Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Wacanakan Sistem Haji Tanpa Antrean, Singgung “War Tiket Haji”

Kompas.com, 9 April 2026, 11:50 WIB
Add on Google
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf menyoroti panjangnya antrean haji yang terjadi saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji  1447 H/ 2026 M, di Asrama Haji Tangerang, Rabu (8/4/2026).

Antrean haji dinilai sebagai dampak dari meningkatnya jumlah pendaftar setiap tahun serta keterbatasan kuota keberangkatan.

Pemerintah mulai mengkaji kembali sistem yang ada untuk mencari solusi yang lebih efektif.

Baca juga: Menhaj Genjot Digitalisasi Haji 2026, Luncurkan Aplikasi hingga Perketat Pengawasan

Antrean Haji Muncul Seiring Perubahan Sistem

Sebelum pengelolaan dana haji dilakukan secara terpusat seperti saat ini, antrean panjang keberangkatan belum menjadi persoalan utama.

Masyarakat pada masa itu dapat mendaftar dan berangkat dalam waktu relatif singkat.

Namun, kondisi tersebut berubah seiring meningkatnya jumlah pendaftar dan keterbatasan kuota setiap tahun.

Antrean haji kemudian menjadi fenomena yang tidak terhindarkan.

Di sisi lain, pengelolaan dana yang semakin kompleks juga memunculkan dinamika baru dalam sistem keberangkatan.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Dipastikan Tidak Naik, Menhaj: Negara Tanggung Penyesuaian

Kajian Sistem Sebelum BPKH

Menhaj menyampaikan bahwa pihaknya mulai mempertimbangkan kembali apakah antrean panjang masih perlu dipertahankan.

“Ketika kita bicara tentang antrean haji, pemikiran kami di Kemenhaj, terutama Wamen, apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan kembali sebelum ada BPKH,” ujarnya, dilihat di akun instagram resmi Kemenhaj @kemenhaj.ri.

Ia menilai bahwa sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sistem keberangkatan tidak mengalami antrean panjang.

“Insya Allah tidak ada antrean. Pemerintah mengumumkan biaya haji sekian, pembukaan pendaftaran tanggal sekian sampai sekian, yang mau haji silakan membayar,” lanjutnya.

Wacana “War Tiket Haji”

Dalam pidatonya, Menhaj juga menyinggung kemungkinan penerapan sistem yang menyerupai mekanisme “war tiket”.

“Semacam war ticket,” ujarnya.

Gagasan ini muncul sebagai salah satu alternatif untuk mengatur keberangkatan haji tanpa antrean panjang.

Masih Tahap Wacana

Menhaj menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut bukan hal yang mudah.

“Tentu bukan hal gampang, tetapi sebagai wacana, sah-sah saja,” katanya.

Pemerintah masih akan mengkaji berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan terkait sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jemaah Haji Diimbau Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Jemaah Haji Diimbau Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Aktual
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Aktual
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Aktual
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Aktual
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
Aktual
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Aktual
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Aktual
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Aktual
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Aktual
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Aktual
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
Aktual
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Aktual
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com