Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026

Kompas.com, 20 Mei 2026, 16:23 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan sebanyak 20 ribu jemaah haji Indonesia akan mengikuti skema tanazul pada puncak ibadah haji 2026 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Skema tersebut diterapkan untuk mengurangi kepadatan jemaah saat fase mabit atau bermalam di Mina.

Dalam pelaksanaannya, jemaah yang mengikuti tanazul tidak menginap di tenda Mina dan akan kembali ke hotel usai melontar Jumrah Aqabah.

Baca juga: Apa Itu Skema Murur dan Tanazul? Ini Pengertian dan Penerapannya untuk Jemaah Haji Reguler 2026

Pemerintah Indonesia juga mengingatkan jemaah agar tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi resmi dengan petugas haji.

Pemerintah Ajukan Tanazul untuk 80 Ribu Jemaah

Dahnil menjelaskan pemerintah Indonesia sebelumnya mengajukan skema tanazul untuk 80 ribu jemaah kepada pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Obat-obatan Apotek Mini Ini Perlu Dibawa Jemaah Saat Armuzna, Apa Isinya?

Namun, dari jumlah tersebut, pemerintah Arab Saudi hanya memberikan izin bagi sekitar 20 ribu jemaah haji Indonesia.

"Kita mengajukan tanazul secara resmi 80 ribu. Tapi karena pengelolaan mobilitas, tentu kita menghormati dan mengikuti instruksi Kerajaan Saudi, maka yang bisa diizinkan melakukan tanazul itu sekitar 20 ribu," kata Dahnil kepada tim Media Center Haji (MCH) di Kantor PPIH Daker Makkah, Selasa (19/5/2026).

Skema Tanazul untuk Kurangi Kepadatan di Mina

Menurut Dahnil, skema tanazul disiapkan Kementerian Haji dan Umrah untuk memberikan ruang sekaligus mengurangi kepadatan jemaah selama fase mabit di Mina.

Dalam skema tersebut, jemaah tidak bermalam di tenda Mina, melainkan kembali ke hotel yang berada di dekat area Jamarat atau lokasi lontar jumrah setelah melempar Jumrah Aqabah.

Meski demikian, penentuan jemaah yang mengikuti tanazul resmi akan sepenuhnya diatur oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Jemaah Diminta Tidak Tanazul Mandiri

Dahnil mengimbau jemaah haji Indonesia agar tidak melakukan tanazul mandiri tanpa koordinasi dengan petugas.

Menurut dia, tanazul mandiri tetap diperbolehkan, tetapi harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tanazul mandiri itu silakan bisa dilakukan, tapi harus memperhatikan dua aspek. Satu, melaporkan secara resmi ke Kemenhaj," ujarnya.

Jemaah yang Pilih Skema Tanazul Wajib Tanda Tangan Surat Pernyataan

Dahnil menegaskan jemaah yang memilih tanazul mandiri wajib menandatangani surat pernyataan.

Hal itu karena jemaah yang melakukan tanazul mandiri secara otomatis tidak mendapatkan layanan konsumsi dari petugas haji.

"Ketika melakukan tanazul mandiri, secara otomatis tidak dapat difasilitasi konsumsinya," ungkapnya.

Ia menjelaskan distribusi konsumsi selama puncak ibadah haji dilakukan langsung oleh syarikah ke tenda-tenda di Mina.

Sementara itu, akses kendaraan menuju hotel sangat terbatas karena pengaturan lalu lintas ketat dari aparat keamanan Arab Saudi.

"Nggak ada transportasi yang bisa masuk lalu lalang dengan mudah ketika puncak haji. Oleh sebab itu, kalau mau tanazul mandiri harus dilaporkan, harus bikin pernyataan, artinya tidak dapat konsumsi, layanan konsumsi," tegasnya.

Aspek Keamanan Jemaah Jadi Perhatian

Selain konsumsi, Dahnil juga mengingatkan jemaah untuk memperhatikan aspek keamanan apabila memilih kembali ke hotel selama fase Armuzna.

Menurut dia, fokus pengamanan aparat Arab Saudi saat puncak haji akan dipusatkan di kawasan Armuzna sehingga keamanan di area hotel juga perlu menjadi perhatian jemaah.

"Nah, keamanan di hotel harus menjadi perhatian," katanya.

Ia juga meminta jemaah memperhatikan mobilitas menuju Mina saat hendak melaksanakan lontar jumrah agar tidak menimbulkan kepadatan berisiko.

"Karena Kerajaan Arab Saudi mewanti-wanti jangan sampai ada crash. Itu nanti akan menyebabkan banyak bahaya dan risiko. Oleh sebab itu, ada baiknya tanazul memang harus tanazul yang resmi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “ Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Akan Ikuti Tanazul”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Aktual
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Aktual
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Aktual
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Aktual
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Aktual
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Aktual
KH Marsudi Dorong Pesantren Ciptakan Legacy untuk Generasi Penerus
KH Marsudi Dorong Pesantren Ciptakan Legacy untuk Generasi Penerus
Aktual
Menteri Haji Gus Irfan Sapa Jemaah Haji Indonesia di Jeddah, Ingatkan Jaga Kesehatan Jelang Wukuf
Menteri Haji Gus Irfan Sapa Jemaah Haji Indonesia di Jeddah, Ingatkan Jaga Kesehatan Jelang Wukuf
Aktual
Obat-obatan 'Apotek Mini' Ini Perlu Dibawa Jemaah Saat Armuzna, Apa Isinya?
Obat-obatan 'Apotek Mini' Ini Perlu Dibawa Jemaah Saat Armuzna, Apa Isinya?
Aktual
Nekat Masuk Makkah lewat Jalur Tikus, 5 Warga Malaysia Ditangkap
Nekat Masuk Makkah lewat Jalur Tikus, 5 Warga Malaysia Ditangkap
Aktual
Pesantren Didorong Cetak Wirausaha Baru, Kemenaker Siapkan Modal Rp 15 Juta
Pesantren Didorong Cetak Wirausaha Baru, Kemenaker Siapkan Modal Rp 15 Juta
Aktual
Inkopontren Gelar Rakernas 2026, Bahas Modernisasi Ekonomi Pesantren
Inkopontren Gelar Rakernas 2026, Bahas Modernisasi Ekonomi Pesantren
Aktual
Arab Saudi Tangkap 7 Penyelundup 13 Jemaah Haji Ilegal ke Makkah
Arab Saudi Tangkap 7 Penyelundup 13 Jemaah Haji Ilegal ke Makkah
Aktual
2.400 Titik Air Minum Modern Hadir di Makkah, Jemaah Haji Kini Lebih Nyaman Lawan Panas Ekstrem
2.400 Titik Air Minum Modern Hadir di Makkah, Jemaah Haji Kini Lebih Nyaman Lawan Panas Ekstrem
Aktual
Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah
Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com