Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG

Kompas.com, 29 Mei 2026, 16:16 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam operasional layanan pangan, termasuk di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penerapan sistem tersebut dinilai penting untuk memastikan makanan yang disajikan kepada masyarakat tidak hanya bergizi dan aman, tetapi juga memiliki kepastian halal.

BPJPH juga terus memperkuat sinergi lintas pemangku kepentingan guna mempercepat sertifikasi halal SPPG dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Mengenal JULEHA, Juru Sembelih Halal yang Berperan Penting saat Idul Adha

Selain aspek gizi, pemerintah menilai standar higienitas dan kehalalan produk menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan pangan yang berkualitas.

“Kita ingin masyarakat tidak hanya menerima makanan yang bergizi dan aman, tetapi juga memiliki kepastian halal. Karena bagi masyarakat Indonesia, halal merupakan bagian penting dari kualitas layanan pangan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Sertifikasi Halal Dinilai Jaga Kualitas Layanan Pangan

Haikal mengatakan melalui penerapan sistem yang baik, nilai halal suatu produk dapat dijaga secara tertelusur mulai dari penggunaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian makanan kepada penerima manfaat.

Menurut dia, sertifikasi halal pada SPPG bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola layanan pangan yang berkualitas, akuntabel, dan terpercaya.

Karena itu, BPJPH terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mempercepat sertifikasi halal SPPG dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

BPJPH Dorong Kolaborasi Percepat Sertifikasi Halal SPPG

Haikal menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJPH, lembaga pemeriksa halal, serta seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mempercepat implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) pada layanan penyediaan makanan program MBG.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri. Percepatan sertifikasi halal SPPG membutuhkan sinergi semua pihak agar layanan MBG benar-benar menghadirkan makanan yang bergizi, higienis, aman, dan halal bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui penguatan sinergi tersebut, BPJPH berharap proses sertifikasi halal SPPG di berbagai daerah dapat berjalan lebih cepat dan optimal sehingga seluruh layanan penyediaan makanan program MBG memenuhi ketentuan JPH sesuai regulasi yang berlaku.

Standar Gizi, Higienitas, dan Halal Harus Berjalan Bersama

Selain itu, Haikal mengingatkan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan aspek gizi, tetapi juga harus didukung standar higienitas dan jaminan kehalalan produk secara menyeluruh.

Menurut dia, ketiga aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam menghadirkan layanan pangan berkualitas bagi masyarakat.

“Sejak November 2025, kita terus mengingatkan bahwa operasional layanan makanan harus ditopang oleh tiga aspek penting, yaitu standar gizi, standar higienitas, dan standar halal. Karena halal bukan hanya sekadar label, tetapi ada proses, ada standar, dan ada tanggung jawab yang harus dijaga,” kata Haikal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Aktual
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Aktual
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Aktual
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Aktual
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
Aktual
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Aktual
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Aktual
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Aktual
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Aktual
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Aktual
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
Aktual
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Aktual
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com