Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah

Kompas.com, 26 November 2025, 18:32 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Polemik kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Setelah Syuriyah PBNU menyatakan bahwa masa jabatan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya telah berakhir karena melewati tenggat waktu pengunduran diri, sang ketua umum menyampaikan pernyataan tegas: ia menolak keputusan tersebut dan menegaskan masih sah sebagai Ketua Umum PBNU.

Pernyataan dua kubu ini membuat situasi internal PBNU terus menjadi sorotan publik.

Syuriyah: Tenggat Berakhir, Jabatan Otomatis Gugur

Katib Syuriyah PBNU, KH Ahmad Tajul Mufakhir, menjelaskan bahwa inti persoalan bukan pada beredarnya dokumen yang disebut-sebut sebagai ‘surat pemberhentian’.

Baca juga: Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah

Menurutnya, yang berlaku adalah keputusan organisasi, yaitu risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memberikan dua opsi kepada Gus Yahya:

1. Mengundurkan diri secara sukarela, atau

2. Dimundurkan, apabila melewati batas waktu 3×24 jam.

“Surat itu memang dari Syuriyah PBNU, tapi itu surat edaran, bukan surat pemberhentian,” kata Kiai Tajul saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

“Surat ini dibuat karena deadline yang diberikan dalam risalah sudah terlampaui.”

Syuriyah menilai tenggat tersebut berakhir pada 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, merujuk pada catatan sistem Digdaya bahwa Gus Yahya telah membaca risalah itu pada 23 November 2025.

Risalah Disampaikan, Ditolak, dan Tercatat Digital

Syuriyah juga memaparkan kronologi penyampaian risalah. Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir menyerahkan langsung dokumen risalah kepada Gus Yahya di Hotel Mercure Ancol. Namun, Gus Yahya mengembalikan dokumen tersebut.

Meski dikembalikan, sistem persuratan digital mencatat bahwa Gus Yahya membaca dokumen itu dua hari kemudian.

Catatan inilah yang menjadi dasar penetapan dimulainya masa berlakunya keputusan Syuriyah.

Dengan demikian, terhitung sejak lewatnya tenggat, Syuriyah menyatakan jabatan ketua umum tidak lagi dijalankan oleh Gus Yahya, dan untuk sementara kewenangan pimpinan PBNU berada di tangan Rais Aam PBNU. Rapat pleno PBNU dijadwalkan digelar untuk menentukan langkah berikutnya.

Latar Belakang Konflik: Kehadiran Akademisi Zionis

Sumber utama polemik ini berasal dari hasil risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang memuat permintaan agar Gus Yahya mundur.

Salah satu alasan kunci adalah kehadiran akademisi Amerika Serikat yang berafiliasi dengan zionis, Peter Berkowitz, sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU).

Peter Berkowitz dianggap sebagian pihak sebagai tokoh dalam jaringan Zionisme Internasional.

Kehadirannya dinilai bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan tidak selaras dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Gus Yahya sendiri telah meminta maaf kepada publik pada 28 Agustus 2025 terkait kontroversi tersebut. Namun, permintaan maaf itu tidak menghentikan proses evaluasi internal.

Gus Yahya Melawan

Di tengah memanasnya situasi, Gus Yahya muncul dengan pernyataan terbuka. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025), ia menyatakan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PBNU.

“Saya tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum berdasarkan konstitusi organisasi dan pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkat di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Gus Yahya menilai bahwa surat edaran yang beredar tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk memberhentikannya.

“Rapat harian Syuriyah itu sendiri tidak mempunyai dampak hukum apa pun terhadap jabatan saya,” ujarnya.

“Apalagi surat edarannya. Surat itu bukan surat yang sah dan diedarkan secara tidak sah.”

Ia menambahkan bahwa pihak mana pun tidak seharusnya memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen resmi PBNU.

“Kalau ada pihak yang menganggap itu dokumen resmi, ya enggak mungkin. Karena tidak sah dan bisa dicek secara digital,” kata dia.

Baca juga: Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam

Masih Ada Jalur Keberatan

Meski Syuriyah menyatakan keputusan sudah dieksekusi, mekanisme organisasi masih menyediakan ruang keberatan. Gus Yahya berhak mengajukan sengketa melalui Majelis Tahkim NU, sesuai ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Situasi ini menunjukkan bahwa polemik belum selesai. Masing-masing kubu mengacu pada prosedur dan dasar hukum yang berbeda, sehingga langkah organisasi selanjutnya diperkirakan sangat menentukan arah PBNU pasca-kontroversi ini. (Tria Sutrisna, Robertus Belarminus)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar