Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Ingatkan Risiko Tanazul Mandiri saat Puncak Haji 2026

Kompas.com, 21 Mei 2026, 19:45 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai skema layanan untuk mendukung kelancaran puncak ibadah haji 1447 H/2026, termasuk saat fase mabit di Mina.

Salah satu skema yang disiapkan ialah tanazul bagi sebagian jamaah haji Indonesia. Skema ini menjadi alternatif untuk mengurangi kepadatan tenda di Mina selama rangkaian ibadah haji berlangsung.

Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah RI mengingatkan jamaah agar tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi resmi dengan petugas.

Baca juga: Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyiapkan skema tanazul bagi jamaah haji selama fase mabit atau bermalam di Mina pada puncak ibadah haji 1447 H/2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tanazul merupakan skema bagi jamaah yang tidak menginap di tenda Mina, melainkan tetap berada di hotel selama fase mabit.

Baca juga: Apa Itu Skema Murur dan Tanazul? Ini Pengertian dan Penerapannya untuk Jemaah Haji Reguler 2026

Usulan Kuota Tanazul Disetujui untuk 20 Ribu Jamaah

Menurut Dahnil, Kemenhaj RI sebelumnya mengusulkan kuota tanazul untuk sekitar 80 ribu jamaah kepada otoritas Arab Saudi.

Namun, jumlah jamaah yang akhirnya mendapat persetujuan jauh lebih sedikit.

"Namun, yang disetujui hanya untuk 20 ribu orang," ujar Dahnil di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan jamaah yang nantinya mengikuti program tanazul akan ditentukan langsung oleh PPIH Arab Saudi.

Jamaah Diminta Tidak Lakukan Tanazul Mandiri

Dahnil meminta jamaah tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi resmi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI maupun petugas penyelenggara ibadah haji.

Menurut dia, tanazul mandiri memang dimungkinkan, tetapi tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan.

“Tanazul mandiri itu silakan bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan dua aspek. Satu, melaporkan secara resmi ke Kementerian Haji dan Umrah RI,” katanya.

Jamaah yang Tanazul Mandiri Wajib Buat Surat Pernyataan

Dahnil menjelaskan jamaah yang memilih tanazul mandiri wajib membuat surat pernyataan resmi.

Sebab, jamaah yang tidak mengikuti skema resmi otomatis tidak akan mendapatkan fasilitas konsumsi dari pemerintah selama fase puncak haji.

Ia mengatakan distribusi konsumsi selama mabit difokuskan di Mina melalui syarikah yang telah ditunjuk otoritas Arab Saudi.

Akses Hotel Terbatas saat Puncak Haji 2026

Selain persoalan konsumsi, akses kendaraan menuju hotel selama puncak haji juga sangat terbatas.

Pembatasan tersebut dilakukan aparat keamanan Arab Saudi untuk mengatur lalu lintas dan mobilitas jamaah selama fase Armuzna berlangsung.

“Nggak ada transportasi yang bisa masuk lalu lalang dengan mudah ketika puncak haji. Oleh sebab itu, kalau mau tanazul mandiri harus dilaporkan,” tegasnya.

Selain konsumsi, Dahnil juga menyoroti aspek keamanan bagi jamaah yang menjalani tanazul mandiri. Menurutnya, pengamanan selama fase Armuzna dipusatkan di area Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Ia mengingatkan jamaah agar memperhatikan pergerakan menuju Mina apabila hendak melaksanakan lontar jumrah, mengingat otoritas Arab Saudi mewaspadai potensi kepadatan yang dapat membahayakan jamaah.

“Oleh sebab itu ada baiknya tanazul memang harus tanazul yang resmi,” katanya.

Karena itu, pemerintah meminta jamaah mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan mengikuti tanazul mandiri di luar skema resmi PPIH Arab Saudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Pembagian dan Menu Makanan Jemaah Jelang Puncak Haji di Armuzna
Jadwal Pembagian dan Menu Makanan Jemaah Jelang Puncak Haji di Armuzna
Aktual
Unik, Makanan di Armuzna Juga Bisa Jadi Oleh-oleh Jamaah Haji Indonesia
Unik, Makanan di Armuzna Juga Bisa Jadi Oleh-oleh Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Kemenhaj Ingatkan Risiko Tanazul Mandiri saat Puncak Haji 2026
Kemenhaj Ingatkan Risiko Tanazul Mandiri saat Puncak Haji 2026
Aktual
Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Pentingnya Shalat Lima Waktu
Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Pentingnya Shalat Lima Waktu
Aktual
Contoh Khutbah Idul Adha 2026 dalam Bahasa Jawa Lengkap dengan Doa
Contoh Khutbah Idul Adha 2026 dalam Bahasa Jawa Lengkap dengan Doa
Aktual
Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Meraih Kemabruran Haji
Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Meraih Kemabruran Haji
Aktual
Bus Shalawat Disetop Sementara Mulai 22 Mei, Kemenhaj Siapkan Layanan Armuzna
Bus Shalawat Disetop Sementara Mulai 22 Mei, Kemenhaj Siapkan Layanan Armuzna
Aktual
3 Daerah Ini Jadi Pemasok Hewan Kurban Terbanyak ke Jakarta Jelang Idul Adha 2026
3 Daerah Ini Jadi Pemasok Hewan Kurban Terbanyak ke Jakarta Jelang Idul Adha 2026
Aktual
MUI Desak Israel Bebaskan 9 WNI dan Aktivis Kemanusiaan dalam Misi Gaza
MUI Desak Israel Bebaskan 9 WNI dan Aktivis Kemanusiaan dalam Misi Gaza
Aktual
Bahaya Egoisme di Balik Kecanggihan AI, Menag: Bisa Menjadi Musibah!
Bahaya Egoisme di Balik Kecanggihan AI, Menag: Bisa Menjadi Musibah!
Aktual
Kemenag Dorong Satu Data Nasional Lewat Digitalisasi Layanan Keagamaan
Kemenag Dorong Satu Data Nasional Lewat Digitalisasi Layanan Keagamaan
Aktual
Wamenhaj Sapa Jemaah Haji Ba’da Subuh di Makkah, Cek Hotel hingga Menu Konsumsi
Wamenhaj Sapa Jemaah Haji Ba’da Subuh di Makkah, Cek Hotel hingga Menu Konsumsi
Aktual
MUI Bentuk Crisis Center untuk Kawal Pembebasan WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza
MUI Bentuk Crisis Center untuk Kawal Pembebasan WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Aktual
Arab Saudi Rampungkan Persiapan Layanan Haji di Miqat Yalamlam dan Al-Juhfah
Arab Saudi Rampungkan Persiapan Layanan Haji di Miqat Yalamlam dan Al-Juhfah
Aktual
Ungkap Alasan Batal Berangkat Haji, Menkeu Purbaya: Belum Saatnya Mungkin, Belum Rezekinya
Ungkap Alasan Batal Berangkat Haji, Menkeu Purbaya: Belum Saatnya Mungkin, Belum Rezekinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com