Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam

Kompas.com, 26 November 2025, 16:22 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mufakhir menegaskan bahwa dokumen yang beredar terkait posisi KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukanlah “surat pemberhentian”, melainkan surat edaran yang berfungsi sebagai tindak lanjut administratif dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Penegasan itu disampaikan Kiai Tajul untuk meluruskan pemahaman publik setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.1.10.01/99/11/2025 pada 25 November 2025.

“Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU,” kata Kiai Tajul saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

“Tetapi itu surat edaran, bukan surat pemberhentian. Beda bentuknya.”

Baca juga: PBNU Copot Gus Yahya dari Ketua Umum, Rais Aam Ambil Alih Kepemimpinan

Menurutnya, penggunaan istilah dalam dokumen organisasi harus sangat cermat karena memiliki konsekuensi administratif.

“Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya,” ujarnya.

Surat Edaran sebagai Konsekuensi Tenggat 3×24 Jam

Kiai Tajul menjelaskan bahwa surat edaran tersebut lahir bukan sebagai instrumen baru, tetapi sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang telah memberikan opsi kepada Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan dalam tenggat 3×24 jam setelah risalah diterima.

“Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat,” tegasnya.

Dengan kata lain, surat edaran bukanlah dokumen pemecatan, melainkan pemberitahuan resmi kepada struktur organisasi bahwa keputusan rapat Syuriyah telah masuk fase eksekusi setelah tenggat waktu habis.

Dinyatakan Tak Menjabat sejak 26 November 2025 Pukul 00.45 WIB

Dalam dokumen itu, PBNU menyampaikan bahwa menurut catatan sistem persuratan digital Digdaya, Gus Yahya telah menerima surat pemberitahuan keputusan Syuriyah pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. Saat tenggat 3×24 jam berlalu, keputusan Syuriyah otomatis berlaku.

PBNU menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan itu, kewenangan Ketua Umum tidak lagi melekat pada dirinya.

Kronologi: Risalah Disampaikan, tetapi Dikembalikan

Surat edaran juga menjelaskan rangkaian peristiwa sebelum keputusan berlaku.
Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyerahkan dokumen risalah rapat langsung kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol. Namun dokumen tersebut kemudian dikembalikan oleh yang bersangkutan.

Dua hari kemudian, sistem mencatat bahwa Gus Yahya telah membaca dokumen yang sama melalui persuratan digital. Catatan administratif itulah yang menjadi dasar penetapan waktu berlakunya keputusan.

Syuriyah Ambil Alih Kepemimpinan, Pleno Segera Digelar

Dengan kosongnya jabatan Ketua Umum, PBNU menyatakan bahwa kepemimpinan organisasi untuk sementara berada sepenuhnya di tangan Rais Aam PBNU sebagai pemegang otoritas tertinggi Syuriyah.

PBNU juga akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menentukan langkah struktural berikutnya sesuai peraturan organisasi.

Baca juga: Waketum PBNU Minta Jajaran Tak Terjebak Polemik dan Fokus Menyelesaikan Program

Gus Yahya Diperbolehkan Ajukan Keberatan

PBNU memastikan bahwa Gus Yahya memiliki ruang untuk menggunakan hak keberatan melalui Majelis Tahkim NU, merujuk pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa Sholat Tahajud Lengkap Arab, Latin, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Menag Tinjau Progres Pembangunan Rumah Ibadah Lintas Agama di IKN
Aktual
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Petugas Haji 2026 Resmi Ditempa Semi Militer 20 Hari di Asrama Haji Jakarta
Aktual
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
Aktual
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Aktual
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
Aktual
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
Aktual
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Aktual
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Aktual
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Aktual
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com