Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian

Kompas.com, 3 April 2026, 17:29 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk mencegah praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026.

Langkah ini dilakukan guna menutup celah pelanggaran dalam proses keberangkatan jamaah ke Tanah Suci.

Pengawasan diperketat mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan di bandara.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026

Pengawasan Menyeluruh hingga Bandara

Dilansir dari Antara, Kemenhaj menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam memperkuat pengawasan.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh di tingkat pusat hingga daerah.

“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jamaah yang berangkat secara ilegal,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Cegah Haji Ilegal 2026, Kemenhaj dan Imigrasi Perkuat Pengawasan

Selain pengawasan di titik keberangkatan, Kemenhaj juga mengintensifkan deteksi dini di berbagai wilayah.

Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Sinergi Lintas Kementerian Tutup Celah Pelanggaran

Dari sisi koordinasi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Achmad Brahmantyo Machmud menekankan pentingnya sinergi antarlembaga.

Menurutnya, kerja sama lintas kementerian menjadi kunci dalam mencegah keberangkatan jamaah ilegal.

“Jika satu orang jamaah haji ilegal membayar sekitar 100 juta, maka angka tersebut bisa mencapai ratusan miliar jika banyak yang lolos ke Arab Saudi,” ujar Achmad.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah.

“Jamaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,” kata dia.

Pembentukan Tim Gabungan dan Penguatan Sistem

Achmad menegaskan perlunya pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat langkah pencegahan secara sistematis.

Tim ini akan bekerja sejak tahap persiapan hingga proses keberangkatan jamaah.

Kemenhaj menilai kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan nasional.

Dengan sinergi yang terintegrasi, pemerintah menargetkan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com