Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj Genjot Digitalisasi Haji 2026, Luncurkan Aplikasi hingga Perketat Pengawasan

Kompas.com, 9 April 2026, 08:36 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah mempercepat transformasi layanan haji 1447 H/2026 M dengan mengandalkan digitalisasi, transparansi, dan pengawasan ketat demi meningkatkan kenyamanan jemaah.

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Moch. Irfan Yusuf, menegaskan langkah ini menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan haji tahun ini.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses layanan berjalan lebih efisien, terukur, dan bebas dari kendala seperti tahun sebelumnya.

Digitalisasi juga diharapkan mampu membuat jemaah lebih siap dan dapat beribadah dengan lebih khusyuk di Tanah Suci.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Dipastikan Tidak Naik, Menhaj: Negara Tanggung Penyesuaian

Aplikasi Haji Jadi Andalan Baru

Kementerian Haji dan Umrah telah melakukan soft launching aplikasi Persiapan Haji.

Pengembangan aplikasi ini hampir mencapai 100 persen.

Aplikasi tersebut dirancang untuk membantu jemaah dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan sebelum keberangkatan.

Pemerintah juga menghadirkan Aplikasi Haji dan Umrah Store sebagai inovasi layanan tambahan.

“Aplikasi Haji dan Umrah Store kami hadirkan agar jemaah tidak terbagi fokusnya pada urusan belanja oleh-oleh dan logistik. Jemaah dapat lebih khusyuk beribadah, sementara kebutuhan lainnya difasilitasi dengan baik,” jelasnya, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Distribusi Nusuk Dilakukan Lebih Awal

Pemerintah akan mendistribusikan kartu Nusuk kepada jemaah sejak masih berada di Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari kendala administratif saat jemaah sudah tiba di Arab Saudi.

Kartu Nusuk menjadi dokumen penting yang menunjang mobilitas jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Distribusi lebih awal diharapkan membuat proses layanan di Tanah Suci berjalan lebih lancar.

Baca juga: Jangan Tunggu Haus, Ini Cara Jemaah Haji Cegah Dehidrasi di Tanah Suci

Pengawasan Diperketat, Tak Ada Toleransi

Menhaj menekankan pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pemilihan vendor layanan haji.

Kementerian bersama Komisi VIII DPR RI terus melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap fasilitas yang digunakan jemaah, termasuk hotel.

Ketika ditemukan fasilitas yang tidak layak, pemerintah langsung melakukan koordinasi hingga dilakukan penggantian.

Menhaj memastikan berbagai persoalan pada penyelenggaraan haji sebelumnya tidak boleh terulang.

“Permasalahan seperti keluarga terpisah, keterlambatan distribusi Nusuk, konsumsi pada hari tasyrik, hingga transportasi harus menjadi perhatian serius. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Baca juga: Ini Perlengkapan Haji Perempuan yang Wajib Dibawa, Jangan Sampai Terlewat

Pelayanan Jemaah Jadi Ibadah

Menhaj mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk menjadikan pelayanan kepada jemaah sebagai bagian dari ibadah.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menghadirkan layanan yang maksimal dan penuh keikhlasan.

“Jadikan pelayanan kepada jemaah sebagai niat ibadah yang penuh keikhlasan agar menghadirkan keberkahan. Saya optimistis penyelenggaraan haji tahun ini akan berjalan lancar, aman, dan penuh berkah,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Aktual
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Aktual
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Aktual
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com