Editor
KOMPAS.com - Wakil Ketua DPP KORLABI (Komando Pelaporan Bela Islam) Novel Bamumin menilai penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban presiden dapat dibenarkan sepanjang ditujukan bagi kepentingan masyarakat dan dilakukan melalui mekanisme anggaran yang sah.
Menurut dia, praktik tersebut memiliki landasan fikih dan dapat diposisikan sebagai bagian dari kemaslahatan publik.
Penggunaan APBN untuk kurban juga dinilai sejalan dengan fungsi negara dalam pelayanan sosial dan syiar keagamaan.
Baca juga: Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Namun, pengawasan publik tetap diperlukan agar proses pengadaan dan distribusi hewan kurban berjalan transparan serta tepat sasaran.
Dilasnir dari Antara, Novel dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2026) mengatakan praktik penggunaan kas negara untuk penyediaan hewan kurban memiliki landasan fikih dan dapat diposisikan sebagai bentuk kemaslahatan publik.
Baca juga: Bolehkah Kurban Idul Adha Pakai Uang APBN? Ini Penjelasan MUI
“Dalam konteks Indonesia modern, APBN diposisikan sebagai Baitul Mal sehingga kurbannya merupakan kurban atas nama negara, bukan pribadi pejabat,” kata Novel.
Menurut Novel, penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban yang dibagikan kepada masyarakat dapat dipandang sebagai bagian dari fungsi negara dalam menjalankan pelayanan sosial dan syiar keagamaan.
Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari mengenai anjuran bagi pemimpin untuk membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
Novel menilai pemanfaatan APBN untuk kegiatan sosial keagamaan juga harus dipahami dalam kerangka kemanfaatan publik selama pengelolaannya dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
“Uangnya harus memang dari pos anggaran yang sah dan peruntukannya jelas untuk dibagikan ke masyarakat. Kalau dipakai untuk pribadi atau tidak tepat sasaran, itu tentu bisa menjadi masalah,” ujarnya.
Novel juga mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut penggunaan APBN untuk hewan kurban tidak bertentangan dengan prinsip syariah selama diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Menurut dia, tujuan utama kebijakan tersebut adalah membantu masyarakat sekaligus memperluas manfaat sosial dari anggaran negara.
“Kalau pertanyaannya kas negara untuk beli sapi kurban dibagikan ke rakyat, jawabannya diperbolehkan menurut fatwa MUI dengan dasar praktik pemimpin di zaman Nabi yang menggunakan Baitul Mal,” katanya.
Selain aspek syariah, Novel menilai distribusi hewan kurban kepada masyarakat juga dapat memperkuat nilai gotong royong dan pemerataan manfaat ekonomi, terutama bagi warga yang membutuhkan.
Ia mengingatkan agar pengawasan publik tetap dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan maupun distribusi hewan kurban.
“Masyarakat dapat ikut mengawasi apabila ada dugaan mark up harga atau distribusi yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Novel berharap polemik terkait penggunaan anggaran negara untuk hewan kurban tidak mengaburkan tujuan utama kegiatan tersebut, yakni memberikan manfaat sosial kepada masyarakat melalui momentum Idul Adha.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang