Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

Kompas.com, 24 November 2025, 19:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah siri yang belakangan menyebar lewat berbagai platform media sosial.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Zayadi menilai fenomena ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memunculkan persoalan keagamaan, sosial, dan hukum.

Ia mengingatkan dampak praktik nikah siri paling besar dapat menimpa perempuan dan anak jika perkawinan tidak dilindungi negara.

Baca juga: Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?

Zayadi menjelaskan hukum nasional menegaskan sahnya perkawinan bukan hanya bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat agama, tetapi juga pada pencatatan resmi oleh negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujar Zayadi, Minggu (24/11/2025) dilansir dari laman Kemenag.

Pencatatan negara memberi kepastian hak dan kewajiban suami-istri serta melindungi posisi anak dalam keluarga.

Perkawinan tanpa pencatatan membuat hak-hak legal sulit ditegakkan, mulai dari nafkah, warisan, hingga status anak di mata hukum.

Baca juga: Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Buku Nikah Tidak Diterbitkan

Zayadi menekankan nikah yang tidak dicatatkan tidak akan menghasilkan buku nikah, sehingga konsekuensi hukum keluarga tidak bisa diproses secara formal.

“Ini penting dipahami masyarakat: melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan, dan seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh,” tambahnya.

Ia menyebut aturan turunan berupa PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan mengharuskan akad nikah berada dalam pengawasan Pegawai Pencatat Nikah atau penghulu.

Pengawasan ini mencakup verifikasi identitas calon mempelai, batas usia, status perkawinan, keabsahan wali, serta terpenuhinya dua saksi sesuai syarat.

Menurut Zayadi, tanpa mekanisme tersebut, keabsahan perkawinan sulit dipertanggungjawabkan baik menurut hukum negara maupun syariat.

“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” ucapnya.

Baca juga: 90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Tidak Sesuai Pedoman Akad Nikah

Zayadi menilai jasa nikah siri yang dipromosikan secara komersial dan instan di media sosial umumnya tidak sesuai pedoman akad nikah Ditjen Bimas Islam.

Ia menyoroti praktik semacam itu kerap tanpa verifikasi wali, menghadirkan saksi yang tidak jelas, tidak memeriksa batas usia, dan tidak berada dalam pengawasan penghulu.

Ketiadaan prosedur resmi membuat nikah siri rentan menimbulkan sengketa rumah tangga.

Risiko lain yang muncul mencakup penelantaran perempuan dan anak, poligami yang tidak terkontrol, sampai potensi penyalahgunaan dan eksploitasi.

“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” kata Zayadi.

Ia menegaskan negara memiliki mandat konstitusional memastikan perkawinan berlangsung sesuai syariat sekaligus menjamin perlindungan hukum warga.

Praktik jasa nikah siri digital yang bersifat transaksional dinilai bertentangan dengan prinsip mitsaqan ghalizha serta mengabaikan ketentuan hukum positif.

Zayadi menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara agama maupun negara.

Di akhir keterangannya, Zayadi mengimbau masyarakat melangsungkan perkawinan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama.

“Pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat tidak menggunakan jasa nikah tidak resmi yang dipromosikan lewat media sosial agar terhindar dari dampak hukum, sosial, dan moral yang merugikan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam
Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam
Doa dan Niat
Usai Wirid, Korban Banjir Bandang Ikrarkan Sumpah Tapanuli
Usai Wirid, Korban Banjir Bandang Ikrarkan Sumpah Tapanuli
Aktual
Kemenhaj Siapkan 600 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji 2026
Kemenhaj Siapkan 600 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji 2026
Aktual
Sedekah Subuh di Hari Jumat, Pahala Berlipat dan Mendapat Doa Malaikat
Sedekah Subuh di Hari Jumat, Pahala Berlipat dan Mendapat Doa Malaikat
Doa dan Niat
Masjid Negara IKN Siap Digunakan Menyambut Ramadan 1447 H, Kemenag Pastikan Fasilitas Lengkap
Masjid Negara IKN Siap Digunakan Menyambut Ramadan 1447 H, Kemenag Pastikan Fasilitas Lengkap
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Badan: Menambah Berkah dan Mendapat Pahala Sedekah
Doa Sebelum Berhubungan Badan: Menambah Berkah dan Mendapat Pahala Sedekah
Doa dan Niat
Rezeki Seret Meski Tahun Telah Berganti, Mungkin Ini yang Terjadi
Rezeki Seret Meski Tahun Telah Berganti, Mungkin Ini yang Terjadi
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Belajar Keteguhan Iman dari Abu Bakar di Peristiwa Isra Mi'raj
Khutbah Jumat 9 Januari 2026: Belajar Keteguhan Iman dari Abu Bakar di Peristiwa Isra Mi'raj
Doa dan Niat
Pembangunan Kompleks Haji di Makkah, Sebagian Tower Diharapkan Bisa Dipakai 2028
Pembangunan Kompleks Haji di Makkah, Sebagian Tower Diharapkan Bisa Dipakai 2028
Aktual
Persiapan Haji 2026 Masuki Tahap Krusial, Kloter 221.000 Jemaah Mulai Disusun
Persiapan Haji 2026 Masuki Tahap Krusial, Kloter 221.000 Jemaah Mulai Disusun
Aktual
Salah Kaprah Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Bikin Tak Terasa Khasiatnya
Salah Kaprah Mengamalkan Ayat Seribu Dinar, Bikin Tak Terasa Khasiatnya
Doa dan Niat
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jalan Menuju Ampunan Allah
Sayyidul Istighfar: Doa Penghapus Dosa dan Jalan Menuju Ampunan Allah
Doa dan Niat
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Ini Kalender dan Amalan Utamanya
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Ini Kalender dan Amalan Utamanya
Aktual
Persiapan Haji Kian Matang, Menhaj Pastikan Layanan Utama Hampir Rampung
Persiapan Haji Kian Matang, Menhaj Pastikan Layanan Utama Hampir Rampung
Aktual
12 Nama Bulan Hijriyah dan Maknanya yang Penuh Sejarah dan Filosofi
12 Nama Bulan Hijriyah dan Maknanya yang Penuh Sejarah dan Filosofi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com