap
Cara Sholat Menurut Muhammadiyah: Panduan Rukun dan Bacaan Lengkap
Doa dan Niat
Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya
Profil Lengkap KH Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU yang Teken Risalah Gus Yahya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com