Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Puasa Ayyamul Bidh pada 13 Zulhijah, Ini Alasannya

Kompas.com, 27 Mei 2026, 15:58 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Puasa Ayyamul Bidh menjadi salah satu amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam setiap bulan Hijriah.

Puasa ini biasa dikerjakan selama tiga hari, yakni pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah.

Namun, pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh pada bulan Zulhijah kerap menimbulkan pertanyaan karena tanggal 13 Zulhijah termasuk hari Tasyrik.

Dalam syariat Islam, hari Tasyrik memiliki ketentuan khusus sehingga umat Islam perlu memahami hukum puasa pada tanggal tersebut berdasarkan dalil yang sahih.

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2026, Bacaan Niat, dan Keutamaannya

Mengenal puasa Ayyamul Bidh

Dilansir dari laman Muhammadiyah, puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang dikerjakan tiga hari setiap bulan dalam kalender Hijriah.

Ayyamul Bidh berarti “hari-hari putih”, karena malam pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah diterangi cahaya bulan purnama.

Ibadah ini menjadi salah satu amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Puasa Ayyamul Bidh juga dikenal memiliki keutamaan besar bagi Muslim yang ingin menjaga konsistensi ibadah sunnahnya.

Baca juga: Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama

Hukum puasa pada hari Tasyrik

Persoalan muncul ketika pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan bulan Zulhijah.

Hal ini terjadi karena tanggal 13 Zulhijah termasuk hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hari-hari Tasyrik merupakan waktu untuk makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT.

Oleh sebab itu, puasa pada hari Tasyrik dilarang, kecuali bagi jemaah haji yang tidak memperoleh hewan hadyu.

Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ

“Dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar ra, keduanya berkata: ‘Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan hadyu.’” (HR. Al-Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa hukum asal puasa pada hari Tasyrik adalah terlarang.

Pengecualian hanya berlaku bagi jemaah haji tertentu yang tidak mampu menyembelih hewan hadyu.

Hari Tasyrik adalah waktu makan, minum, dan berzikir

Larangan puasa pada hari Tasyrik juga ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Muslim.

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Dari Nubaisyah Al-Hudzali ra, Rasulullah SAW bersabda: ‘Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.’” (HR. Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa hari Tasyrik memiliki kedudukan khusus dalam syariat Islam.

Umat Islam dianjurkan menikmati nikmat Allah SWT, memperbanyak zikir, dan menunjukkan rasa syukur pada hari-hari tersebut.

Oleh karena itu, hari Tasyrik bukan waktu untuk menahan diri dengan berpuasa.

Riwayat lain dari Imam Ahmad juga memperjelas ketentuan tersebut.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ: إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Dari Abdullah bin Hudzafah ra, Nabi SAW memerintahkannya untuk menyerukan pada hari-hari Tasyrik bahwa hari-hari itu adalah hari makan dan minum.” (HR. Ahmad).

Baca juga: Nisfu Syaban 3 Februari 2026 Bertepatan Ayyamul Bidh, Ini Dalil Puasa dan Doa Berbukanya

Puasa Ayyamul Bidh 13 Zulhijah tidak boleh dilakukan

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, tanggal 13 Zulhijah tidak boleh digunakan untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh.

Alasannya, tanggal tersebut masih termasuk hari Tasyrik yang dilarang untuk berpuasa.

Meski demikian, anjuran berpuasa tiga hari setiap bulan tetap berlaku, termasuk pada bulan Zulhijah.

Umat Islam tetap dapat menjalankan puasa sunnah pada tanggal 14 dan 15 Zulhijah, lalu mengganti satu hari lainnya pada tanggal lain di bulan yang sama.

Salah satu pilihan yang dapat dilakukan adalah berpuasa pada tanggal 16 Zulhijah sebagai pengganti tanggal 13 Zulhijah.

Cara ini tetap menjaga semangat mengamalkan puasa sunnah tiga hari dalam sebulan tanpa melanggar larangan Rasulullah SAW.

Puasa tiga hari setiap bulan tidak harus tanggal 13, 14, dan 15

Fleksibilitas pelaksanaan puasa tiga hari setiap bulan didukung hadis dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang diriwayatkan Imam Muslim dan At-Tirmizi.

عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ قَالَتْ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ: أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ: نَعَمْ فَقُلْتُ: مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

“Mu‘adzah Al-‘Adawiyah berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya lagi, ‘Pada hari apa saja beliau berpuasa?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Beliau tidak mempermasalahkan hari apa saja dalam bulan itu untuk berpuasa.’” (HR. Muslim dan At-Tirmizi).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan tidak harus selalu dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah.

Tanggal tersebut memang utama dalam pelaksanaan Ayyamul Bidh, tetapi bukan ketentuan yang bersifat mutlak.

Selama puasa dilakukan tiga hari dalam satu bulan dan tidak bertepatan dengan hari yang dilarang, sunnah tersebut tetap dapat diamalkan.

Dengan demikian, puasa Ayyamul Bidh pada bulan Zulhijah tetap bisa dikerjakan, tetapi tanggal 13 Zulhijah harus ditinggalkan karena termasuk hari Tasyrik.

Sebagai gantinya, satu hari puasa dapat dipindahkan ke hari lain di luar hari-hari yang dilarang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Aktual
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Aktual
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Aktual
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
Aktual
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Aktual
Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan
Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan
Aktual
Masjid Nabawi Distribusikan 235 Ton Air Zamzam Setiap Hari untuk Jemaah
Masjid Nabawi Distribusikan 235 Ton Air Zamzam Setiap Hari untuk Jemaah
Aktual
Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya
Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya
Aktual
6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Aktual
Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Aktual
Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Aktual
Sebelum Adam Diciptakan, Mengapa Malaikat Tahu Manusia Akan Merusak?
Sebelum Adam Diciptakan, Mengapa Malaikat Tahu Manusia Akan Merusak?
Doa dan Niat
Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah
Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah
Aktual
Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com