KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membenarkan pencopotan Charles Holland Taylor dari posisi penasihat khusus Ketua Umum PBNU untuk urusan internasional.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan isu dugaan keterkaitan dengan jaringan zionisme yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Iya, itu salah satunya,” kata Gus Ipul saat ditemui di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pencopotan tersebut sebelumnya diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 yang ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Baca juga: Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Meski demikian, Gus Ipul menyebut penjelasan lengkap mengenai keputusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh jajaran Syuriah PBNU.
“Penjelasan lengkap akan disampaikan melalui saluran resmi organisasi,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan persoalan itu merupakan urusan internal yang akan diselesaikan melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia menekankan bahwa otoritas tertinggi dalam penyelesaian persoalan berada pada jajaran Syuriah PBNU.
“Otoritas penyelesaian berada di jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam,” katanya.
Ia mengaku tidak dapat memberikan komentar lebih jauh, dan meminta publik untuk tidak terjebak dalam spekulasi sebelum ada pernyataan resmi dari Syuriah PBNU.
“Prinsipnya, saya minta khususnya kepada pengurus cabang dan wilayah untuk benar-benar bersabar, tetap berada dalam frekuensinya, dan mengikuti perkembangan dan informasi yang ofisial,” ujar Gus Ipul.
Sebelumnya beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mengundurkan diri dari jabatannya.
Dokumen tersebut memuat sejumlah alasan pokok yang menjadi dasar permintaan pengunduran diri.
Pertama, Syuriyah menilai kehadiran narasumber yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian tidak hormat fungsionaris apabila yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi.
Baca juga: Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Ketiga, tata kelola keuangan di lingkungan PBNU dinilai mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan perundang-undangan, serta pasal 97–99 ART NU.
Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, rapat Syuriyah menyerahkan pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Hasil musyawarah menetapkan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan disampaikan. Jika tidak, ia akan diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Risalah tersebut juga ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang