Editor
KOMPAS.com - Madinah dikenal sebagai kota suci kedua dalam sejarah Islam setelah Makkah.
Kota ini menjadi tujuan utama umat Muslim untuk berziarah, terutama karena menjadi tempat tinggal dan makam Nabi Muhammad SAW.
Selain nilai sejarahnya, Madinah juga memiliki status khusus sebagai Tanah Haram.
Penetapan ini didasarkan pada hadits Nabi serta aturan-aturan yang menjadikan kota tersebut sebagai wilayah yang dimuliakan.
Baca juga: Arab Saudi Tambah 15 Rute Bus di Madinah, Layanan 24 Jam
Madinah merupakan kota bersejarah yang menjadi pusat perkembangan Islam setelah peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah pada tahun 622 Masehi.
Di kota ini, Rasulullah SAW membangun masyarakat Islam dan menyebarkan ajaran Islam hingga akhir hayatnya.
Selain itu, Madinah juga menjadi tempat dimakamkannya Nabi Muhammad SAW serta sejumlah sahabat, di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab.
Karena itu, kota ini menjadi destinasi ziarah bagi jutaan umat Islam setiap tahun.
Baca juga: Sambut Haji 2026, 45 Klinik Kesehatan Disiagakan di Makkah dan Madinah
Status Madinah sebagai Tanah Haram memiliki dasar dari hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam riwayat yang dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustadz Firanda Andirja, Rasulullah SAW bersabda:
اِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةُ
“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah Tanah Haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah Tanah Haram”, (HR Muslim).
Makna Tanah Haram dalam konteks ini adalah adanya larangan tertentu yang harus dijaga di wilayah tersebut.
Di Madinah, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:
إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِيْنَةِ أَنْ يُقْطَعَ عَضَاهُهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا
“Sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berdiri dan membunuh hewan buruan di Madinah.” (HR Muslim).
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak.” (HR Muslim).
Larangan tersebut menunjukkan bahwa Madinah dijaga kesuciannya dari tindakan perusakan, kekerasan, dan perburuan.
Sebelum Islam berkembang, Madinah dikenal dengan nama Yatsrib dan menjadi pusat perdagangan penting.
Setelah peristiwa hijrah, nama kota ini berubah menjadi Madinah dan berkembang sebagai pusat penyebaran Islam.
Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, Madinah sempat menjadi pusat pemerintahan Islam di bawah kepemimpinan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan.
Namun, setelah terjadi konflik politik, pusat pemerintahan berpindah ke Kufah pada masa Ali bin Abi Thalib, kemudian ke Damaskus pada masa Bani Umayyah, dan ke Baghdad pada masa Bani Abbasiyah.
Pada masa Rasulullah SAW, penduduk Madinah terdiri dari umat Islam dan komunitas Yahudi yang dilindungi.
Namun, setelah peristiwa pengkhianatan dalam Perang Ahzab, komunitas Yahudi diusir dari kota tersebut.
Status Madinah sebagai Tanah Haram menunjukkan kedudukan istimewa kota ini dalam Islam.
Penetapan tersebut bertujuan menjaga kesucian wilayah dari berbagai tindakan yang merusak.
Selain sebagai tempat ibadah dan ziarah, Madinah juga menyimpan sejarah penting perkembangan Islam.
Dengan memahami makna Tanah Haram, umat Islam diharapkan dapat menjaga adab dan menghormati kesucian kota ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang