Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal JULEHA, Juru Sembelih Halal yang Berperan Penting saat Idul Adha

Kompas.com, 19 Mei 2026, 20:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Proses penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha.

Penyembelihan tidak hanya berkaitan dengan proses memotong hewan, tetapi juga harus memenuhi syariat Islam dan standar kesejahteraan hewan.

Meski daging kurban pada dasarnya halal dikonsumsi, proses penyembelihan yang tidak sesuai aturan dapat membuat status kehalalannya dipertanyakan.

Baca juga: 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Karena itu, peran Juru Sembelih Halal atau JULEHA menjadi sangat penting untuk memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai ketentuan agama dan standar halal.

Apa Itu JULEHA atau Juru Sembelih Halal?

Dilansir dari laman LSP MUI Jatim, juru sembelih halal atau JULEHA merupakan tenaga profesional yang bertanggung jawab melakukan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam agar menghasilkan daging halal.

Baca juga: Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya

JULEHA memiliki tugas memastikan seluruh proses penyembelihan memenuhi aturan agama, mulai dari kondisi hewan, teknik penyembelihan, hingga penanganan daging setelah pemotongan.

Peran ini sangat penting dalam industri halal, terutama saat Idul Adha ketika jumlah penyembelihan hewan kurban meningkat signifikan.

Syarat Menjadi Juru Sembelih Halal

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan standar internasional seperti GSO serta JAKIM Malaysia, seorang JULEHA harus memenuhi sejumlah syarat agama dan teknis.

Syarat Agama

Seorang juru sembelih halal wajib beragama Islam, sudah akil baligh, dan berakal sehat.

Selain itu, JULEHA harus memahami tata cara penyembelihan halal, termasuk membaca basmalah, memahami arah kiblat, dan memiliki niat menyembelih sesuai syariat Islam, bukan untuk ritual non-Islam.

Syarat Teknis

JULEHA juga harus memiliki keterampilan teknis dalam melakukan penyembelihan secara cepat dan humane agar meminimalkan penderitaan hewan.

Penyembelihan wajib menggunakan pisau tajam untuk memastikan proses berjalan cepat. Dalam prosesnya, juru sembelih harus memotong tiga saluran utama, yaitu tenggorokan (halqum), kerongkongan (mari’), dan pembuluh darah (wadajain).

Syarat Kesehatan dan Kebersihan

Selain kemampuan agama dan teknis, seorang JULEHA harus sehat jasmani dan rohani.

Mereka juga wajib menjaga kebersihan alat dan lingkungan penyembelihan agar proses pemotongan tetap higienis dan aman untuk konsumsi.

Cang Adus Salam, salah satu juru sembelih yang tengah memberikan pelatihan kepada peserta pelatihan Juru Sembelih Halal di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2026).Muhamad Isa Bustomi/KOMPAS.com Cang Adus Salam, salah satu juru sembelih yang tengah memberikan pelatihan kepada peserta pelatihan Juru Sembelih Halal di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2026).

Tata Cara Penyembelihan Halal Sesuai Syariat

Dalam praktiknya, proses penyembelihan halal memiliki beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi.

Penyembelihan diawali dengan membaca basmalah atau ucapan “Bismillahi Allahu Akbar” sebelum hewan disembelih.

Hewan juga dianjurkan dihadapkan ke arah kiblat. Proses pemotongan dilakukan dengan satu kali sayatan cepat tanpa mengangkat pisau agar hewan tidak tersiksa.

Selain itu, darah harus mengalir sempurna karena darah termasuk najis yang wajib dibersihkan.

JULEHA juga harus memastikan hewan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami penyiksaan sebelum penyembelihan dilakukan.

Pentingnya Sertifikasi dan Pelatihan JULEHA

Untuk menjamin standar halal, juru sembelih halal perlu memiliki sertifikasi dari lembaga terakreditasi seperti LPPOM MUI maupun BPJPH.

Pelatihan JULEHA biasanya mencakup fikih penyembelihan, teknik penyembelihan modern, hingga manajemen rantai halal atau halal supply chain.

Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi, proses penyembelihan diharapkan memenuhi standar syariat sekaligus aspek keamanan pangan.

Persiapan JULEHA Menjelang Idul Adha

Dilansir dari laman LPPOM MUI, Auditor Senior LPPOM, Dr. Ir. Henny Nuraini, M.Si, menjelaskan sejumlah standar persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemotongan halal menjelang Idul Adha.

Pertama, JULEHA harus memastikan hewan yang disembelih termasuk hewan halal seperti sapi, kambing, domba, atau unta serta dalam kondisi sehat sesuai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.

Kedua, juru sembelih harus seorang muslim, sehat jasmani dan rohani, sudah akil baligh, serta memahami tata cara pemotongan hewan sesuai syariat Islam.

Ketiga, alat penyembelihan harus tajam, higienis, dan tidak berasal dari kuku, gigi, taring, maupun tulang.

Keempat, proses pemotongan hewan kurban harus memenuhi syarat halal. Saat penyembelihan, JULEHA wajib mengucapkan niat kepada Allah SWT dan memastikan hewan masih hidup sebelum disembelih.

Dalam proses penyembelihan, tiga saluran utama wajib terputus sempurna melalui satu kali sayatan, yaitu saluran makan (esofagus), saluran napas (trakea), serta pembuluh darah vena dan arteri di bagian leher.

Kelima, proses penyimpanan dan distribusi daging juga harus sesuai syariat agar terhindar dari kontaminasi bahan haram maupun najis.

Aturan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Standar Halal

Seluruh persyaratan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Pemotongan Halal untuk ternak ruminansia dan unggas.

“Jika dihubungkan dengan prosesi kurban, pemotongan hewan kurban juga sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) supaya terjaga persyaratan standar pemotongan halal dan aspek keamanan pangannya. Namun karena jumlah RPH tidak dapat memenuhi kebutuhan seluruh pemotongan hewan kurban, maka pemerintah memperbolehkan proses pemotongan hewan kurban ini dilakukan di luar RPH tentu harus mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014,” terang Henny.

Aturan tersebut menjelaskan secara rinci kebutuhan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kurban, termasuk fasilitas penerimaan hewan, area pengistirahatan, tempat penyembelihan, penanganan daging, penanganan jeroan, hingga pengelolaan limbah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Beda Arti Masya Allah dan Subhanallah Serta Waktu yang Tepat Mengucapkannya
Beda Arti Masya Allah dan Subhanallah Serta Waktu yang Tepat Mengucapkannya
Doa dan Niat
Ribuan Pelayat Padati Teheran untuk Ikuti Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Ribuan Pelayat Padati Teheran untuk Ikuti Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Aktual
Kemenag Siapkan Empat Strategi Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Umat
Kemenag Siapkan Empat Strategi Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Pemberdayaan Umat
Aktual
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Upayakan Agar Tidak Membebani Jemaah
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Upayakan Agar Tidak Membebani Jemaah
Aktual
MUI Kritik Konten BEM Kampus soal Homoseksual, Pihak Universitas Tegaskan Materi Bukan Pernyataan Resmi Institusi
MUI Kritik Konten BEM Kampus soal Homoseksual, Pihak Universitas Tegaskan Materi Bukan Pernyataan Resmi Institusi
Aktual
Israel Setujui RUU Pembatasan Adzan, OKI Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Rasis
Israel Setujui RUU Pembatasan Adzan, OKI Sebut Langkah Itu Diskriminatif dan Rasis
Aktual
Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji 2027 Tak Akan Membebani Jamaah
Menhaj Pastikan Kenaikan Biaya Haji 2027 Tak Akan Membebani Jamaah
Aktual
500 Imam Masjid se-Banten Ikuti MTQ, Menag Tekankan Peran Strategis Imam bagi Masyarakat
500 Imam Masjid se-Banten Ikuti MTQ, Menag Tekankan Peran Strategis Imam bagi Masyarakat
Aktual
Daftar Pemimpin Dunia yang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, dari Rusia hingga Arab Saudi
Daftar Pemimpin Dunia yang Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, dari Rusia hingga Arab Saudi
Aktual
DPR Usul Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji Ditetapkan Setahun Sebelum Berangkat, Ini Alasannya
DPR Usul Istitha'ah Kesehatan Jamaah Haji Ditetapkan Setahun Sebelum Berangkat, Ini Alasannya
Aktual
Menhaj Minta Rakernas Evaluasi Haji 2026 Ungkap Kekurangan untuk Perbaiki Layanan Jemaah
Menhaj Minta Rakernas Evaluasi Haji 2026 Ungkap Kekurangan untuk Perbaiki Layanan Jemaah
Aktual
Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Diminta Tingkatkan Efisiensi
Komisi VIII DPR Ingatkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027, Kemenhaj Diminta Tingkatkan Efisiensi
Aktual
Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan 'Qabiltu'? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan "Qabiltu"? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Menag Tak Bisa Tidur Lihat Kantor MUI, Ungkap Rencana Bangun Gedung Ikonik 40 Lantai
Menag Tak Bisa Tidur Lihat Kantor MUI, Ungkap Rencana Bangun Gedung Ikonik 40 Lantai
Aktual
Raja Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ali Khamenei
Raja Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Ali Khamenei
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar