Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syuriyah PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Jadi Ketum sejak 26 November 2025

Kompas.com, 26 November 2025, 16:09 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.1.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mufakhir membenarkan perihal surat edaran tersebut.

"Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com via sambungan WhatsApp, Rabu (26/11/2025).

Kiai Tajul menyatakan bahwa surat itu adalah surat edaran, bukan surat pemberhentian.

"Saya sebagai Katib PBNU tanda tangan Surat Edaran itu bersama Wakil Rois Aam, KH Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya," katanya.

Baca juga: Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur

Kiai Tajul menyatakan, pihaknya harus cermat dalam menggunakan istilah dalam surat tersebut.

"Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya," tandasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, Surat Edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.

Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima.

"Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yg berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat," tandasnya.

Isi Surat Edaran

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta.

Masih menurut surat edaran itu, dalam poin ketiga surat edaran, PBNU menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Waktu tersebut mengacu pada catatan sistem persuratan digital “Digdaya” yang merekam penerimaan surat keputusan oleh yang bersangkutan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi surat tersebut.

Dengan keputusan itu, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau segala sesuatu yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak diperkenankan bertindak untuk dan atas nama PBNU.

Kronologi: Dokumen Disampaikan, tetapi Dikembalikan

Surat edaran mengurai kronologi sebelum pernyataan tentang status Gus Yahya.

Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyerahkan langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada KH Yahya Cholil Staquf di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Namun, menurut surat itu, Gus Yahya kemudian mengembalikan dokumen tersebut kepada KH Afifuddin Muhajir.

Dua hari kemudian, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, sistem Digdaya mencatat bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat PBNU Nomor 4779/PB.02/A.1.02/71/99/11/2025 yang berisi penyampaian keputusan rapat Syuriyah beserta risalah rapat. Catatan sistem itu dijadikan dasar administratif untuk mengesahkan status pemberhentian.

Rais Aam Ambil Alih Kepemimpinan PBNU

Dengan adanya kekosongan posisi Ketua Umum, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam PBNU sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama.

Selanjutnya, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan:

- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat

- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, PAW, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan

- Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pemberhentian Pengurus dan PAW

Baca juga: Dinamika PBNU, Gus Ipul Minta Warga NU Tenang dan Jaga Kondusifitas

Pleno tersebut akan menentukan mekanisme lanjutan setelah pencopotan Ketua Umum.

Dipersilakan Ajukan Keberatan ke Majelis Tahkim

PBNU juga memberikan ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf untuk mengajukan keberatan. Surat edaran itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan berhak membawa persoalan ini ke Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar