Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Skema Murur dan Tanazul? Ini Pengertian dan Penerapannya untuk Jemaah Haji Reguler 2026

Kompas.com, 8 April 2026, 21:32 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan skema khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 untuk mengatasi kepadatan pada fase puncak haji.

Dua kebijakan yang akan diterapkan adalah Skema Murur dan Tanazul bagi jemaah haji reguler Indonesia.

Langkah ini difokuskan pada pengaturan mobilitas jemaah di titik krusial seperti Muzdalifah dan Mina.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

Baca juga: Wukuf di Arafah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Dalil, Syarat, dan Doa yang Dibaca

Kebijakan Murur dan Tanazul untuk Haji 2026

Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan sekitar 50 persen jemaah calon haji Indonesia akan mengikuti Skema Murur sebagai langkah strategis mengurangi kepadatan pada fase puncak haji.

Menurut Menhaj, kebijakan tersebut diambil untuk menjawab tantangan kepadatan arus mobilitas di Muzdalifah yang selalu menjadi titik krusial dan memerlukan penanganan khusus guna menghindari risiko keselamatan jiwa.

“Jamaah Murur akan diambil dari setiap kloter dengan jumlah jamaah Murur sebanyak 100.930 orang atau sekitar 50 persen dari total kuota jamaah haji reguler,” ujar Menhaj Irfan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan

Apa Itu Skema Murur?

Murur merupakan skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Dalam skema ini, jemaah tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah.

Skema Murur merupakan bentuk keringanan atau rukhsah yang diberikan untuk menjaga keselamatan jemaah, terutama di tengah kondisi kepadatan ekstrem di Muzdalifah saat puncak haji.

“Kebijakan ini merupakan perwujudan dari prinsip menjaga keselamatan jiwa serta implementasi nyata dari konsep kemudahan atau rukhsah keringanan dalam menghadapi tantangan kepadatan yang ekstrem,” kata Menhaj.

Penerapan Skema Murur untuk Jemaah Haji 2026

Dalam pelaksanaannya, Skema Murur akan menggunakan armada bus khusus dari masing-masing markaz dengan pengawalan petugas.

Keberangkatan jemaah dilakukan secara bertahap mulai pukul 19.00 waktu Arab Saudi untuk zona 3 dan 4, kemudian dilanjutkan zona 5 menjelang tengah malam.

Satgas Muzdalifah dan Mina akan memastikan kelancaran proses pergerakan jemaah hingga tiba di tenda masing-masing tanpa terjadi penumpukan di titik-titik krusial.

Apa Itu Program Tanazul?

Selain Murur, pemerintah juga menerapkan Program Tanazul di Mina. Tanazul merupakan fasilitas bagi jemaah untuk tidak menginap di tenda Mina, melainkan kembali ke hotel di Makkah.

Program ini menjadi alternatif untuk mengurangi kepadatan di Mina yang selama ini menjadi salah satu titik paling padat saat puncak ibadah haji.

Penerapan Program Tanazul untuk Jemaah Haji 2026

Program Tanazul akan diikuti oleh 76.412 jemaah dari 196 kelompok terbang (kloter).

Peserta program ini diprioritaskan bagi jemaah yang tinggal di wilayah Syisyah, Raudhah, dan Aziziyah karena memiliki akses lebih dekat ke lokasi hotel di Makkah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban kepadatan di Mina sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

Bagian dari Transformasi Layanan Haji

Menhaj Irfan menekankan bahwa Skema Murur dan Tanazul merupakan bagian dari transformasi layanan haji Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek ibadah, tetapi juga pada manajemen risiko dan perlindungan jemaah secara menyeluruh.

Dengan penerapan kedua skema tersebut, pemerintah berupaya memastikan ibadah haji 2026 berjalan lebih aman, tertib, dan nyaman di tengah tingginya jumlah jemaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com