Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak

Kompas.com, 24 November 2025, 19:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah siri yang belakangan menyebar lewat berbagai platform media sosial.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Ahmad Zayadi menilai fenomena ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memunculkan persoalan keagamaan, sosial, dan hukum.

Ia mengingatkan dampak praktik nikah siri paling besar dapat menimpa perempuan dan anak jika perkawinan tidak dilindungi negara.

Baca juga: Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?

Zayadi menjelaskan hukum nasional menegaskan sahnya perkawinan bukan hanya bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat agama, tetapi juga pada pencatatan resmi oleh negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujar Zayadi, Minggu (24/11/2025) dilansir dari laman Kemenag.

Pencatatan negara memberi kepastian hak dan kewajiban suami-istri serta melindungi posisi anak dalam keluarga.

Perkawinan tanpa pencatatan membuat hak-hak legal sulit ditegakkan, mulai dari nafkah, warisan, hingga status anak di mata hukum.

Baca juga: Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam

Buku Nikah Tidak Diterbitkan

Zayadi menekankan nikah yang tidak dicatatkan tidak akan menghasilkan buku nikah, sehingga konsekuensi hukum keluarga tidak bisa diproses secara formal.

“Ini penting dipahami masyarakat: melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan, dan seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh,” tambahnya.

Ia menyebut aturan turunan berupa PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan mengharuskan akad nikah berada dalam pengawasan Pegawai Pencatat Nikah atau penghulu.

Pengawasan ini mencakup verifikasi identitas calon mempelai, batas usia, status perkawinan, keabsahan wali, serta terpenuhinya dua saksi sesuai syarat.

Menurut Zayadi, tanpa mekanisme tersebut, keabsahan perkawinan sulit dipertanggungjawabkan baik menurut hukum negara maupun syariat.

“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” ucapnya.

Baca juga: 90 Persen Dispensasi Nikah di Natuna karena Hamil Duluan, Kasus Meningkat pada 2025

Tidak Sesuai Pedoman Akad Nikah

Zayadi menilai jasa nikah siri yang dipromosikan secara komersial dan instan di media sosial umumnya tidak sesuai pedoman akad nikah Ditjen Bimas Islam.

Ia menyoroti praktik semacam itu kerap tanpa verifikasi wali, menghadirkan saksi yang tidak jelas, tidak memeriksa batas usia, dan tidak berada dalam pengawasan penghulu.

Ketiadaan prosedur resmi membuat nikah siri rentan menimbulkan sengketa rumah tangga.

Risiko lain yang muncul mencakup penelantaran perempuan dan anak, poligami yang tidak terkontrol, sampai potensi penyalahgunaan dan eksploitasi.

“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” kata Zayadi.

Ia menegaskan negara memiliki mandat konstitusional memastikan perkawinan berlangsung sesuai syariat sekaligus menjamin perlindungan hukum warga.

Praktik jasa nikah siri digital yang bersifat transaksional dinilai bertentangan dengan prinsip mitsaqan ghalizha serta mengabaikan ketentuan hukum positif.

Zayadi menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara agama maupun negara.

Di akhir keterangannya, Zayadi mengimbau masyarakat melangsungkan perkawinan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama.

“Pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat tidak menggunakan jasa nikah tidak resmi yang dipromosikan lewat media sosial agar terhindar dari dampak hukum, sosial, dan moral yang merugikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 25 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini, 25 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini, 25 Februari 2026
Aktual
130 Ukiran Unta 12.000 Tahun Ungkap Kehidupan Arab Setelah Zaman Es
130 Ukiran Unta 12.000 Tahun Ungkap Kehidupan Arab Setelah Zaman Es
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Padang Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Padang Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026
Aktual
Jejak Kekeringan dan Lahirnya Islam: Studi Baru Ungkap Peran Iklim dalam Sejarah Arab
Jejak Kekeringan dan Lahirnya Islam: Studi Baru Ungkap Peran Iklim dalam Sejarah Arab
Aktual
BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Pencairannya
BOS Madrasah 2026 Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Pencairannya
Aktual
Tren Gamis Lebaran 2026: Siluet Elegan, Detail Mewah, dan Sentuhan Modern dalam Balutan Abaya
Tren Gamis Lebaran 2026: Siluet Elegan, Detail Mewah, dan Sentuhan Modern dalam Balutan Abaya
Aktual
7 Ide Menu Sahur Anak Kos Tanpa Masak, Praktis dan Tahan Lama
7 Ide Menu Sahur Anak Kos Tanpa Masak, Praktis dan Tahan Lama
Aktual
Kultum Ramadhan Selasa 24 Februari: Puasa dan Panggilan Iman, Madrasah Kemanusiaan Menuju Rindu kepada Allah
Kultum Ramadhan Selasa 24 Februari: Puasa dan Panggilan Iman, Madrasah Kemanusiaan Menuju Rindu kepada Allah
Aktual
Kemenag Targetkan Rp 4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026
Kemenag Targetkan Rp 4,5 Triliun BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 24 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Purwokerto Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Purwokerto Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Semarang Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Semarang Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com