Editor
KOMPAS.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama yang dijalankan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki nilai sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat yang berhak menerima.
Karena itu, pembagian daging kurban harus dilakukan sesuai ketentuan syariat agar ibadah berjalan sah dan tepat sasaran.
Pemahaman mengenai golongan penerima daging kurban penting diketahui agar manfaat kurban dapat dirasakan secara merata.
Baca juga: 7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan
Merujuk pada syariat Islam dan pendapat para ulama, terdapat lima golongan utama yang berhak menerima daging kurban.
Baca juga: Bagaimana Pembagian Daging Kurban Sapi 7 Orang, Berapa Kg per Bagian?
Fakir dan miskin merupakan golongan yang paling diprioritaskan dalam pembagian daging kurban. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan atau belum mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Pemberian daging kurban kepada golongan ini menjadi bentuk kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam sekaligus membantu mereka merasakan kebahagiaan Idul Adha.
Islam mengajarkan pentingnya menjaga hubungan baik dengan keluarga dan lingkungan sekitar. Karena itu, kerabat dan tetangga, terutama yang hidup dalam keterbatasan, termasuk golongan yang berhak menerima daging kurban.
Pembagian ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan juga termasuk golongan penerima daging kurban. Meski di daerah asalnya tergolong mampu, mereka tetap berhak menerima bantuan ketika mengalami kekurangan selama perjalanan.
Dalam syariat Islam, golongan ini termasuk mustahiq atau pihak yang berhak menerima bantuan.
Panitia atau petugas yang membantu pelaksanaan kurban secara sukarela diperbolehkan menerima daging kurban. Pemberian tersebut menjadi bentuk apresiasi atas tenaga dan waktu yang mereka curahkan selama proses penyembelihan hingga distribusi.
Namun, daging kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah penyembelih atau bayaran kerja.
Orang yang berkurban juga diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurbannya bersama keluarga. Meski demikian, Islam menganjurkan agar pembagian tetap mengutamakan masyarakat yang membutuhkan dan tidak dikonsumsi secara berlebihan.
Kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Selain memiliki nilai spiritual, kurban juga bertujuan memperkuat solidaritas sosial dan berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian, yakni untuk diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin.
Secara umum, pembagian daging kurban dalam Islam dianjurkan menjadi tiga bagian, yaitu:
Pembagian tersebut bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan selama prioritas tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, dalam kurban nazar atau kurban karena janji, seluruh daging wajib disedekahkan kepada mustahiq dan tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar.
Islam juga melarang menjual daging kurban maupun memberikannya sebagai upah penyembelih. Sebagaimana disebut dalam hadis sahih:
“Siapa yang menyembelih hewan kurban, maka jangan ia memberikan bagian dari dagingnya kepada penyembelih sebagai upah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, pembagian daging kurban harus dilakukan dalam kondisi layak konsumsi sebagai bentuk penghormatan kepada penerima dan menjaga nilai ibadah kurban itu sendiri.
Lima golongan berhak menerima daging kurban menurut syariat Islam, mulai fakir miskin hingga panitia kurban.