Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Desak Pemerintah Selamatkan WNI yang Ditangkap Israel saat Jalani Misi Kemanusiaan Gaza

Kompas.com, 19 Mei 2026, 20:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan ke Gaza.

MUI menilai penangkapan tersebut melanggar hukum internasional dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

Sejumlah WNI yang berada dalam armada bantuan kemanusiaan diketahui terdiri dari relawan dan jurnalis Indonesia.

Baca juga: Pergulatan Batin Ibu Jurnalis Bandung, Lepas Putra dalam Misi Gaza hingga Ditahan Israel

MUI Minta Presiden dan Menlu Ambil Langkah Konkret

Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi dan Digital (Infokomdigi), KH Masduki Baidlowi, meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Luar Negeri segera mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan lima WNI yang dilaporkan ditangkap tentara Israel.

Kiai Masduki menegaskan pemerintah harus memberikan perhatian penuh karena para WNI tersebut sedang menjalankan misi kemanusiaan untuk membantu warga Palestina di Gaza.

Baca juga: KSP Sebut 5 WNI Ditangkap Israel, 4 Lainnya Berlayar dalam Kondisi Rawan

"Saya mengharapkan pemerintah, apakah itu Presiden atau di bawahnya seperti Menteri Luar Negeri, bisa memberikan bantuan dan langkah-langkah yang konkret bagaimana menyelamatkan mereka. Terkait Presiden atau Menlu, warga negara Indonesia memang harus diselamatkan," ujar Kiai Masduki kepada MUI Digital di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Penangkapan WNI Dinilai Langgar Hukum Internasional

Kiai Masduki menilai tindakan penangkapan tersebut bertentangan dengan hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa.

Pasalnya, tiga dari lima WNI yang ditangkap merupakan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan.

Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Menurut Kiai Masduki, hukum humaniter internasional menjamin perlindungan terhadap warga sipil dan jurnalis profesional baik dalam situasi perang maupun damai.

Sementara itu, Konvensi Jenewa juga menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh menjadi target penangkapan maupun kekerasan di wilayah konflik.

"Kita mengutuk terhadap penangkapan itu, apalagi kita tahu jelas bahwa misi itu adalah misi damai dan bertujuan untuk memberikan bantuan kemanusiaan terhadap warga Palestina yang ada di Gaza. Jelas-jelas ini bertentangan dengan dua hukum internasional dan menabrak nilai-nilai kemanusiaan," tegasnya.

Seorang pria mengangkat tangannya ketika sebuah kapal angkatan laut Israel mencegat Global Sumud Flotilla yang sedang menuju Gaza, dalam upaya mengirimkan bantuan, di laut pada 18 Mei 2026.REUTERS via BBC INDONESIA Seorang pria mengangkat tangannya ketika sebuah kapal angkatan laut Israel mencegat Global Sumud Flotilla yang sedang menuju Gaza, dalam upaya mengirimkan bantuan, di laut pada 18 Mei 2026.

Misi Kemanusiaan Dinilai sebagai Bentuk Menjaga Nyawa Manusia

Kiai Masduki menyebut apa yang dilakukan relawan dan jurnalis Indonesia di Gaza merupakan bentuk implementasi hifdzun nafs atau kewajiban menjaga dan menyelamatkan nyawa manusia.

Menurut dia, warga Palestina di Gaza saat ini menghadapi ancaman kelaparan dan penderitaan yang nyata sehingga bantuan kemanusiaan menjadi sangat penting.

Karena itu, penangkapan terhadap relawan dan jurnalis yang membawa bantuan dinilai mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

MUI juga menilai tindakan Israel dapat menjadi bumerang di panggung geopolitik internasional karena semakin banyak negara dan masyarakat dunia yang mendukung perjuangan Palestina.

Juru Bicara Wakil Presiden ke-13 RI tersebut mencontohkan perubahan sikap sejumlah negara Eropa seperti Spanyol yang kini mendukung berdirinya negara Palestina.

Selain itu, masyarakat sipil di Amerika Serikat juga semakin aktif menyuarakan dukungan terhadap hak-hak warga Gaza.

"Banyak pihak saat ini di dunia internasional yang semula netral kemudian menjadi tidak netral dan mendukung gerakan perdamaian untuk Palestina. Kejadian-kejadian seperti ini bukan hanya bertentangan dengan hukum internasional, tapi juga nilai-nilai kemanusiaan," kata dia.

Kemlu RI Kecam Tindakan Militer Israel

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat sejumlah kapal dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur.

Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah mendesak Israel segera membebaskan seluruh kapal dan awak sipil yang ditahan.

Pemerintah juga meminta agar bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina tetap dapat disalurkan sesuai hukum humaniter internasional.

“Kementerian Luar Negeri mengecam keras tindakan militer Israel yang telah mencegat sejumlah kapal yang tergabung dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla 2.0 di sekitar perairan Siprus, Mediterania Timur,” ujar Yvonne dalam keterangannya, Senin.

Pemerintah Pantau Kondisi WNI dalam Armada Kemanusiaan

Hingga kini, sedikitnya 10 kapal dilaporkan ditangkap, termasuk Amanda, Barbaros, Josef, dan Blue Toys.

Berdasarkan informasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), terdapat seorang WNI bernama Andi Angga Prasadewa di atas kapal Josef sebagai delegasi GPCI bersama Rumah Zakat.

Pemerintah Indonesia juga masih berupaya memperoleh informasi mengenai kapal yang membawa jurnalis Bambang Noroyono.

“Kapal yang membawa jurnalis Bambang Noroyono sampai saat ini masih terus dicoba dihubungi guna mengetahui status kapal termasuk kondisi yang bersangkutan,” kata Yvonne.

Menurut Kemlu RI, situasi di lapangan masih sangat dinamis sehingga pemerintah terus mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan.

Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri juga telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman untuk menyiapkan langkah antisipatif.

“Sejak awal Kemlu melalui Direktorat PWNI telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman untuk memastikan keselamatan dan percepatan proses pemulangan para WNI apabila diperlukan,” ujarnya.

Yvonne menegaskan perlindungan WNI tetap menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang cepat.

“Pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat,” tegas Yvonne.

Jurnalis Republika, Bambang Noroyono yang ikut dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dilaporkan ditangkap tentara Israel, Senin (18/5/2026).KOMPAS.com/Nawir Arsyad Akbar Jurnalis Republika, Bambang Noroyono yang ikut dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 dilaporkan ditangkap tentara Israel, Senin (18/5/2026).

Dua Jurnalis Republika Ikut Ditangkap Israel

Armada Global Sumud Flotilla 2.0 diketahui membawa misi kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan ke Gaza Strip yang masih berada di bawah blokade Israel.

Dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, turut dilaporkan ditangkap tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan tersebut di perairan internasional.

Dalam keterangan resmi yang diterima MUI Digital, Senin (18/5/2026), Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin mengecam keras intersepsi yang dilakukan militer Israel.

Menurut dia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, dan kebebasan sipil warga dunia yang membawa bantuan untuk Palestina.

"Para relawan datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina yang selama berbulan-bulan menghadapi blokade, kelaparan, dan agresi tanpa henti," ujarnya.

Dio, sapaan akrab Andi Muhyiddin, menyebut terdapat sembilan relawan asal Indonesia dalam rombongan tersebut, termasuk dua jurnalis Republika yang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan.

"Keselamatan mereka menjadi perhatian serius kami. Kami berdiri bersama para relawan kemanusiaan dunia. Dan kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional," kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arti Doa Allahumma Yassir Wala Tu'assir, Dibaca Saat Menghadapi Kesulitan
Arti Doa Allahumma Yassir Wala Tu'assir, Dibaca Saat Menghadapi Kesulitan
Doa dan Niat
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H untuk Spanduk dan Baliho Penuh Makna
Aktual
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya
Aktual
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
5 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia yang Masih Lestari, dari Mabit hingga Tabuik
Aktual
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
10 Doa agar Terhindar dari Fitnah Akhir Zaman dan Dajjal
Doa dan Niat
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
6 Tradisi Tahun Baru Islam di Berbagai Negara, dari Indonesia hingga Mesir
Aktual
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur
Doa dan Niat
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Hidup Sezaman Nabi Muhammad, Ratu Shima Viral hingga Jazirah Arab
Aktual
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Sejarah Kota Mekkah, Tempat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Pusat Peradaban Islam
Aktual
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Surah Al Ikhlas Hanya 4 Ayat, Mengapa Setara Sepertiga Al-Qur'an?
Doa dan Niat
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
7 Amalan Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Dari Muhasabah hingga Puasa Muharram
Aktual
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
7 Tradisi Tahun Baru Islam di Indonesia, dari Pawai Obor hingga Tabuik
Aktual
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Muharram 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap, Niat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Khutbah Jumat 12 Juni 2026: Jadikan Muharram Momentum Hijrah Spiritual
Aktual
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Tahun Baru Islam 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal dan Jadwal Liburnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com