Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 1 April 2026, 18:53 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Memasuki bulan Syawal, banyak umat Islam kembali menghidupkan amalan sunnah setelah Ramadhan.

Di antara yang paling populer adalah puasa enam hari Syawal dan puasa Ayyamul Bidh yang jatuh setiap pertengahan bulan Hijriah.

Pada April 2026, kedua puasa sunnah ini bertepatan dalam waktu yang sama. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sering diajukan, bolehkah puasa Syawal digabung dengan puasa Ayyamul Bidh dalam satu niat?

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis ibadah, tetapi juga menyentuh aspek fikih yang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Momentum Syawal dan Ayyamul Bidh yang Bertepatan

Pada tahun 1447 Hijriah, puasa Ayyamul Bidh di bulan Syawal bertepatan dengan awal April 2026, yakni:

  • Rabu, 1 April 2026 (13 Syawal)
  • Kamis, 2 April 2026 (14 Syawal)
  • Jumat, 3 April 2026 (15 Syawal)

Sementara itu, puasa Syawal dapat dilaksanakan selama enam hari di bulan yang sama, baik secara berurutan maupun terpisah.

Pertemuan dua momentum ibadah ini membuka peluang bagi umat Islam untuk mengoptimalkan amalan dalam waktu yang bersamaan.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya: Jangan Sampai Salah!

Dalil Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh

Keutamaan puasa Syawal disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim:

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia berpuasa sepanjang tahun.”

Sementara itu, anjuran puasa Ayyamul Bidh dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dan Imam An-Nasa'i, ketika Nabi Muhammad SAW bersabda kepada Abu Dzar agar berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan.

Kedua hadis ini menjadi dasar kuat bahwa masing-masing puasa memiliki keutamaan tersendiri.

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa?

Dalam kajian fikih, menggabungkan dua niat ibadah sunnah dalam satu amalan dikenal sebagai “tasyriik an-niyyah”.

Mayoritas ulama membolehkan praktik ini, terutama jika dua ibadah tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang sama dan tidak saling bertentangan.

Dalam buku Amalan Ibadah Bulan Dzulhijjah karya Ahmad Zarkasih dijelaskan bahwa menggabungkan dua niat puasa sunnah diperbolehkan, seperti puasa Syawal dengan Ayyamul Bidh atau puasa Senin-Kamis dengan puasa lainnya.

Pandangan ini juga sejalan dengan kaidah fikih bahwa satu amalan dapat mencakup beberapa tujuan ibadah selama tidak menghilangkan esensi masing-masing.

Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa memisahkan niat akan lebih utama agar mendapatkan keutamaan secara lebih sempurna.

Baca juga: Kapan Batas Puasa Syawal 2026? Ini Jadwal, Kalender & Niat Lengkap

Penjelasan Ulama tentang Penggabungan Ibadah

Dalam kitab-kitab fikih klasik, konsep penggabungan ibadah sunnah telah dibahas secara luas.

Imam Nawawi dalam beberapa penjelasannya menegaskan bahwa amalan sunnah memiliki fleksibilitas yang lebih luas dibandingkan ibadah wajib.

Selama niat utama tetap karena Allah SWT, maka penggabungan ibadah tidak mengurangi keabsahan puasa tersebut.

Sementara itu, dalam perspektif yang lebih kontemporer, Yusuf al-Qaradawi juga menjelaskan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam ibadah sunnah, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.

Bacaan Niat Puasa Gabungan

Bagi yang ingin menggabungkan puasa Syawal dan Ayyamul Bidh, berikut bacaan niat yang dapat diamalkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّال وَعَنْ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnatis Syawwaali wa ‘an shauma ayyâmil bidh lillaahi ta‘âlâ

Artinya: “Saya berniat puasa sunnah Syawal dan puasa Ayyamul Bidh esok hari karena Allah Ta’ala.”

Menariknya, untuk puasa sunnah, niat tidak harus dilakukan sebelum fajar. Seseorang masih boleh berniat di pagi atau siang hari selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca juga: Jadwal Puasa Syawal dan Ayyamull Bidh April 2026 Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Keutamaan Menggabungkan Puasa

Menggabungkan puasa Syawal dan Ayyamul Bidh tetap menghadirkan berbagai keutamaan, di antaranya:

  • Pertama, pahala berlipat ganda karena menjalankan dua amalan sunnah sekaligus.
  • Kedua, efisiensi waktu bagi mereka yang memiliki keterbatasan kesempatan berpuasa.
  • Ketiga, menjaga konsistensi ibadah pasca-Ramadhan.

Dalam buku Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim karya M. Syukron Maksum, dijelaskan bahwa amalan sunnah yang dilakukan secara konsisten, meskipun sederhana, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT.

Pilihan yang Fleksibel, Keikhlasan yang Utama

Pada akhirnya, pilihan untuk menggabungkan atau memisahkan puasa kembali pada preferensi masing-masing individu.

Bagi yang ingin meraih keutamaan maksimal, memisahkan puasa bisa menjadi pilihan. Namun bagi yang menginginkan kemudahan tanpa meninggalkan ibadah, menggabungkan niat tetap sah dan diperbolehkan.

Yang terpenting bukan hanya jumlah amalan, tetapi kualitasnya. Sebab dalam ajaran Islam, keikhlasan dan konsistensi menjadi kunci utama diterimanya sebuah ibadah.

Di tengah kesibukan hidup modern, fleksibilitas dalam ibadah sunnah seperti ini justru menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberi kemudahan, tanpa mengurangi kedalaman spiritualnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Memaknai Usia 40 Tahun dan Fase Kahulah
Aktual
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Khutbah Jumat 3 Juli 2026: Jika Tak Bisa Berkata Baik, Maka Diam adalah Keselamatan
Aktual
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa Agar Dagangan Laris dan Berkah, Lengkap Arab, Latin, serta Amalan Pembuka Rezeki
Doa dan Niat
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Kemenhaj Terapkan Manasik Kesehatan Mulai Haji 2027, Apa Dampaknya bagi Jamaah?
Aktual
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
5 Aktivitas yang Sebaiknya Dihindari Umat Muslim Saat Adzan Berkumandang
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat agar Keinginan Dikabulkan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Nabi Sulaiman untuk Mengusir Semut di Rumah, Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Kemenag Ubah Metode Bimbingan Perkawinan, Materi Disesuaikan dengan Usia Calon Pengantin
Aktual
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Gaji dan Tunjangan ASN Kemenag Dibayar Lewat PPP Mulai Agustus 2026
Aktual
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Kemenpar Kembangkan 15 Provinsi sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim, Ini Daftarnya
Aktual
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campuri Pemilihan Ketua PBNU di Muktamar NU 2026
Aktual
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Menhaj Kaji Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Haji untuk Kurangi Kepadatan di Juanda
Aktual
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027 Fokus pada Layanan Kesehatan
Aktual
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal MUI Terkait Kripto Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar
Aktual
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Gelombang Panas Melanda UEA, Suhu Diprediksi Tembus 46 Derajat Celsius
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar