Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Skema Murur dan Tanazul? Ini Pengertian dan Penerapannya untuk Jemaah Haji Reguler 2026

Kompas.com, 8 April 2026, 21:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan skema khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 untuk mengatasi kepadatan pada fase puncak haji.

Dua kebijakan yang akan diterapkan adalah Skema Murur dan Tanazul bagi jemaah haji reguler Indonesia.

Langkah ini difokuskan pada pengaturan mobilitas jemaah di titik krusial seperti Muzdalifah dan Mina.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

Baca juga: Wukuf di Arafah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Dalil, Syarat, dan Doa yang Dibaca

Kebijakan Murur dan Tanazul untuk Haji 2026

Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan sekitar 50 persen jemaah calon haji Indonesia akan mengikuti Skema Murur sebagai langkah strategis mengurangi kepadatan pada fase puncak haji.

Menurut Menhaj, kebijakan tersebut diambil untuk menjawab tantangan kepadatan arus mobilitas di Muzdalifah yang selalu menjadi titik krusial dan memerlukan penanganan khusus guna menghindari risiko keselamatan jiwa.

“Jamaah Murur akan diambil dari setiap kloter dengan jumlah jamaah Murur sebanyak 100.930 orang atau sekitar 50 persen dari total kuota jamaah haji reguler,” ujar Menhaj Irfan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan

Apa Itu Skema Murur?

Murur merupakan skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Dalam skema ini, jemaah tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah.

Skema Murur merupakan bentuk keringanan atau rukhsah yang diberikan untuk menjaga keselamatan jemaah, terutama di tengah kondisi kepadatan ekstrem di Muzdalifah saat puncak haji.

“Kebijakan ini merupakan perwujudan dari prinsip menjaga keselamatan jiwa serta implementasi nyata dari konsep kemudahan atau rukhsah keringanan dalam menghadapi tantangan kepadatan yang ekstrem,” kata Menhaj.

Penerapan Skema Murur untuk Jemaah Haji 2026

Dalam pelaksanaannya, Skema Murur akan menggunakan armada bus khusus dari masing-masing markaz dengan pengawalan petugas.

Keberangkatan jemaah dilakukan secara bertahap mulai pukul 19.00 waktu Arab Saudi untuk zona 3 dan 4, kemudian dilanjutkan zona 5 menjelang tengah malam.

Satgas Muzdalifah dan Mina akan memastikan kelancaran proses pergerakan jemaah hingga tiba di tenda masing-masing tanpa terjadi penumpukan di titik-titik krusial.

Apa Itu Program Tanazul?

Selain Murur, pemerintah juga menerapkan Program Tanazul di Mina. Tanazul merupakan fasilitas bagi jemaah untuk tidak menginap di tenda Mina, melainkan kembali ke hotel di Makkah.

Program ini menjadi alternatif untuk mengurangi kepadatan di Mina yang selama ini menjadi salah satu titik paling padat saat puncak ibadah haji.

Penerapan Program Tanazul untuk Jemaah Haji 2026

Program Tanazul akan diikuti oleh 76.412 jemaah dari 196 kelompok terbang (kloter).

Peserta program ini diprioritaskan bagi jemaah yang tinggal di wilayah Syisyah, Raudhah, dan Aziziyah karena memiliki akses lebih dekat ke lokasi hotel di Makkah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban kepadatan di Mina sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

Bagian dari Transformasi Layanan Haji

Menhaj Irfan menekankan bahwa Skema Murur dan Tanazul merupakan bagian dari transformasi layanan haji Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek ibadah, tetapi juga pada manajemen risiko dan perlindungan jemaah secara menyeluruh.

Dengan penerapan kedua skema tersebut, pemerintah berupaya memastikan ibadah haji 2026 berjalan lebih aman, tertib, dan nyaman di tengah tingginya jumlah jemaah.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Harian
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktual
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Aktual
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Aktual
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Aktual
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Aktual
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Aktual
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
Doa dan Niat
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Aktual
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Aktual
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar