Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam

Kompas.com, 15 April 2026, 08:31 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi wacana penerapan sistem “war tiket haji” yang mulai dibahas dalam pengelolaan ibadah haji.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

MUI menilai wacana tersebut masih membutuhkan kajian mendalam sebelum diterapkan secara resmi.

Kajian diperlukan untuk memastikan aspek keadilan, regulasi, serta pengelolaan keuangan haji tetap terjaga.

Baca juga: PBNU Minta Wacana “War Ticket” Haji Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan

MUI Minta Wacana Dikaji Mendalam

Kiai Cholil menyebut wacana “war tiket haji” sebagai gagasan yang perlu dibahas secara komprehensif.

“Ini wacana yang perlu didiskusikan, karena memang butuh banyak kajian,” ujar Kiai Cholil di Jakarta, Rabu (15/4/2026), dilansir dari laman MUI.

Ia menilai sejumlah aspek penting harus diperhatikan sebelum sistem tersebut diterapkan.

Aspek Keadilan bagi Jemaah Lama

Kiai Cholil menyoroti potensi ketidakadilan bagi jemaah yang telah lama menunggu antrean.

Dia menjelaskan bahwa jemaah yang sudah masuk daftar tunggu tetap harus diperhatikan haknya.

Ia menilai perlu ada mekanisme yang adil jika sistem tersebut diterapkan.

Potensi Risiko dan Percaloan

MUI juga mengingatkan adanya potensi risiko dalam penerapan sistem tersebut.

Kiai Cholil menyebut sistem ini dapat membuka celah praktik percaloan.

“Yang kedua, perlu diwaspadai juga sistemnya. Nanti bisa menjadi celah baru, misalnya percaloan dari sistem yang cepat masuk dan seterusnya,” katanya.

Baca juga: Menhaj Wacanakan Sistem Haji Tanpa Antrean, Singgung “War Tiket Haji”

Dampak pada Regulasi dan Keuangan Haji

Kiai Cholil menegaskan bahwa wacana ini juga berkaitan dengan aspek regulasi dan pengelolaan keuangan haji.

Ia menyebut peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) turut terdampak jika kebijakan ini diterapkan.

“Ini juga berimbas pada aspek undang-undang dan pengelolaan keuangan haji, termasuk BPKH,” jelasnya.

Ada Sisi Positif dari Perspektif Kemampuan

Meskipun demikian, Kiai Cholil menilai wacana tersebut memiliki sisi positif dari sisi kemampuan finansial jemaah.

Ia menjelaskan bahwa dalam Islam, haji diwajibkan bagi yang mampu.

“Dalam Islam, memang yang berangkat haji itu yang mampu. Bisa jadi sekarang mampu, tapi belum tentu 10 tahun lagi masih mampu secara finansial maupun fisik,” ungkapnya.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Skema “War Tiket Haji”, Bisa Berangkat Tanpa Antre

Prioritaskan Penyelenggaraan Haji 2026

Kiai Cholil menegaskan bahwa seluruh aspek wacana harus dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan.

“Wacana ini ada sisi baiknya, tetapi perlu kajian mendalam, baik dari aspek regulasi, keadilan, waiting list, maupun keuangan haji,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pembahasan wacana tersebut tidak mengganggu fokus utama pemerintah.

“Saya kira, mari kita konsentrasi dulu pada pelaksanaan ibadah haji. Apalagi ini perdana bagi Kementerian Haji. Fokus dulu agar pelaksanaan haji berjalan baik dan sukses, wacana itu jangan sampai mengganggu persiapan yang sudah dekat ini,” ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Aktual
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Aktual
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Aktual
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Aktual
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Aktual
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Aktual
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
Aktual
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Aktual
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Aktual
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Aktual
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com