Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Kompas.com - 23/11/2025, 15:19 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Fenomena nikah siri di Indonesia saat ini sedang merebak dan ramai diperbincangkan. Hal ini terjadi karena viralnya biro jodoh yang melayani jasa nikah siri bagi masyarakat.

Nikah siri berasal dari kata bahasa arab sirri yang artinya ditutup-tutupi atau rahasia. Makna nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan atau ditutup-tutupi dan tidak tercatat di lembaga resmi pencatat pernikahan, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: Wali Hakim dalam Akad Nikah: Dasar Hukum dan Ketentuannya di Indonesia

Hukum Nikah Siri

Nikah siri disebut juga dengan nikah 'urfi. Nikah siri dibagi menjadi dua, yaitu nikah siri tanpa wali dan tanpa saksi, dan nikah yang memenuhi syarat dan rukun nikah tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Apabila nikah siri dilakukan tanpa wali dan saksi, maka nikah seperti ini haram. Tidak ada pernikahan tanpa adanya wali. Hal ini disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:

ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ

Artinya; “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.” (H.R. Abdur Razaq).

Apabila nikah siri dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah, hanya saja tidak dicatatkan di lembaga pencatat pernikahan, maka nikah seperti ini tetap sah.

Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa apabila nikah siri (‘urfi) telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Wali Nikah Harus Diperhatikan

Dalam nikah siri, wali pernikahan menjadi aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Wali nikah tidak bisa diberikan secara sembarangan kepada orang yang tidak memenuhi syarat. Wali nikah yang utama adalah ayah kandung dari perempuan yang akan nikah.

Apabila masih ada ayah kandung yang berhak menikahkan puterinya, maka wali-wali lain menjadi terhalang, kecuali ada udzur atau alasan yang kuat untuk menggantikan kedudukan ayah kandung sebagai wali.

Ketika tidak ada ayah kandung sebagai wali, urutan wali selanjutnya secara berurutan adalah kakek (dari pihak ayah), saudara laki-laki kandung (sebapak dan seibu), saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu, anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, paman (saudara laki-laki ayah).

Apabila wali dari unsur kekerabatan tidak ada, maka bisa ditunjuk wali hakim untuk menikahkan seorang perempuan. Pemilihan wali nikah ini tidak bisa sembarangan. Wali nikah adalah penguasa atau seseorang yang ditunjuk oleh penguasa untuk menjadi wali hakim, dalam hal ini, wali hakim adalah petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA).

فَإِنَّ السُّلْطَانَ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Sungguh penguasa adalah wali bagi perempuan yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad).

Baca juga: Bacaan Doa Setelah Akad Nikah: Arab, Latin, dan Artinya

Sementara dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf b menyebutkan:

“Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.”

Jadi tidak bisa sembarangan mengangkat seseorang sebagai wali nikah.

Menimbang Baik Buruk Nikah Siri

Meskipun nikah siri yang memenuhi syarat diperbolehkan, namun baik buruk dari pernikahan ini harus dipertimbangkan dengan matang. Berikut ini beberapa pertimbangan baik dan buruk dalam nikah siri.

Kebaikan nikah siri adalah menghindari perzinaan bagi orang yang sudah ingin menikah tetapi ada halangan yang membuatnya belum bisa menikah secara resmi.

Sedangkan keburukan dari nikah siri adalah:

1. Bila tanpa wali dan saksi, maka nikah tersebut jelas tidak sah;

2. Pemilihan wali yang sembarangan, padahal masih ada wali yang berhak menikahkan, maka pernikahan tersebut juga tidak sah;

3. Apabila nikah siri dilakukan untuk menyembunyikan sesuatu, misal dari istri sah, maka berpotensi menimbulkan konflik rumah tangga.

4. Nikah siri tidak diakui negara dan pihak perempuan tidak bisa menuntut karena tidak adanya legalitas pernikahan;

Baca juga: Sunnah-sunnah Malam Pertama agar Rumah Tangga Berkah dan Bahagia

5. Tanpa legalitas, istri siri tidak bisa menuntut apapun kepada suami sirinya;

6. Anak hasil nikah siri dianggap sama dengan anak di luar nikah sehingga nasabnya secara hukum kepada ibunya, bukan ayahnya dan tidak bisa menuntut hak waris.

7. Nikah siri secara sosial menimbulkan prasangka, fitnah, dan kasak kusuk di tengah masyarakat.

8. Berdasarkan pengalaman yang ada, perempuan banyak dirugikan dan ditinggalkan begitu saja dalam nikah siri, hak-haknya sebagai istri tidak dipenuhi.

Berdasakan pertimbangan baik dan buruk, nikah siri sebaiknya dihindari karena lebih banyak madharat (keburukan) daripada maslahat (kebaikannya). Wallahu a'lam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Aktual
Al Qur’an Kayu Terbesar di Dunia Jadi Magnet Wisata Religi di Palembang
Al Qur’an Kayu Terbesar di Dunia Jadi Magnet Wisata Religi di Palembang
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com