Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Istithaah Kesehatan, Tahapan Wajib Jemaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Kompas.com, 8 April 2026, 18:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Salah satu syarat utama dalam konsep kemampuan atau istithaah adalah aspek kesehatan yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Karena itu, calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan istithaah kesehatan haji sebagai bagian dari persiapan.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jemaah dalam kondisi prima untuk menjalani rangkaian ibadah yang cukup berat.

Baca juga: Kemenhaj Percepat Pemeriksaan Syarat Istithaah Haji 2026, Pastikan Kesehatan Calon Jemaah

Apa Itu Istithaah Kesehatan Haji?

Dilansir dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), istithaah kesehatan haji adalah pemeriksaan medis yang wajib dilakukan calon jemaah untuk memastikan kesiapan fisik dan mental.

Pemeriksaan ini bertujuan mencegah risiko kesehatan yang dapat membahayakan jemaah maupun mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

Dengan proses ini, tenaga medis dapat menilai apakah calon jemaah layak berangkat atau memerlukan penanganan lebih lanjut sebelum keberangkatan.

Baca juga: Menhaj Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Istithaah dan Persiapan Haji 2026

Tahapan Pemeriksaan Istithaah Kesehatan Haji

Pemeriksaan istithaah dilakukan melalui beberapa tahapan yang dirancang untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan secara menyeluruh.

1. Kedatangan untuk Pemeriksaan

Calon jemaah mendatangi fasilitas kesehatan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Permintaan Pemeriksaan Kesehatan

Jemaah mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan.

3. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama

Meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, serta tes penunjang seperti laboratorium dan radiologi untuk menilai kondisi dan risiko kesehatan.

4. Pengisian Data di Siskohatkes

Hasil pemeriksaan dicatat dalam sistem untuk pemantauan kesehatan jemaah.

5. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua

Dilakukan sekitar tiga bulan sebelum keberangkatan untuk memastikan status akhir kesehatan jemaah.

6. Vaksinasi Wajib

Jemaah wajib mendapatkan vaksin meningitis, dengan tambahan vaksin influenza.

7. Penetapan Istithaah Kesehatan

Dokter menentukan apakah jemaah memenuhi syarat kesehatan untuk diberangkatkan.

Seluruh tahapan ini memastikan calon jemaah berada dalam kondisi optimal sebelum melaksanakan ibadah haji.

Kategori Istithaah Kesehatan Haji

Kementerian Kesehatan menetapkan empat kategori istithaah kesehatan bagi jemaah haji:

1. Jemaah yang Dinyatakan Istithaah Kesehatan

Jemaah dalam kategori ini dinyatakan sehat tanpa hambatan, sehingga dapat langsung melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

2. Istithaah dengan Pendampingan

Jemaah tetap dapat berangkat, namun memerlukan pendampingan atau harus membawa obat rutin untuk menjaga kondisi kesehatannya selama ibadah.

3. Tidak Istithaah Sementara

Jemaah dinyatakan belum memenuhi syarat karena kondisi kesehatan tertentu, tetapi masih berpeluang pulih melalui perawatan medis.

4. Tidak Istithaah Kesehatan

Jemaah tidak dapat diberangkatkan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Mereka diberikan opsi menunda keberangkatan, melimpahkan porsi, atau menarik setoran awal.

Kategori ini disusun untuk memastikan jemaah yang berangkat benar-benar dalam kondisi aman.

Daftar Penyakit yang Tidak Memenuhi Istithaah Haji 2026

Dilansir dari laman Kemenag DIY, berikut ini daftar 11 penyakit yang dianggap tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji 2026:

1. Penyakit Jantung Koroner

Penyakit jantung koroner terjadi ketika pembuluh darah yang menyuplai jantung mengalami penyempitan atau penyumbatan, sehingga aliran darah ke otot jantung terhambat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan serangan jantung mendadak, terutama saat menjalankan ibadah haji yang membutuhkan aktivitas fisik intens.

2. Diabetes Mellitus Tidak Terkontrol

Diabetes melitus yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai komplikasi serius, seperti infeksi, kerusakan ginjal, dan gangguan penglihatan. Pengelolaan diabetes yang buruk dapat menghambat kelancaran ibadah haji dan menimbulkan risiko kesehatan yang berat.

3. Gagal Ginjal

Gagal ginjal ditandai dengan penurunan fungsi ginjal secara signifikan, sehingga tubuh tidak mampu mengeluarkan zat sisa dengan optimal. Penderita kondisi ini memerlukan terapi khusus seperti dialisis, yang sulit dilakukan saat menjalankan ibadah haji.

4. Kanker Stadium Lanjut

Penderita kanker pada tahap lanjut umumnya memiliki kondisi fisik yang lemah dan memerlukan perawatan medis intensif. Perjalanan jauh serta aktivitas selama ibadah haji dapat memperburuk kondisi kesehatan pasien kanker.

5. Stroke

Orang yang baru mengalami stroke biasanya masih dalam masa pemulihan dan kondisi kesehatannya belum stabil. Risiko terjadinya stroke ulang juga cukup tinggi, sehingga pasien dalam kondisi ini belum memenuhi syarat istithaah kesehatan untuk berhaji.

6. Hipertensi Tidak Terkontrol

Tekanan darah tinggi yang tidak terjaga dengan baik dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya stroke maupun serangan jantung. Tekanan fisik dan emosional selama ibadah haji dapat memperparah kondisi ini, sehingga penting untuk memastikan tekanan darah tetap stabil sebelum keberangkatan.

7. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)

Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) merupakan gangguan pernapasan akibat penyempitan saluran udara. Aktivitas fisik yang padat selama ibadah haji dapat memperparah gejala PPOK dan menyebabkan sesak napas berat.

8. Gangguan Mental Berat

Gangguan kejiwaan berat seperti skizofrenia atau gangguan bipolar yang tidak terkontrol dapat menghambat kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah haji dengan baik. Kondisi ini bisa menimbulkan perilaku tidak terduga yang berisiko bagi diri sendiri dan orang lain.

9. Penyakit Menular Aktif

Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis atau hepatitis B dan C yang belum tertangani dengan baik berpotensi menular kepada jemaah lain. Karena itu, penderita penyakit menular aktif belum diperbolehkan berangkat haji hingga kondisinya dinyatakan terkendali.

10. Penyakit Autoimun Tidak Terkontrol

Penyakit autoimun seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang belum terkendali dapat menimbulkan berbagai komplikasi berat. Kondisi ini memerlukan pengawasan medis ketat dan dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

11. Epilepsi Tidak Terkontrol

Epilepsi yang tidak tertangani dengan baik dapat memicu kejang mendadak yang berbahaya, terutama di tengah kerumunan jemaah. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan medis yang ketat agar kondisi tersebut tidak kambuh selama pelaksanaan ibadah haji.

Memahami daftar penyakit ini penting agar calon jemaah dapat melakukan persiapan sejak dini dan memastikan kondisi kesehatan tetap terjaga.

Tips Menjaga Kesehatan sebelum Berhaji

Calon jemaah juga perlu menjaga kondisi tubuh secara mandiri sebelum keberangkatan. Berikut beberapa tips yang berguna menjaga kesehatan sebelum berangkat haji:

  • Rutin Berolahraga
  • Mengatur Pola Makan Sehat
  • Mengelola Stres
  • Memeriksakan Kesehatan Secara Berkala
  • Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Lebih lanjut, pemeriksaan istithaah kesehatan haji menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Dengan kondisi fisik dan mental yang baik, jemaah dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, lancar, dan khusyuk.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar