Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj: Jemaah Haji Bebas Kenaikan Avtur, Negara Bayar dari APBN

Kompas.com, 9 April 2026, 11:30 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kenaikan harga avtur yang dipicu konflik global sempat menimbulkan kekhawatiran akan melonjaknya biaya haji.

Namun pemerintah mengambil langkah tegas: jemaah tidak akan menanggung beban tambahan tersebut.

Keputusan ini bahkan ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui unggahan di akun X pribadinya, sebuah pernyataan yang kemudian menjadi sorotan publik.

Baca juga: Menhaj Genjot Digitalisasi Haji 2026, Luncurkan Aplikasi hingga Perketat Pengawasan

Negara Menanggung Kenaikan Avtur Jemaah Haji

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa lonjakan harga avtur berdampak langsung pada biaya operasional maskapai penerbangan haji.

Maskapai seperti Garuda Indonesia dilaporkan menaikkan biaya sekitar Rp 7,9 juta per jemaah. Sementara Saudia menaikkan tarif hingga USD 480 per jemaah.

Namun, keputusan strategis diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, seluruh kenaikan tersebut tidak boleh dibebankan kepada jemaah.

Sebagai gantinya, negara akan menutup selisih biaya melalui efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp 1,77 triliun.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa ibadah haji tidak boleh terhambat oleh fluktuasi ekonomi global.

Efisiensi APBN sebagai Instrumen Perlindungan Umat

Kebijakan pembiayaan dari APBN bukan sekadar solusi teknis, melainkan bentuk intervensi fiskal yang memiliki dimensi sosial dan religius.

Dalam perspektif ekonomi publik, efisiensi anggaran berarti mengalihkan pos belanja yang kurang prioritas menuju sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dalam konteks ini, keberangkatan haji diposisikan sebagai kebutuhan strategis umat.

Dalam buku Ekonomi Publik dalam Perspektif Islam karya M. Umer Chapra, dijelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin akses ibadah masyarakat, terutama bagi kelompok yang rentan secara ekonomi.

Prinsip ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tidak membebankan kenaikan biaya kepada jemaah.

Baca juga: Prabowo Minta Terminal Haji Khusus di Arab Saudi, Masa Tunggu Dipangkas

Biaya Haji Justru Turun di Tengah Kenaikan Global

Menariknya, di tengah tekanan kenaikan biaya avtur global, pemerintah justru mengumumkan penurunan biaya haji sekitar Rp 2 juta per jemaah untuk tahun 2026.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat kerja kabinet. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Penurunan biaya ini menunjukkan bahwa kebijakan haji tidak semata mengikuti mekanisme pasar, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial.

Dampak Geopolitik dan Kenaikan Harga Avtur

Kenaikan harga avtur tidak terjadi secara tiba-tiba. Faktor utama yang memicunya adalah konflik di kawasan Timur Tengah, yang berdampak pada distribusi energi global.

Dalam kajian energi internasional, avtur sangat sensitif terhadap stabilitas geopolitik. Ketika terjadi konflik, rantai pasok terganggu dan harga melonjak.

Dalam buku The Prize: The Epic Quest for Oil, Money & Power karya Daniel Yergin, dijelaskan bahwa fluktuasi harga energi global sering kali dipengaruhi oleh konflik regional, terutama di kawasan penghasil minyak.

Kondisi ini kemudian merambat ke sektor transportasi udara, termasuk penerbangan haji yang sangat bergantung pada kestabilan harga bahan bakar.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Dipastikan Tidak Naik, Menhaj: Negara Tanggung Penyesuaian

Haji sebagai Ibadah dan Tanggung Jawab Negara

Dalam Islam, ibadah haji merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Namun konsep “mampu” tidak hanya dipahami secara individual, melainkan juga dalam kerangka sistem sosial.

Dalam buku Fiqh al-Zakah karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa negara memiliki peran dalam memastikan distribusi kesejahteraan agar umat dapat menjalankan kewajiban agamanya.

Kebijakan pemerintah Indonesia yang menanggung kenaikan biaya avtur dapat dilihat sebagai implementasi prinsip tersebut, bahwa negara membantu menjaga kemampuan (istitha’ah) umat dalam berhaji.

Menjaga Stabilitas Ibadah di Tengah Ketidakpastian Global

Kebijakan ini juga memiliki implikasi yang lebih luas. Di tengah ketidakpastian global, stabilitas biaya haji menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Bagi jutaan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun, kepastian biaya menjadi aspek krusial.

Ketika negara hadir menanggung beban tambahan, maka rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem meningkat.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan haji Indonesia semakin adaptif terhadap dinamika global.

Lebih dari Sekadar Kebijakan Ekonomi

Pada akhirnya, keputusan pemerintah untuk menanggung kenaikan biaya avtur bukan sekadar kebijakan fiskal.

Ia mencerminkan perpaduan antara kepentingan ekonomi, tanggung jawab sosial, dan nilai keagamaan.

Di tengah dunia yang terus berubah, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa negara tidak hanya menghitung angka, tetapi juga mempertimbangkan makna ibadah bagi rakyatnya.

Bagi jemaah, ini bukan hanya tentang biaya yang lebih ringan. Ini adalah tentang kemudahan dalam menunaikan rukun Islam kelima, tanpa harus terbebani oleh gejolak yang berada di luar kendali mereka. Dan di situlah, kebijakan ini menemukan makna terbesarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
Aktual
Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Aktual
Kisah Harsono, Jemaah Haji Tertua Karanganyar yang Berangkat dari Menabung Hasil Tani dan Ternak
Kisah Harsono, Jemaah Haji Tertua Karanganyar yang Berangkat dari Menabung Hasil Tani dan Ternak
Aktual
 Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Aktual
460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari
460 Petugas Haji RI Lebih Dulu Terbang ke Madinah, Siap Layani Jemaah Selama 77 Hari
Aktual
Haji 2026 Dimulai 18 April, Jemaah Indonesia Masuk Gelombang Awal
Haji 2026 Dimulai 18 April, Jemaah Indonesia Masuk Gelombang Awal
Aktual
Polisi di Banyuwangi Diminta Jaga Wudhu dan Shalat: Integritas Dimulai dari Kesucian Diri
Polisi di Banyuwangi Diminta Jaga Wudhu dan Shalat: Integritas Dimulai dari Kesucian Diri
Aktual
Batal ke Makkah, Tapi Justru Dapat Predikat Haji Mabrur dari Allah
Batal ke Makkah, Tapi Justru Dapat Predikat Haji Mabrur dari Allah
Aktual
Badai Petir Landa Saudi, NCM Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Pekan
Badai Petir Landa Saudi, NCM Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Pekan
Aktual
Kisah Jemaah Haji Termuda RI Asal Pontianak, Berangkat di Usia 13 tahun untuk Doakan Mendiang Ibu
Kisah Jemaah Haji Termuda RI Asal Pontianak, Berangkat di Usia 13 tahun untuk Doakan Mendiang Ibu
Aktual
Kisah Jemaah Haji Termuda Banjarmasin, Bisa Berangkat 20 Lebih Cepat dan Menjemput Panggilan di Usia 17 Tahun
Kisah Jemaah Haji Termuda Banjarmasin, Bisa Berangkat 20 Lebih Cepat dan Menjemput Panggilan di Usia 17 Tahun
Aktual
Ini Jadwal Asrama Haji 2026: Kegiatan hingga Larangan Jemaah
Ini Jadwal Asrama Haji 2026: Kegiatan hingga Larangan Jemaah
Aktual
Kisah Kakek Usia 103 Tahun yang Jadi Jemaah Haji Tertua DIY, Berangkat untuk Tunaikan Wasiat Istri
Kisah Kakek Usia 103 Tahun yang Jadi Jemaah Haji Tertua DIY, Berangkat untuk Tunaikan Wasiat Istri
Aktual
Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Kurban Atas Nama Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com