KOMPAS.com - Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.1.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mufakhir membenarkan perihal surat edaran tersebut.
"Memang benar surat itu dari Syuriyah PBNU," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com via sambungan WhatsApp, Rabu (26/11/2025).
Kiai Tajul menyatakan bahwa surat itu adalah surat edaran, bukan surat pemberhentian.
"Saya sebagai Katib PBNU tanda tangan Surat Edaran itu bersama Wakil Rois Aam, KH Afifuddin Muhajir mengenai sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian ya. Beda bentuknya," katanya.
Baca juga: Katib Syuriah PBNU Kritik Ultimatum Rais Aam kepada Gus Yahya, Dinilai Cacat Prosedur
Kiai Tajul menyatakan, pihaknya harus cermat dalam menggunakan istilah dalam surat tersebut.
"Saya harus hati-hati menggunakan terma persuratan ini karena ada implikasi administratifnya," tandasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, Surat Edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah.
Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima.
"Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yg berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat," tandasnya.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU yang digelar pada 20 November 2025 di Jakarta.
Masih menurut surat edaran itu, dalam poin ketiga surat edaran, PBNU menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Waktu tersebut mengacu pada catatan sistem persuratan digital “Digdaya” yang merekam penerimaan surat keputusan oleh yang bersangkutan.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi surat tersebut.
Dengan keputusan itu, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau segala sesuatu yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Ia juga tidak diperkenankan bertindak untuk dan atas nama PBNU.
Surat edaran mengurai kronologi sebelum pernyataan tentang status Gus Yahya.
Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyerahkan langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU kepada KH Yahya Cholil Staquf di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Namun, menurut surat itu, Gus Yahya kemudian mengembalikan dokumen tersebut kepada KH Afifuddin Muhajir.
Dua hari kemudian, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, sistem Digdaya mencatat bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat PBNU Nomor 4779/PB.02/A.1.02/71/99/11/2025 yang berisi penyampaian keputusan rapat Syuriyah beserta risalah rapat. Catatan sistem itu dijadikan dasar administratif untuk mengesahkan status pemberhentian.
Dengan adanya kekosongan posisi Ketua Umum, PBNU menegaskan bahwa kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam PBNU sebagai pimpinan tertinggi dalam struktur Nahdlatul Ulama.
Selanjutnya, PBNU akan segera menggelar Rapat Pleno sesuai ketentuan:
- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, PAW, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan
- Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 tentang Pemberhentian Pengurus dan PAW
Baca juga: Dinamika PBNU, Gus Ipul Minta Warga NU Tenang dan Jaga Kondusifitas
Pleno tersebut akan menentukan mekanisme lanjutan setelah pencopotan Ketua Umum.
PBNU juga memberikan ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf untuk mengajukan keberatan. Surat edaran itu menyebutkan bahwa yang bersangkutan berhak membawa persoalan ini ke Majelis Tahkim NU, sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang