Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj RI Resmi Lantik Pejabat Struktural, Dorong Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah

Kompas.com - 26/11/2025, 22:22 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi melaksanakan pelantikan pejabat struktural sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan percepatan transformasi layanan haji dan umrah.

Prosesi pelantikan digelar pada Kamis (26/11/2025) pukul 15.30 WIB di Masjid Al-Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI, kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Pelantikan dipimpin langsung Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf dan disaksikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca juga: Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Tegaskan Istitha’ah Wajib dan Rekrutmen Petugas Bebas Titipan

Menteri Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi momentum penting bagi percepatan perubahan tata kelola haji dan umrah di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan di masjid bukan sekadar simbolik, tetapi mencerminkan nilai pelayanan bagi jamaah.

“Pelantikan pejabat di masjid ini benar-benar penuh keberkahan, ini menggambarkan kesiapan kita menjadi pelayan tamu-tamu Allah, semoga amanah ini membawa kita pada pengabdian terbaik,” ujar Irfan Yusuf.

Ia menambahkan bahwa Kemenhaj hadir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk melakukan perubahan nyata dalam tata kelola layanan haji dan umrah sejak awal pembentukannya.

“Bapak-ibu semua dituntut untuk menjadi agen perubahan, struktur kelembagaan ini merupakan tindak lanjut mandat konstitusi, tugas Saudara tidak hanya teknis administratif tetapi harus mampu bergerak cepat, membangun koordinasi lintas instansi, dan memperkuat komunikasi publik, umat menunggu perubahan,” katanya.

Baca juga: Masih Ada Waktu, Simak Cara Daftar dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2026

Irfan Yusuf menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pelayanan.

“Kemenhaj sangat terbuka terhadap kritik karena kami yakin bekerja atas nama NKRI, kita harus berani mengambil keputusan yang benar meski banyak pihak menilai dari sudut pandang sempit, saya yakin dengan integritas dan semangat bersama, Kemenhaj akan menjadi kementerian yang modern, profesional, kreatif, dan inovatif,” ujarnya.

Pelantikan pejabat eselon I dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 185/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.

Berikut nama-nama pejabat eselon I yang dilantik:

Teguh Dwi Nugroho – Sekretaris Jenderal

Puji Raharjo – Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Ian Heriyawan – Direktur Jenderal Pelayanan Haji

Jaenal Effendi – Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Harun Al Rasyid – Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Dendi Suryadi – Inspektur Jenderal

Ramadhan Harisman – Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik

Pelantikan juga mencakup pejabat eselon II, III, dan IV dari berbagai unit kerja, termasuk pejabat yang berasal dari lintas kementerian dan lembaga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal: Penjelasan Lengkap dalam Islam
Hubungan Takdir, Ikhtiar, Doa, dan Tawakal: Penjelasan Lengkap dalam Islam
Doa dan Niat
Ajak Selesaikan Konflik PBNU lewat Muktamar, Gus Yahya: Mari Jaga Keutuhan NU
Ajak Selesaikan Konflik PBNU lewat Muktamar, Gus Yahya: Mari Jaga Keutuhan NU
Aktual
4 Cara Berbakti kepada Orangtua yang Telah Meninggal
4 Cara Berbakti kepada Orangtua yang Telah Meninggal
Doa dan Niat
Kisah Salman Al Farisi: Perjalanan Mencari Kebenaran
Kisah Salman Al Farisi: Perjalanan Mencari Kebenaran
Doa dan Niat
Kerugian Orang yang Tidak Mau Menikah dan Punya Anak Menurut Islam
Kerugian Orang yang Tidak Mau Menikah dan Punya Anak Menurut Islam
Doa dan Niat
Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi
Gus Yahya Tegaskan Surat Pemberhentiannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah Secara Konstitusi
Aktual
Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak
Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak
Doa dan Niat
Kemenhaj RI Resmi Lantik Pejabat Struktural, Dorong Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah
Kemenhaj RI Resmi Lantik Pejabat Struktural, Dorong Perubahan Tata Kelola Haji dan Umrah
Aktual
Bahaya Dosa Terhadap Hati: Pelan dan Pasti Menutupi Cahaya Ilahi
Bahaya Dosa Terhadap Hati: Pelan dan Pasti Menutupi Cahaya Ilahi
Doa dan Niat
Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah
Tegaskan Tetap Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya: Surat Edaran Itu Tidak Sah
Aktual
Struktur Lengkap PBNU 2022–2027: Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah
Struktur Lengkap PBNU 2022–2027: Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah
Aktual
Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah
Mengapa Gus Yahya Dinyatakan Tak Jadi Ketum PBNU Lagi? Ini Penjelasan Lengkap Syuriyah
Aktual
Beruntungnya Orang yang Dipercepat Hukuman Dosanya di Dunia
Beruntungnya Orang yang Dipercepat Hukuman Dosanya di Dunia
Doa dan Niat
Akhir Tragis Kehidupan Abu Lahab, Penentang Utama Dakwah Rasulullah SAW
Akhir Tragis Kehidupan Abu Lahab, Penentang Utama Dakwah Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam
Syuriyah PBNU Tegaskan Surat untuk Gus Yahya Bukan Surat Pemberhentian, Melainkan Tindak Lanjut Mekanisme 3×24 Jam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com